Terancam batal,” PT unggul Mas Sejahtera layangkan surat penundaan Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-
Tenarnews Media Siber Indonesia:
Kasus bidang tanah luas + – 2 hektare lokasi di jalan Hanafi rt 02 rw 03 Kel. Serua kec.
Bojongsari kota Depok Jawa Barat pemohon Rita wijaya termohon PT unggul Mas Sejahtera berujung Pengadilan Negeri Depok akan mengeksekusi lokasi tanah tersebut.

Namun kuat dugaan eksekusi yang akan dilaksanakan kamis,16/7 /2026 itu terancam”batal”
Lantaran pihak termohon PT unggul Mas Sejahtera melalui kuasa Hukum Marthin Ginting, SH,. MH. Samriadin, SH,. MH. Robet CT, S Kom, SH,. MH. Kornalias A Tarigan
, SH. dan Muhlis Sulaeman , SH layangkan surat permohonan penundaan Eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Depok perkara no.130/ Pdr.G/2016/PN.Dpk tanggal 3 Agustus 2017 Jo Putusan Banding no. 583/ PDT/ 2017/ PT . BDG tanggal 19 Maret 201 Jo Putusan Kasasi no. 1896 K / Pdt/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Jo Putusan PK no. 276 G PK /Pdt 2021 tanggal 13 Desember 2021

Baca Juga :  Menteri Desa PDTT Tiba-tiba Umumkan Kabar Gembira, untuk Seluruh Kades se-Indonesia, Warga Wajib Tahu!

saya melalui Kuasa Hukum mengajukan surat penundaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, kata Ida Farida dirut PT Unggul Mas Sejahtera dikediamannya

Terkait surat penundaan Eksekusi tersebut Ida Farida mengaku tidak pernah terima surat panggilan baik surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi tahun 2026
Saya tidak pernah merasa terima surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi, mana bukti bukti surat panggilannya itu, bantah Ida Farida,karnanya saya melalui Kuasa Hukum buat surat keberatan kepada ketua pengadilan Negeri Depok
ia juga mengatakan sertipikat pemohon berdasar dari Leter C yang sudah dimatikan oleh BPN karna fisik tanahnya bukan dilokasi yang akan dieksekusi lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK.kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah berasal Leter C, tegasnya. Ia menerangkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya karnanya
Saya mohon Eksekusi itu “dibatalkan” apa mungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi? Katanya

Baca Juga :  Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

 

ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang akan ditempuh, maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Anmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah datang terang Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media.
( M.Murod )

Berita Terkait

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB

Tenar News

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:44 WIB