Penyidik Timsus Polri memeriksa tersangka Irjen FS dan tiga tersangka lainnya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

Jakarta ,Tenarnews tv9.Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

Penyidik Timsus Polri memeriksa perdana tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Ia diperiksa selama 7 jam terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat. Selain Ferdy Sambo, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya, , Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, katim sidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 7 jam dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Secara teknis nanti akan dijelaskan pak Dirtipidum Bareskrim Polri ya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis, 11/8/2022

Baca Juga :  World Pneumonia Day 2025. “Cegah Pneumonia : Setiap Tarikan Napas Berharga”

Dedi menjelaskan, selain Ferdy Sambo, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka lainnya.

Sesuai dengan perintah Kapolri, Dedi mengatakan, timsus, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat, dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan.

Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini ada satu tersangka berpangkat AKBP yang dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Total ada 12 orang tersangka, 6 di Mako Brimob dan 6 orang lainnya di Propam Mabes Polri,” ucapnya.

Disinggung terkait Satgassus Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, pada malam hari ini Kapolri resmi menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri.

“Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri. Ini untuk menjawab berbagai macam pertanyaan rekan-rekan media. 

Sudah clear untuk Satgassus Polri, dan tentunya kami mohon untuk rekan-rekan bersabar. Tim semuanya sedang bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo (FC) telah diperiksa timsus terkait kematian Brigadir J. 

Baca Juga :  Sekjen CIC Angkat Bicara,Terkait Acara merdang-merdem kerja tahun Kota Medan Dinilai cacat budaya Karo

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan Ferdy Sambo diketahui, tersangka marah setelah mendapat laporan dari istrinya yaitu Putri Candrawathi (PC).

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Tindakan tersebut dilakukan almarhum Yosua (Brigadir J) di Magelang,” ucapnya di Mako Brimob, Depok, Kamis 11/8/2022.

Andi mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan selama tujuh jam. Pemeriksaan hari ini adalah yang pertama setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini untuk pertama kali

sudah lakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan tersangka dua hari lalu. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00-18.00 WIB,” tuturnya.(Tim investigasi Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB