Depok-
Tenarnews Media Siber Indonesia:
Kasus bidang tanah luas + – 2 hektare lokasi di jalan Hanafi rt 02 rw 03 Kel. Serua kec.
Bojongsari kota Depok Jawa Barat pemohon Rita wijaya termohon PT unggul Mas Sejahtera berujung Pengadilan Negeri Depok akan mengeksekusi lokasi tanah tersebut.
Namun kuat dugaan eksekusi yang akan dilaksanakan kamis,16/7 /2026 itu terancam”batal”
Lantaran pihak termohon PT unggul Mas Sejahtera melalui kuasa Hukum Marthin Ginting, SH,. MH. Samriadin, SH,. MH. Robet CT, S Kom, SH,. MH. Kornalias A Tarigan
, SH. dan Muhlis Sulaeman , SH layangkan surat permohonan penundaan Eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Depok perkara no.130/ Pdr.G/2016/PN.Dpk tanggal 3 Agustus 2017 Jo Putusan Banding no. 583/ PDT/ 2017/ PT . BDG tanggal 19 Maret 201 Jo Putusan Kasasi no. 1896 K / Pdt/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Jo Putusan PK no. 276 G PK /Pdt 2021 tanggal 13 Desember 2021
saya melalui Kuasa Hukum mengajukan surat penundaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, kata Ida Farida dirut PT Unggul Mas Sejahtera dikediamannya
Terkait surat penundaan Eksekusi tersebut Ida Farida mengaku tidak pernah terima surat panggilan baik surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi tahun 2026
Saya tidak pernah merasa terima surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi, mana bukti bukti surat panggilannya itu, bantah Ida Farida,karnanya saya melalui Kuasa Hukum buat surat keberatan kepada ketua pengadilan Negeri Depok
ia juga mengatakan sertipikat pemohon berdasar dari Leter C yang sudah dimatikan oleh BPN karna fisik tanahnya bukan dilokasi yang akan dieksekusi lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK.kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah berasal Leter C, tegasnya. Ia menerangkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya karnanya
Saya mohon Eksekusi itu “dibatalkan” apa mungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi? Katanya
ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang akan ditempuh, maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Anmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah datang terang Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media.
( M.Murod )

