Depok, Tenar News Media Siber Indonesia – Pelaksanaan eksekusi enam bidang tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi di Jalan Hanafi, RT 02/RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (17/7/2026), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan termohon.
Kuasa hukum termohon, Marthin Ginting, menilai proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pihak pemohon tidak dapat menunjukkan secara jelas batas fisik objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, saat proses eksekusi berlangsung, pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas fisik enam bidang tanah tersebut,” ujar Marthin kepada awak media di lokasi.
Ia mengungkapkan, pembacaan penetapan eksekusi akhirnya dilakukan di pinggir jalan, bukan di dalam objek tanah yang disengketakan. Marthin juga menyebut panitera pengadilan tidak mengizinkan pemasangan papan nama pada lokasi yang diklaim sebagai objek eksekusi.
“Karena batas tanah tidak dapat ditunjukkan, panitera melarang pemasangan papan nama di lokasi. Akhirnya papan nama itu kembali dikeluarkan,” katanya.
Marthin menegaskan bahwa tanah yang dikuasai kliennya, PT Unggul Mas Sejahtera, memiliki luas sekitar 2,5 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah serta telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut dia, asal-usul tanah tersebut berasal dari Surat Keputusan Kinag dan bukan berasal dari girik atau Letter C.
“Kalau di lokasi yang sedang dieksekusi terdapat Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat yang berasal dari girik atau Letter C, tentu itu patut dipertahankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pemohon Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Hengky Hendratno, memastikan proses eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Depok.
Ia menjelaskan, objek yang menjadi hak kliennya, Rita Wijaya, berada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hanafi dan Jalan Raya Serua.
“Objek yang menjadi hak klien kami masing-masing seluas sekitar 4.000 meter persegi. Seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan,” ujar Hengky.
Ia juga menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemagaran kembali terhadap lahan yang telah dieksekusi.
“Dalam waktu dekat kami akan memasang pagar kembali sebagai bentuk pengamanan aset,” katanya.
Berdasarkan Penetapan PN Depok
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 6/Pen.Eks/2024/PN Dpk tertanggal 19 Juni 2026 tentang pengosongan atau eksekusi enam bidang tanah.
Lokasi objek berada di Jalan Hanafi, RT 02/RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah PT Unggul Mas Sejahtera yang diwakili tim kuasa hukum terdiri atas Marthin Ginting, Samriadin, Robet CT, Kornalias A. Tarigan, dan Muhlis Sulaeman. Sementara pihak pemohon adalah Rita Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya, Hengky Hendratno.
Hingga proses eksekusi berakhir, masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapat hukumnya terkait kejelasan objek tanah yang menjadi sengketa. Situasi di lokasi berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat yang bertugas. (Tim)


