7 Desember 2024

SUSUNAN PENGURUS

IMG-20211119-WA0056

PENERBIT

PT.ESTAFETA EXPRESS GROUP

SIUP

NO.764/SK/MENPEN/1998

DASAR HUKUM

UNDANG UUNDANG PERS NO. 40 TAHUN 1999

PENDIRI

H., M. HUSNIADI, S.Kom., M.M.

DR.H.ZULKARNAEN, A.S., M.A.

PENASEHAT

Ir. AKBAR TANJUNG

LETJEN (PURN)AD SOEGANG

YAPTO., S.H. (PP)

Ir., H. DAENG MUHTADI, M.M.

K.H.UTUN TARUNAJAYA

Dr. K.H.AMIRSYAH TAMBUNAN,. M.A.

BRIGJEN (PURN) TNI AD.BACHIR ALAMSYAH,. M.Si,

K.H. CECEP ABDURRAHMAN,. Lc.

SAHRIR ROHMAN,. S.Sos,. M.A.P.

KOMPOL (PURN) TEJA SUKMANA

KONSULTAN HUKUM

 H. SIRRA PRAYUNA,. S.H., M.H .

Drs. YONAN ARIFIN,. S.H., M.M.

SYAFRUDDIN MAKMUR,. S.H.M.H.

 JENDERALDI ABDULLAH, S.H.,M.H,

ACHMADI AHRA, S.H,. M.H.

ALI SANTOSO, S.H. M FIRMANSYAH ,SHDr.L LALU ZULKIFLI ,SH .,S.KOM.I.,M.ESy

PIMPINAN UMUM   

WAKIL PEMINPIN PERUSAHAAN

MUHAMMAD YUNAN

PEMINPIN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB

H.M. HUSNIADI, S.Kom.,M.M

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI

ALI AMRAN

DEWAN REDAKSI

H. FIRDAUS, S.H,. M.H.

HM HUSNIADI, S.Kom., M.M.

ODJIE

GUSDARMAWAN.

Drs. YONAN ARIFIN, S.H., M.H.

IMAM HIDAYATULLAH,M.A.

ABDUL AZIZ ,,

  ALI AMBRAN

DEDY SUPRIYANTO, BA

 SUPARLAN,SH. SAMIANTO MUTAHAR.MM

Drs. AZIZUR RIDWAN

ALAM  ,

           AEP SAEPUDIN (UDA)          MAHIRUDIN S.Si

HAJARUDIN M,Pd.DD

 TIAN JEFRI   DARWIS LUBIS

BACHTYAR S WICAKSANA,S.Ip

REDAKTUR PELAKSANA

RADEN ANTON KRISTANTO

ISKANDAR P HADI, SS

BAGIAN IT

DZUL JALAALI WALIKROM

SYARIF HIDAYATULLAH

HILMI AHMAD SHIROJUDDIN

TIM INVESTIGASI

Drs.T. HARJO

MOH. NUR ROHMAT

               JON HENDRA.                                      LASIMIN                                                SUWARNO.                                            DENY IRAWAN

KONTRIBUTOR  MALAYSIA

DARWIS AHMAD

KONTRIBUTOR SAUDI ARABIA

H. LALU HASBI HAMDI, Lc

KONTRIBUTOR RIYADH

H. LALU MAHRIF Lc.

LALAU ISNAN HADI, Lc.

KONTRIBUTOR EROPA

BAIQ ZOLEHAH, ST, Ing, M.Sc.

DESAIN GRAFIS

SARIP HIDAYATTULLAH

MANAGER IKLAN / SIRKULASI

HASAN, S.Sos

DIMAS RIYANTO

DEDI ANIDI

DAHLAN SUDRADJAD    

SEKRETARIAT REDAKSI 

Jl. Bacang No.46, RT.9/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540. Telp. +62 878-8512-7071

TATA USAHA/DAPUR REDAKSI

KOMPLEK BANGUN LESTARI

JL.PURNAWARMAN RT 004/02 NO 01& NO 02  PISANGAN CIPUTAT TIMUR  TANGERANG SELATAN TELP. 021 .60571399-0817741703

E-MAIL:

tenar.news9@gmail.com

WEBSITE :

www.tenarnews.com

BANK :

BRI CAB.BSD

NOREK .O99401048188538

MEDIA NASIONAL TENARNEWS

BCA CAB CIPUTAT

NO. REK. 6760118701(A/N HM. HUSNIADI)

BIRO PERWAKILAN

DKI JAKARTA

ALI AMBRAN

ACHMAD ZAINUR

ANDRY ZULKIFLI

ANGGI INAASAR

   RICKY ADITYA  R.TRI SATRIA

BILLY KAIHULU SALAMPESSY

TOTO ANTORO

BURHANUDDIN

FAISAL AZIZ

HAMDANI DANO

MAMAN SUHERMAN

MURYADI

M SAMBASRI

NAJIB ALFIKRI

NURHASANAH

TRI CAHYO

Ir. ROJALIH

BIRO BANTEN 

CECEP JALALUDIN

GURUH HARIMAN

SAMAN

MAHMUD EFFENDI

SUYANTO, ST

ZAENAL ARIFIEN

BIRO JAWA BARAT

MURYANTO ABDUL MORAD

DIMAS ANGGORO, S.H.

EMI DWI HARIYANTI

 MAHDINI 

ANGGI ANGGRAENI

JALAIDUN JAMAN.        DODDY HADI PRASETYAWAN ..SHINTA NARTIKA                 

BIRO JAWA TENGAH

Drs. ARIYANTO.S

MULYONO

BIRO JAWA TIMUR

Ir. HELMI

M. TAUFIK, S.E.

BIRO DIY YOGYAKARTA

HELMAN

DODI

BIRO BALI

MAKBUL

 NYOMANp

MAKBU

WAYAN

BIRO NTB 

    M ZAINI Sp

SAHBAN

AGUS AHADI, S.H.

        ANDI M   HL MUH RAIS


WARTAWAN INDONESIA (PWI)

 MEDIA NASIONAL TENARNEWS TV9

“MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN & KEBENARAN”

 TENARNEWS TV9″ PERS INDEPENDEN

TENARNEWS TV9″ MEMPERJUANGKAN KEJUJURAN & KEBENARAN

KODE ETIK REDAKSI DAN PERUSAHAAN PT. EXTAFETA EXPRESS GROUP TENARNEWS
Dalam menjalankan tugas, staf redaksi TENARNEWS dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam box redaksi. Wartawan Tenarnews DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber yang akan mengakibatkan hilangnya profesionalisme jurnalis. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan TENAR COM atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, bisa menghubungi Redaksi .0817741703

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan PIMRED TENARNEWS dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, memberikan keterangan bagian yang dianggap tidak tepat, melampirkan tautan dari artikel dimaksud serta pemohon wajib mencantumkan identitas dengan jelas , dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999.

CHANNEL YOUTOBE .TIK TOK, INTEGRAM …..
_ *Respon Fatwa MUI, YKMI Segera Sosialisasikan Kriteria Produk Terafiliasi Israel dan Produk Nasional*
JAKARTA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengaku bakal segera mensosialisasikan produk-produk terafiliasi Israel dan bukan produk terafiliasi dalam waktu dekat. Tindakan tersebut dilakukan YKMI untuk menjawab polemik yang mulai berkembang di masyarakat. “Agar masyarakat semakin jelas mengenali produk terafiliasi Israel, kami akan segera membuat kriteria-kriteria tersebut dengan semakin terperinci. Meskipun sebenarnya kriteria yang pernah dibuat YKMI cukup jelas. Kami ingin meminimalisir polemik dan mendorong masyarakat bergerak aktif menguatkan aksi boikot,” ucap Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan kepada awak media usai mengikuti forum ukhuwah Islamiyah yang digelar MUI, Rabu (31/7) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, YKMI kembali menegaskan kriteria produk-produk terafiliasi Israel yang pernah dibuat pihaknya. Pertama, ungkap Himawan, sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan atau orang Israel. Kedua, perusahaan pemilik produk tersebut secara terbuka atau tersirat memberikan dukungan kepada Israel dan kejahatan Israel di Palestina. Ketiga, terdaftar dalam situs-situs internasional yang memiliki data kredibel tentang keterlibatan perusahaan perusahaan global dengan Israel, seperti boycott.thewitness dan bdnaash. “Sebenarnya sudah cukup jelas soal kriteria produk terafiliasi Israel ini. Kami hanya perlu menegaskannya dan menambahnya dengan sejumlah tambahan kriteria lain,” jelas Himawan. Himawan pun menegaskan YKMI akan menyerukan dukungan kepada produk-produk nasional yang dianggap sebagai antitesa produk terafiliasi Israel. YKMI secara terbuka menginginkan masyarakat mengalihkan pengunaan produk terafiliasi Israel kepada produk-produk nasional. Karena itu, ungkap Himawan, YKMI pun membuat kriteria tentang produk nasional. Pertama, kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, mayoritas karyawannya merupakan WNI, mulai dari level bawah hingga ke level top manajemen. Ketiga atau terakhir adalah sikap dan dukungan politik internasionalnya tidak boleh bertentangan dengan keyakinan dan sikap politik bangsa Indonesia. “Jadi kalau ada investasi saham asing yang hanya minoritas itu jangan dianggap bukan produk nasional. Sebab, selama tidak mayoritas, maka tidak akan ada kewenangan besar yang dimiliki oleh investor asing tersebut. Wewenangnya tetap milik WNI yang memiliki saham mayoritas. Kita harus tetap mendukung model perusahaan dan produk nasional yang bercorak demikian,” tuturnya. Apalagi, bersamaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa terbaru, yang isinya secara tegas menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia. Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” tersebut diharapkan mampu membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel. “Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, KH. M. Cholil Nafis di Jakarta, (Rabu (31/7) kemarin. Sebagai informasi sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” cukup berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel ini diharapkan mampu menghasilkan efek yang lebih besar apabila diiringi dengan penguatan produk nasional. Penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. “Ini artinya, konsumen dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi. Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia. Di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing,” kata Wasekjen MUI KH. Arif Fahrudin. “Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegas dia. Arif Fahrudin pun mengingatkan konsumen muslim untuk terus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara. Termasuk dengan melakukan kampanye hitam atas produk lokal dan sambil mematahkan efektivitas gerakan boikot.