Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeNarNews tv,/Serikat Media siber Indonesia,-Dua periode ia disapa “Bupati” di pendopo. Sepuluh tahun namanya identik dengan Lombok Tengah. H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Abah Uhel, bukan sekadar politisi. Ia guru, orang tua, dan tempat mengadu bagi banyak warga.

7 Mei 2026, sapaan itu berubah. Kejari Lombok Tengah mengeksekusi Abah Uhel ke Rutan Praya. Putusan kasasi MA sudah inkracht: 8 bulan penjara untuk kasus penipuan Rp30 juta terkait usaha perikanan di BBI Pemepek.

Ia datang pukul 14.00 Wita, diperiksa dokter, lalu pukul 15.35 Wita keluar dengan rompi oranye. Kooperatif. Tenang. Tak ada sepatah kata. Hanya langkah menuju mobil tahanan.

Bagi NTB, ini kejatuhan seorang teladan. Sebab yang disidang bukan hanya Abah Uhel, tapi juga memori kolektif tentang pemimpin yang merakyat. Hukum telah bicara. Tugas kita: memisahkan jasa dari dosa, menghormati proses hukum tanpa menghapus sejarah pengabdian.

Ali Bin Dahlan mantan bupati Lombok Timur terhadap kasus yang menimpa Abah Uhel beliau pun angkat suara. Ia menilai, borgol tidak sepatutnya dipasangkan kepada orang yang sudah berjasa bagi pembangunan daerah, terlebih di kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Menyambut Tahun Baru Model Sahabat Juara.

“Borgol biasanya dilakukan pada penjahat yang sangat berbahaya, pembunuh bayaran, residipis kambuhan, yang dikawatirkan akan mencedrai petugas atau dapat melarikan diri,” jelasnya.

Selaku pakar hukum pidana, Dia menerangkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana juga tidak terdapat penjelasan tentang skema penggunaan borgol.

“Undang Undang Hukum Acara Pidana kita juga tidak mengatur prihal borgol. Memang lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau KPK buat sendiri ketentuan tersebut didalam SOP nya,” tandasnya.

Sementara presiden Forum kebangsaan Samianto menilai kasus ini hanyalah hutang piutang yang belum tuntas, padahal banyak kasus mafioso yang lebih besar dari sekedar 30 juta. Semisal aktor bandar Peredaran Narkoba, dan kasus sengketa tanah rakyat yang belum tuntas, dan seterusnya yang jauh lebih berbahaya.

” Saya harapkan semoga kasus ini murni hukum bukan permainan politik elit yang ingin meruntuhkan pesaing nya. Kita bangga punya aparat kejaksaan yang sigap tapi lebih bangga lagi jika semua institusi pemerintah bersih. Disapu bersih dari praktek korupsi, agar tercipta good government sejalan denga visi presiden menuju Indonesia emas rakyat sejahtera”. Jelasnya.

Baca Juga :  Ganjar Dorong Ancaman Penembakan Anies Dilaporkan ke Polisi

Semoga jeruji ini bukan titik, tapi koma untuk perenungan. Orang baik akan selalu bersinar dimanapun adanya. Sejarah membuktikan semua tokoh besar bangsa merasakan jeruji besi termasuk Bung Karno. Bung Hatta, Buya Hamka dll.

Doa warga Lombok Tengah selalu menyertai Abah Uhel.Tokoh yang dikirim alam semesta merajut Lombok Tengah dengan sentuhan budaya. Beliau memimpin dengan keteladanan berbudi kemuliaan. Beliau ramah dengan semua warga tanpa melihat sekte dan latar belakang. Pemimpin yang lahir dari rahim rakyat. Pemimpin yang merasakan denyut nadi penderitaan rakyat. Abah Uhel akan selalu menjadi prasasti bagi warga masyarakat Lombok Tengah.( Red )

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB