PENERBIT
PT.ESTAFETA EXPRESS GROUP
SIUP
NO.764/SK/MENPEN/1998
DASAR HUKUM
UNDANG UUNDANG PERS NO. 40 TAHUN 1999
PENDIRI
H.L, M. HUSNIADI, S.KOM., M.M.
DR.H.ZULKARNAEN, A.S., M.A.
PENASEHAT
Ir. AKBAR TANJUNG
LETJEN (PURN)AD SOEGANG
YAPTO., S.H. (PP)
Ir., H. DAENG MUHTADI, M.M.
K.H.UTUN TARUNAJAYA
Dr. K.H.AMIRSYAH TAMBUNAN,. M.A.
BRIGJEN (PURN) TNI AD.BACHIR ALAMSYAH,. M.Si,
K.H. CECEP ABDURRAHMAN,. Lc.
SAHRIR ROHMAN,. S.Sos,. M.A.P.
KOMPOL (PURN) TEJA SUKMANA
KONSULTAN HUKUM
H. SIRRA PRAYUNA,. S.H., M.H .
Drs. YONAN ARIFIN,. S.H., M.M.
SYAFRUDDIN MAKMUR,. S.H.M.H.
JENDERALDI ABDULLAH, S.H.,M.H,
ACHMADI AHRA, S.H,. M.H.
ALI SANTOSO, S.H. M FIRMANSYAH ,SHDr.L LALU ZULKIFLI ,SH .,S.KOM.I.,M.ESy
PIMPINAN UMUM
WAKIL PEMINPIN PERUSAHAAN
AEP SAEPUDIN/ UDA
PEMINPIN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB
H.M. HUSNIADI, S.Kom.,M.M
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
MURYANTO MURAD
DEWAN REDAKSI
H. FIRDAUS, S.H,. M.H.
HM HUSNIADI, S.Kom., M.M.
ODJIE,MM
GUSDARMAWAN
Drs. YONAN ARIFIN, S.H., M.M
IMAM HIDAYATULLAH,M.A
ABDUL AZIZ ,
ALI AMBRAN
AEP SAEPUDIN
PARLAN,SH.
SAMIANTO MUTAHAR.MM
Drs. AZIZUR RIDWAN
ALAM , LIAN, S / JECK
HELMI
HAJARUDIN M,Pd.DD
TIAN JEFRI
DARWIS LUBIS
BACHTYAR S WICAKSANA,S.Ip
REDAKTUR PELAKSANA
RADEN ANTON KRISTANTO
DRS .M MUHTAR ARIF
BAGIAN IT
SYARIF HIDAYATULLAH
HILMI AHMAD SHIROJUDDIN
TIM INVESTIGASI
Drs.T. HARJO- LIAN S _/JECK
MOH. NUR ROHMAT
BASTANIA
M SUROH / VERY
LASIMIN
SUWARNO
DENY IRAWAN
KONTRIBUTOR MALAYSIA
DARWIS AHMAD
KONTRIBUTOR SAUDI ARABIA
H. LALU HASBI HAMDI, Lc
KONTRIBUTOR RIYADH
H. LALU MAHRIF Lc.
LALAU ISNAN HADI, Lc.
KONTRIBUTOR EROPA
BAIQ ZOLEHAH, ST, Ing, M.Sc.
DESAIN GRAFIS
SARIP HIDAYATTULLAH
MANAGER IKLAN / SIRKULASI
HASAN, S.Sos
DIMAS RIYANTO
DEDI ANIDI
DAHLAN SUDRADJAD
SEKRETARIAT REDAKSI
Jl. Bacang No.46, RT.9/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540. Telp. +62 878-8512-7071
TATA USAHA/DAPUR REDAKSI
KOMPLEK BANGUN LESTARI
JL.PURNAWARMAN RT 004/02 NO 01& NO 02 PISANGAN CIPUTAT TIMUR TANGERANG SELATAN TELP. 021 .60571399-0817741703
E-MAIL:
WEBSITE :
www.tenarnews.com
BANK :
BRI CAB.BSD
NOREK .O99401048188538
MEDIA NASIONAL TENARNEWS
BCA CAB CIPUTAT
NO. REK. 6760118701(A/N HM. HUSNIADI)
BIRO PERWAKILAN
DKI JAKARTA
ALI AMBRAN
ACHMAD ZAINUR
ANDRY ZULKIFLI
ANGGI INAASAR
RICKY ADITYA R.TRI SATRIA
BILLY KAIHULU SALAMPESSY
TOTO ANTORO
BURHANUDDIN
FAISAL AZIZ
HAMDANI DANO
MAMAN SUHERMAN
DINA PRASWATI.
MAHIRUDIN S.S
M SAMBASRI
NAJIB ALFIKRI
NURHASANAH
TRI CAHYO
Ir. ROJALIH
BIRO BANTEN
CECEP JALALUDIN
GURUH HARIMAN
SAMAN
MAHMUD EFFENDI
SUYANTO, ST
ZAENAL ARIFIEN
BIRO JAWA BARAT
MURYANTO ABDUL MORAD
DIMAS ANGGORO, S.H.
EMI DWI HARIYANTI
MAHDINI
ANGGI ANGGRAENI
JALAIDUN JAMAN. DODDY HADI PRASETYAWAN ..SHINTA NARTIKA
BIRO JAWA TENGAH
Drs. ARIYANTO.S
MULYONO
BIRO JAWA TIMUR
Ir. HELMI
M. TAUFIK, S.E.
BIRO DIY YOGYAKARTA
HELMAN
DODI
BIRO BALI
MAKBUL
NYOMANp
MAKBU
WAYAN
BIRO NTB
M ZAINI Sp
SAHBAN
AGUS AHADI, S.H.
ANDI M HL MUH RAIS
WARTAWAN INDONESIA (PWI)
MEDIA NASIONAL TENARNEWS TV9
“MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN & KEBENARAN” SMSI ” SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA”
TENARNEWS TV9″ PERS INDEPENDEN
TENARNEWS TV9″ MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN & KEBENARAN
Dalam menjalankan tugas, staf redaksi TENARNEWS dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam box redaksi. Wartawan Tenarnews DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber yang akan mengakibatkan hilangnya profesionalisme jurnalis. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan TENAR COM atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, bisa menghubungi Redaksi .0817741703
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan PIMRED TENARNEWS dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, memberikan keterangan bagian yang dianggap tidak tepat, melampirkan tautan dari artikel dimaksud serta pemohon wajib mencantumkan identitas dengan jelas , dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999.
jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


TENARNEWS TV9″ PERS INDEPENDEN