Depok-tenar newstv9 Media Siber Indonesia:
Surat resmi No:0629.1/azr/VI/2026. yang ditujukan Kepala Satpol-PP Kota Depok tentang dugaan adanya bangunan Indomaret berada diatas tanah”sengketa”
Yang diduga belum kantongi “IMB” , tak pelak kuasa hukum PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) layangkan surat pengaduan nomor:0629.1/ AZR/VI/2026 yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Kota Depok (Jaba)
Pada surat tersebut tentang adanya aktivitas pendirian bangunan yang diduga kuat diperuntukkan kegiatan usaha Indomaret diatas tanah milik klien PT. Bkl.
Selain pengaduan tersebut diatas, pihaknya juga layangkan surat, (29 Juni 2026) no. 0629.2/AZR- DPMPTSP/VI/2026. Yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Satu Pintu ( DPMPTSP).
Selain dua pengaduan tersebut, pihaknya juga buat surat laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, c.q. Ketua Komisi A.
No.0629.3/AZR- DPMPTSP/VI/2026.perihal desakan fungsi pengawasan terhadap pembiaran pelanggaran Perda menyangkut pendirian bangunan tanpa IMB diatas lahan sengketa.
Surat pengaduan tersebut ditanda tangani,
Dr.Usman,S.H,M.H. Ahmad Zaki Ramdhani,S.H. Muh,Syachroni,S.H. Reza Mahendra,S.H,M.H. dan Nicolas Lodewyk,J,W,S.H.
(Moer)




