PENERBIT
PT.ESTAFETA EXPRESS GROUP
SIUP
NO.764/SK/MENPEN/1998
DASAR HUKUM
UNDANG UUNDANG PERS NO. 40 TAHUN 1999
PENDIRI
H., M. HUSNIADI, S.Kom., M.M.
DR.H.ZULKARNAEN, A.S., M.A.
PENASEHAT
Ir. AKBAR TANJUNG
LETJEN (PURN)AD SOEGANG
YAPTO., S.H. (PP)
Ir., H. DAENG MUHTADI, M.M.
K.H.UTUN TARUNAJAYA
Dr. K.H.AMIRSYAH TAMBUNAN,. M.A.
BRIGJEN (PURN) TNI AD.BACHIR ALAMSYAH,. M.Si,
K.H. CECEP ABDURRAHMAN,. Lc.
SAHRIR ROHMAN,. S.Sos,. M.A.P.
KOMPOL (PURN) TEJA SUKMANA
KONSULTAN HUKUM
H. SIRRA PRAYUNA,. S.H., M.H .
Drs. YONAN ARIFIN,. S.H., M.M.
SYAFRUDDIN MAKMUR,. S.H.M.H.
JENDERALDI ABDULLAH, S.H.,M.H,
ACHMADI AHRA, S.H,. M.H.
ALI SANTOSO, S.H. M FIRMANSYAH ,SHDr.L LALU ZULKIFLI ,SH .,S.KOM.I.,M.ESy
PIMPINAN UMUM
WAKIL PEMINPIN PERUSAHAANMUHAMMAD YUNAN
PEMINPIN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB
H.M. HUSNIADI, S.Kom.,M.M
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
ALI AMRAN
DEWAN REDAKSI
H. FIRDAUS, S.H,. M.H.
HM HUSNIADI, S.Kom., M.M.
ODJIE
GUSDARMAWAN.
Drs. YONAN ARIFIN, S.H., M.H.
IMAM HIDAYATULLAH,M.A.
ABDUL AZIZ ,,
ALI AMBRAN
DEDY SUPRIYANTO, BA
SUPARLAN,SH. SAMIANTO MUTAHAR.MM
Drs. AZIZUR RIDWAN
ALAM ,
AEP SAEPUDIN (UDA) MAHIRUDIN S.Si
HAJARUDIN M,Pd.DD
TIAN JEFRI DARWIS LUBIS
BACHTYAR S WICAKSANA,S.Ip
REDAKTUR PELAKSANA
RADEN ANTON KRISTANTO
ISKANDAR P HADI, SS
BAGIAN IT
DZUL JALAALI WALIKROM
SYARIF HIDAYATULLAH
HILMI AHMAD SHIROJUDDIN
TIM INVESTIGASI
Drs.T. HARJO
MOH. NUR ROHMAT
JON HENDRA. LASIMIN SUWARNO. DENY IRAWAN
KONTRIBUTOR MALAYSIA
DARWIS AHMAD
KONTRIBUTOR SAUDI ARABIA
H. LALU HASBI HAMDI, Lc
KONTRIBUTOR RIYADH
H. LALU MAHRIF Lc.
LALAU ISNAN HADI, Lc.
KONTRIBUTOR EROPA
BAIQ ZOLEHAH, ST, Ing, M.Sc.
DESAIN GRAFIS
SARIP HIDAYATTULLAH
MANAGER IKLAN / SIRKULASI
HASAN, S.Sos
DIMAS RIYANTO
DEDI ANIDI
DAHLAN SUDRADJAD
SEKRETARIAT REDAKSI
Jl. Bacang No.46, RT.9/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540. Telp. +62 878-8512-7071
TATA USAHA/DAPUR REDAKSI
KOMPLEK BANGUN LESTARI
JL.PURNAWARMAN RT 004/02 NO 01& NO 02 PISANGAN CIPUTAT TIMUR TANGERANG SELATAN TELP. 021 .60571399-0817741703
E-MAIL:
WEBSITE :
www.tenarnews.com
BANK :
BRI CAB.BSD
NOREK .O99401048188538
MEDIA NASIONAL TENARNEWS
BCA CAB CIPUTAT
NO. REK. 6760118701(A/N HM. HUSNIADI)
BIRO PERWAKILAN
DKI JAKARTA
ALI AMBRAN
ACHMAD ZAINUR
ANDRY ZULKIFLI
ANGGI INAASAR
RICKY ADITYA R.TRI SATRIA
BILLY KAIHULU SALAMPESSY
TOTO ANTORO
BURHANUDDIN
FAISAL AZIZ
HAMDANI DANO
MAMAN SUHERMAN
MURYADI
M SAMBASRI
NAJIB ALFIKRI
NURHASANAH
TRI CAHYO
Ir. ROJALIH
BIRO BANTEN
CECEP JALALUDIN
GURUH HARIMAN
SAMAN
MAHMUD EFFENDI
SUYANTO, ST
ZAENAL ARIFIEN
BIRO JAWA BARAT
MURYANTO ABDUL MORAD
DIMAS ANGGORO, S.H.
EMI DWI HARIYANTI
MAHDINI
ANGGI ANGGRAENI
JALAIDUN JAMAN. DODDY HADI PRASETYAWAN ..SHINTA NARTIKA
BIRO JAWA TENGAH
Drs. ARIYANTO.S
MULYONO
BIRO JAWA TIMUR
Ir. HELMI
M. TAUFIK, S.E.
BIRO DIY YOGYAKARTA
HELMAN
DODI
BIRO BALI
MAKBUL
NYOMANp
MAKBU
WAYAN
BIRO NTB
M ZAINI Sp
SAHBAN
AGUS AHADI, S.H.
ANDI M HL MUH RAIS
WARTAWAN INDONESIA (PWI)
MEDIA NASIONAL TENARNEWS TV9
“MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN & KEBENARAN”
TENARNEWS TV9″ PERS INDEPENDEN
TENARNEWS TV9″ MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN & KEBENARAN
Dalam menjalankan tugas, staf redaksi TENARNEWS dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam box redaksi. Wartawan Tenarnews DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber yang akan mengakibatkan hilangnya profesionalisme jurnalis. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan TENAR COM atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, bisa menghubungi Redaksi .0817741703Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan PIMRED TENARNEWS dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, memberikan keterangan bagian yang dianggap tidak tepat, melampirkan tautan dari artikel dimaksud serta pemohon wajib mencantumkan identitas dengan jelas , dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999.
JAKARTA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengaku bakal segera mensosialisasikan produk-produk terafiliasi Israel dan bukan produk terafiliasi dalam waktu dekat. Tindakan tersebut dilakukan YKMI untuk menjawab polemik yang mulai berkembang di masyarakat. “Agar masyarakat semakin jelas mengenali produk terafiliasi Israel, kami akan segera membuat kriteria-kriteria tersebut dengan semakin terperinci. Meskipun sebenarnya kriteria yang pernah dibuat YKMI cukup jelas. Kami ingin meminimalisir polemik dan mendorong masyarakat bergerak aktif menguatkan aksi boikot,” ucap Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan kepada awak media usai mengikuti forum ukhuwah Islamiyah yang digelar MUI, Rabu (31/7) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, YKMI kembali menegaskan kriteria produk-produk terafiliasi Israel yang pernah dibuat pihaknya. Pertama, ungkap Himawan, sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan atau orang Israel. Kedua, perusahaan pemilik produk tersebut secara terbuka atau tersirat memberikan dukungan kepada Israel dan kejahatan Israel di Palestina. Ketiga, terdaftar dalam situs-situs internasional yang memiliki data kredibel tentang keterlibatan perusahaan perusahaan global dengan Israel, seperti boycott.thewitness dan bdnaash. “Sebenarnya sudah cukup jelas soal kriteria produk terafiliasi Israel ini. Kami hanya perlu menegaskannya dan menambahnya dengan sejumlah tambahan kriteria lain,” jelas Himawan. Himawan pun menegaskan YKMI akan menyerukan dukungan kepada produk-produk nasional yang dianggap sebagai antitesa produk terafiliasi Israel. YKMI secara terbuka menginginkan masyarakat mengalihkan pengunaan produk terafiliasi Israel kepada produk-produk nasional. Karena itu, ungkap Himawan, YKMI pun membuat kriteria tentang produk nasional. Pertama, kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, mayoritas karyawannya merupakan WNI, mulai dari level bawah hingga ke level top manajemen. Ketiga atau terakhir adalah sikap dan dukungan politik internasionalnya tidak boleh bertentangan dengan keyakinan dan sikap politik bangsa Indonesia. “Jadi kalau ada investasi saham asing yang hanya minoritas itu jangan dianggap bukan produk nasional. Sebab, selama tidak mayoritas, maka tidak akan ada kewenangan besar yang dimiliki oleh investor asing tersebut. Wewenangnya tetap milik WNI yang memiliki saham mayoritas. Kita harus tetap mendukung model perusahaan dan produk nasional yang bercorak demikian,” tuturnya. Apalagi, bersamaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa terbaru, yang isinya secara tegas menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia. Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” tersebut diharapkan mampu membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel. “Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, KH. M. Cholil Nafis di Jakarta, (Rabu (31/7) kemarin. Sebagai informasi sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” cukup berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel ini diharapkan mampu menghasilkan efek yang lebih besar apabila diiringi dengan penguatan produk nasional. Penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. “Ini artinya, konsumen dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi. Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia. Di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing,” kata Wasekjen MUI KH. Arif Fahrudin. “Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegas dia. Arif Fahrudin pun mengingatkan konsumen muslim untuk terus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara. Termasuk dengan melakukan kampanye hitam atas produk lokal dan sambil mematahkan efektivitas gerakan boikot.