Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenar News Media Siber Indonesia – Pelaksanaan eksekusi enam bidang tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi di Jalan Hanafi, RT 02/RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (17/7/2026), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan termohon.

Kuasa hukum termohon, Marthin Ginting, menilai proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pihak pemohon tidak dapat menunjukkan secara jelas batas fisik objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, saat proses eksekusi berlangsung, pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas fisik enam bidang tanah tersebut,” ujar Marthin kepada awak media di lokasi.

 

Ia mengungkapkan, pembacaan penetapan eksekusi akhirnya dilakukan di pinggir jalan, bukan di dalam objek tanah yang disengketakan. Marthin juga menyebut panitera pengadilan tidak mengizinkan pemasangan papan nama pada lokasi yang diklaim sebagai objek eksekusi.

“Karena batas tanah tidak dapat ditunjukkan, panitera melarang pemasangan papan nama di lokasi. Akhirnya papan nama itu kembali dikeluarkan,” katanya.

Baca Juga :  Sekjen MUI:Ajak Pemda Indramayu Perkuat Potensi Daerah

Marthin menegaskan bahwa tanah yang dikuasai kliennya, PT Unggul Mas Sejahtera, memiliki luas sekitar 2,5 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah serta telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut dia, asal-usul tanah tersebut berasal dari Surat Keputusan Kinag dan bukan berasal dari girik atau Letter C.

“Kalau di lokasi yang sedang dieksekusi terdapat Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat yang berasal dari girik atau Letter C, tentu itu patut dipertahankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pemohon Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Hengky Hendratno, memastikan proses eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Depok.

Ia menjelaskan, objek yang menjadi hak kliennya, Rita Wijaya, berada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hanafi dan Jalan Raya Serua.

“Objek yang menjadi hak klien kami masing-masing seluas sekitar 4.000 meter persegi. Seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan,” ujar Hengky.

Baca Juga :  Hendry Ch Bangun, Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan 

Ia juga menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemagaran kembali terhadap lahan yang telah dieksekusi.

“Dalam waktu dekat kami akan memasang pagar kembali sebagai bentuk pengamanan aset,” katanya.

Berdasarkan Penetapan PN Depok

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 6/Pen.Eks/2024/PN Dpk tertanggal 19 Juni 2026 tentang pengosongan atau eksekusi enam bidang tanah.

Lokasi objek berada di Jalan Hanafi, RT 02/RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah PT Unggul Mas Sejahtera yang diwakili tim kuasa hukum terdiri atas Marthin Ginting, Samriadin, Robet CT, Kornalias A. Tarigan, dan Muhlis Sulaeman. Sementara pihak pemohon adalah Rita Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya, Hengky Hendratno.

Hingga proses eksekusi berakhir, masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapat hukumnya terkait kejelasan objek tanah yang menjadi sengketa. Situasi di lokasi berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat yang bertugas. (Tim)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Menag RI Luncurkan Tiga Buku di UIN Jakarta, Rektor: Kampus Harus Jadi Pusat Pembaruan Pemikiran Islam 
Dalam Hasanah keilmuan (akademis dan intelektual) sudah lazim dikenal sebuah adagium yang disebut *_Law of Vibration._*
Terancam batal,” PT unggul Mas Sejahtera layangkan surat penundaan Eksekusi
Dari Imam & Muadzin Fathullah hingga ke Guru Besar: Kisah Inspiratif Hasani Ahmad Said*
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru