Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG, TeNarNews /Serikat Media Siber Indonesia,-– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) hari ini resmi menjalani sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan Persiapan perkara terkait sengketa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.(20 Juli 2026

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, dimulai pada pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Dari DPP GHARIS hadir Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., Bendahara Umum Askan Nor, S.H., M.H., dan Wasekjen Syuhada, S.H. Sementara itu, pihak Tergugat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dihadiri oleh empat orang utusan.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim memberikan saran dan arahan terkait beberapa poin perbaikan administrasi guna menyempurnakan gugatan untuk sidang berikutnya, yang dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal pemerintahan yang bersih.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel dapat bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Hotmartua.

Baca Juga :  Peralihan Arus Lalu Lintas Karena Perbaikan Jalan Lintas Provinsi, Gorong-Gorong Jalan Lingkar Kabupaten Alami Jebol

Lebih lanjut, DPP GHARIS menyoroti bahwa upaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal jalannya demokrasi di Tangerang Selatan merupakan bagian dari ikhtiar untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama proses pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Sejatinya, partisipasi masyarakat harus didukung. Bila aspirasi kami justru dianggap sebagai musuh, maka tindakan administratif yang menutup ruang transparansi ini justru akan melemahkan pemerintahan itu sendiri di mata hukum dan publik,” tegas Hotmartua.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang perdana merupakan tahapan awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara.

“Alhamdulillah sidang perdana gugatan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan telah berlangsung dengan baik. Menurut saya, ini merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum administrasi negara. Agenda sidang pertama pada umumnya meliputi pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan mengenai pokok perkara sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya,” ujar Askan.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si berulang tahun yang ke 53

Askan menambahkan bahwa DPP GHARIS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Majelis Hakim dapat memeriksa perkara secara objektif.

“Melalui proses persidangan ini, kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan menilai secara objektif legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk memutus perkara secara independen, adil, dan transparan,” tutup Askan.

DPP GHARIS berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh proses persidangan dengan mematuhi arahan Majelis Hakim, sembari tetap mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menunjukkan itikad baik dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.( Red )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Menag RI Luncurkan Tiga Buku di UIN Jakarta, Rektor: Kampus Harus Jadi Pusat Pembaruan Pemikiran Islam 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB