Jakarta,Tenarnewstv9.Sorotan terhadap draft RKUHP yang disepakati pemerintah dan DPR, terus menuai kritik, terbaru Koordinator Presidium Demokrasiana Institute yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Zaenal Abidin Riam, menilai pemerintah dan DPR tidak peka menangkap aspirasi publik, pasal kontroversial yang selama ini banyak mendapatkan kritikan masyarakat nyatanya tetap dimasukkan dalam draft RKUHP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
“Sikap pemerintah dan DPR yang tetap memasukkan pasal kontroversial ke dalam RKUHP merupakan cerminan ketidakpekaan dalam merespon aspirasi publik. Misalnya pasal penghinaan Presiden, pasal penghinaan lembaga negara, pasal pidana terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan, semua pasal itu ditolak karena mengandung semangat anti demokrasi” jelas Zaenal dalam pernyataannya di Jakarta Kamis (1/12).
Zaenal menekankan, memasukkan pasal penghinaan Presiden sama halnya dengan tidak adanya keinginan untuk berbenah saat Indonesia sudah memasuki era demokrasi, dirinya juga menyesalkan karena pasal yang sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini kini kembali dihidupkan dalam RKUHP.
“Jika melihat sejarahnya pasal penghinaan presiden dadopsi dari RKUHP Belanda yang mana penghinaan terhadap raja dan ratu Belanda bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun, ini merupakan bagian dari tradisi feodalisme yang mengkultuskan raja dan ratu, saat Indonesia merdeka ketentuan tersebut langsung diadopsi ke dalam pasal 134 KUHP dan hanya mengganti frase raja dan ratu menjadi presiden dan wakil presiden. Di era demokrasi pasal ini sudah tidak relevan” terang Zaenal.
Terkait pasal penghinaan lembaga negara, Zaenal menilai pasal ini menunjukkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi, menurutnya bila pasal ini tetap dipaksakan masuk dalam RKUHP, maka kritik yang dialamatkan kepada lembaga negara sangat rawan dimaknai sebagai penghinaan, lalu pelakunya akan dikenai pidana.
“Tidak ada urgensi membentengi lembaga negara dengan pasal penghinaan, bila pasal ini tetap disahkan maka lembaga negara berpotensi tumpul dalam menjalankan perannya melayani masyarakat, lembaga negara di era demokrasi mesti membuka diri untuk dikritik oleh masyarakat, sebab dengan cara itu lembaga negara akan mendapat pengawasan langsung dari masyarakat” ujar Zaenal.
Zaenal juga menyoroti sanksi pidana bagi pelaku demonstrasi yang melaksanakan demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sikap ini dinilai sebagai kemunduran besar dalam berdemokrasi.
“Demonstrasi adalah bagian dari hak menyatakan pendapat, memberlakukan hukuman pidana terhadap masyarakat yang melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan sama saja mempersempit kerang kebebasan berpendapat, ini lebih mundur dari KUHP lama yang hanya memberikan sanksi administratif. Bahkan semestinya demonstrasi tidak perlu dihalangi hanya karena dalih ketiadaan pemberitahuan sebab menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya tidak membutuhkan pemberitahuan terlebih dahulu, menyampaikan pendapat adalah hak dasar yang dijamin konstitusi” urai Zaenal.
Terlepas dari polemik tersebut, beberapa pasal dalam RKUHP dinilai sudah tepat, misalnya pasal pidana terhadap pelaku perzinahan dan kumpul kebo yang diatur dalam pasal 413 dan 414. Pasal tersebut penting dipertahankan keberadaannya agar moralitas anak bangsa tetap terjaga.(Red)
