Jakarta –TeNarNews ,-Tenarnews-serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di SMKN 32 Jakarta, Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027 dan diikuti oleh 216 peserta didik baru.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, dengan mengangkat materi “Pencegahan Kenakalan Remaja dan Aspek Hukumnya”. Kegiatan diterima oleh Bapak Aviv selaku perwakilan SMKN 32 Jakarta dan dibuka oleh pihak sekolah sebelum penyampaian materi.
Dalam paparannya, Tri Puji Rahayu menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif apabila tidak diimbangi dengan pemahaman hukum dan penguatan karakter. Berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini kerap terjadi, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, perjudian online (judol), hingga pinjaman online ilegal (pinjol), menjadi contoh nyata yang perlu diwaspadai oleh para pelajar.
Selain menjelaskan dampak sosial dari perilaku tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Agar materi lebih mudah dipahami, penyuluhan dikemas secara interaktif melalui pemaparan materi, pemutaran video mengenai dampak tawuran, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam menyampaikan pertanyaan maupun pendapat selama kegiatan berlangsung.
Pada kesempatan tersebut, Tri Puji Rahayu juga mengajak para peserta didik untuk membangun pergaulan yang sehat, bijak dalam menggunakan media sosial, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pinjaman online ilegal. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum sehingga penting bagi generasi muda untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara sejak dini.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para peserta didik baru SMKN 32 Jakarta memiliki kesadaran hukum yang semakin baik serta mampu menerapkan perilaku yang disiplin, bertanggung jawab, dan menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, pembentukan karakter pelajar yang berintegritas dan taat hukum dapat terus diwujudkan sejak awal mereka menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah kejuruan.( Red )

