Terancam batal,” PT unggul Mas Sejahtera layangkan surat penundaan Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-
Tenarnews Media Siber Indonesia:
Kasus bidang tanah luas + – 2 hektare lokasi di jalan Hanafi rt 02 rw 03 Kel. Serua kec.
Bojongsari kota Depok Jawa Barat pemohon Rita wijaya termohon PT unggul Mas Sejahtera berujung Pengadilan Negeri Depok akan mengeksekusi lokasi tanah tersebut.

Namun kuat dugaan eksekusi yang akan dilaksanakan kamis,16/7 /2026 itu terancam”batal”
Lantaran pihak termohon PT unggul Mas Sejahtera melalui kuasa Hukum Marthin Ginting, SH,. MH. Samriadin, SH,. MH. Robet CT, S Kom, SH,. MH. Kornalias A Tarigan
, SH. dan Muhlis Sulaeman , SH layangkan surat permohonan penundaan Eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Depok perkara no.130/ Pdr.G/2016/PN.Dpk tanggal 3 Agustus 2017 Jo Putusan Banding no. 583/ PDT/ 2017/ PT . BDG tanggal 19 Maret 201 Jo Putusan Kasasi no. 1896 K / Pdt/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Jo Putusan PK no. 276 G PK /Pdt 2021 tanggal 13 Desember 2021

Baca Juga :  DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Persetujuan Raperda LPJ Anggaran 2023

saya melalui Kuasa Hukum mengajukan surat penundaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, kata Ida Farida dirut PT Unggul Mas Sejahtera dikediamannya

Terkait surat penundaan Eksekusi tersebut Ida Farida mengaku tidak pernah terima surat panggilan baik surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi tahun 2026
Saya tidak pernah merasa terima surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi, mana bukti bukti surat panggilannya itu, bantah Ida Farida,karnanya saya melalui Kuasa Hukum buat surat keberatan kepada ketua pengadilan Negeri Depok
ia juga mengatakan sertipikat pemohon berdasar dari Leter C yang sudah dimatikan oleh BPN karna fisik tanahnya bukan dilokasi yang akan dieksekusi lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK.kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah berasal Leter C, tegasnya. Ia menerangkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya karnanya
Saya mohon Eksekusi itu “dibatalkan” apa mungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi? Katanya

Baca Juga :  Relawan Ganjar," di 11 Kecamatan Gelar Silaturahmi di Stodio Alam TVRI Depok

 

ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang akan ditempuh, maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Anmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah datang terang Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media.
( M.Murod )

Berita Terkait

Dalam Hasanah keilmuan (akademis dan intelektual) sudah lazim dikenal sebuah adagium yang disebut *_Law of Vibration._*
Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif Hasani Ahmad Said*
Ketika Doa Menjadi Jalan: Kisah Hasani Ahmad Said dari Kampung ke Guru Besar
Eksekusi lahan terancam batal,” Termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera bantah keterangan Humas PN?
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
KHITANAN ZAVIER BERSAMA ARTIS ASAL TRANS7 DAN PIHAK TV
DPP PORKABI bantah tuduhan pemalsuan dokumen dan tegaskan legalitas kepemilikan
PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dalam Hasanah keilmuan (akademis dan intelektual) sudah lazim dikenal sebuah adagium yang disebut *_Law of Vibration._*

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:22 WIB

Terancam batal,” PT unggul Mas Sejahtera layangkan surat penundaan Eksekusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif Hasani Ahmad Said*

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:33 WIB

Ketika Doa Menjadi Jalan: Kisah Hasani Ahmad Said dari Kampung ke Guru Besar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:22 WIB

Eksekusi lahan terancam batal,” Termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera bantah keterangan Humas PN?

Berita Terbaru