Sidang Lapangan 121 Ha Tanah dilokasi RRI,” LSM Kramat Kawal Ketat Bersama Ahli waris
Depok, Tenarnews : Sidang lapangan yang dihadiri para pihak oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto, SH, MH dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH, dan Fauzi, SH, MH . Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk khasus tanah Aliwaris diduga diserobot RRI luas + -121 Ha, LSM Koalisi Rakyat Anti MafiaTanah (Kramat) bersama warga kawal ketat pelaksanan sidang nya,” pada sidang ini kami wajib kawal ketat perjalanan sidangnya agar lebih memudahkan para Hakim dalam menjalankan tugasnya, terang Yoyo Effendy selaku Sekjen LSM Kramat
Pada sidang lapangan itu, para pihak hadir antara lain, pihak RRI, BPN dan instansi lain, berlangsung aman dan terkendali
Seusai sidang, yoyo Effendi mengatakan, masyarakat pemilik tanah adat selalu siap menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim,” selain itu lanjut Yoyo, melalui sidang lokasi ini, disamping akan menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, masyarakat pemilik tanah adat Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan menunjukkan kepada Majelis Hakim letak lokasi tanah milik RRI yang sebenarnya yaitu lokasi tanah yang saat ini menjadi komplek perumahan RRI Cimabggis, dengan cara itu masyarakat pemilik tanah Adat ingin membuktikan kepada para Hakim,” bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, tegas Yoyo
Dan saya yakin setelah Majelis
melihat langsung obyek tanah Masyarakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, akan menambah keyakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang dicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat
Terang Yoyo Effendy seusai membacakan surat ikrar dihadapan sejumlah awak media ( mur)