Jakarta – TeNarNews/Serikat Media siber Indonesia,-Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius, khususnya di kalangan generasi muda. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan pendidikan yang bebas narkoba, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan Kampus Bersih Narkoba (Bersinar) di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/07/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kabid KESBANGPOL Pemda DKI Bapak Mazhar Setiabudi dengan Mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Hukum tentang Tindak Pidana Narkoba di KUHP Baru Pasal 609-611”, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 mahasiswa. Penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma, melalui pemaparan yang komunikatif dan interaktif sehingga peserta dapat memahami berbagai ketentuan hukum mengenai tindak pidana narkotika.
Dalam penyampaian materi, peserta diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 609-611 . Dijelaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dengan membedakan perlakuan terhadap pengguna dan pengedar narkotika.
Tri Puji Rahayu menjelaskan bahwa penggolongan narkotika tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur jenis-jenis narkotika, perbuatan yang dilarang, serta ancaman pidana bagi pelaku. Selain itu, KUHP Baru Pasal 609-611 juga memberikan pengaturan mengenai pemberatan pidana terhadap pelaku tertentu sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika.
Sementara itu, Mirna Tiurma menjelaskan bahwa kebijakan hukum pidana saat ini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang lebih berkeadilan. Melalui penerapan Restorative Justice, pengguna atau penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penyelesaian perkara dengan mengutamakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Di sisi lain, terhadap pengedar dan pelaku peredaran gelap narkotika tetap dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antusiasme mahasiswa terlihat selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait penerapan KUHP Baru, perbedaan perlakuan hukum terhadap pengguna dan pengedar narkotika, serta pentingnya peran generasi muda dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
- Menutup kegiatan, para penyuluh mengajak seluruh mahasiswa untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran hukum, serta menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman hukum mahasiswa semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya Kampus Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. ( Red )

