Depok Tenarnews.com
350 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Merah Putih yang berada di Ciherang, Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok hingga saat ini tidak bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Depok lantaran masih menduduki lahan yang di duga sengketa oleh pihak Kelurahan.
” Sampai saat ini kami, warga Kampung Merah Putih tidak bisa memiliki KTP Depok karena lahan yang kami tinggali ini dianggap sebagai lahan sengketa oleh Lurah, ” ujar Syarief Nurdin selaku Ketua Paguyuban warga Kampung Merah Putih, Rabu (08/12/22)
“Jangankan KTP, surat keterangan domisili pun kami tidak diberikan, ” tambahnya.
Syarief mengungkap, dirinya bersama warga yang lain sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1990 an sebagai penggarap dan karena alasan status tanah yang tidak jelas itulah hingga saat ini warga tidak bisa memiliki KTP Depok.
Syarief juga mengungkapkan, dirinya bersama Kuasa Hukum dan beberapa warga juga bersilaturahmi ke Kelurahan Sukatani dengan tujuan untuk memverifikasi surat tanah tersebut.
“Sebelumnya tim kami sudah bertemu dengan pak lurah untuk menanyakan bagaimana caranya agar kami bisa mendapatkan KTP, dan Pak lurah menjawab agar kami bisa membuktikan kepemilikan lahan tersebut adalah benar milik ahli waris, Ibu Yuni. Dan hari ini kami bersilahturahmi ke kelurahan untuk membuktikan eingendom nomor 451 tahun 1939 tersebut, ” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum warga Kampung Merah Putih, Furqon di dampingi Afiliio mengatakan, lahan yang diduduki oleh warga Kampung Merah Putih dianggap sengketa oleh pihak Kelurahan berdasarkan adanya beberapa orang yang mengklaim lahan itu milik mereka. Karena hal itulah, akhirnya warga terkena imbas yakni sulit membuat KTP Depok.
“KTP itukan penting dan fungsinya banyak hal, diantaranya yakni untuk keperluan anak sekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, lantas kalau warga tidak memiliki KTP, bagaimana mungkin warga mendapatkan haknya ataupun melakukan kewajibannya sebagai warga Depok?, ” tandasnya.
Untuk itu lanjut Furqon, karena pak lurah ingin kami dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut, maka kami buktikan.
“Kami bawa semua data yang di minta oleh Kelurahan, dan ini sah, ” tegasnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Furqon pun sangat menyayangkan sikap Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah harusnya dapat memfasilitasi dan melayani kebutuhan masyarakat.
“Harusnya tidak begini, tapi justru di arahkan, biar kami mempersiapkan apa saja yang di butuhkan agar warga Kampung Merah Putih dapat memiliki KTP dan di akui sebagai warga Depok, ” tutupnya. (Emy)
