Eksekusi lahan terancam batal,” Termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera bantah keterangan Humas PN?

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok- Tenarnews Media Siber Indonesia:
Eksekusi pengadilan Negeri (PN) Depok kamis, 16/7/2026 diwilah Kel. Serua, Kec.
Bojong sari kota Depok Jawa Barat mamanas terancam”batal”

Pasalnya, termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera nampak berang saat dia tahu tanahnya akan dieksekusi PN

termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera inisial IF mengaku tidak pernah terima surat panggilan atmaning, mana bukti bukti surat panggilan itu kata termohon dikediaman nya

ia juga mengatakan, sertipikat pemohon berdasar dari Leter C dan sudah dimatikan oleh BPN karna fisik nya bukan dilokasi yang akan dieksekusi
Terang IF.
Lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK.kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah dari Leter C, ia menambahkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya
Saya minta Eksekusi itu “dibatalkan” terlebih saya tidak menerima surat Eksekusi itu padahal saya tergugat (termohon) dan apamungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi?terang Dirut PT unggul Mas Sejahtera inisial IF.

Baca Juga :  Sistem Kelas Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan Senin, 10 Juni 2024

 

Baca Juga :  MENUNDA PEMILU MELANGGAR KONSTITUSI

Sementara ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang ditempuh, maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Atmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali tidak datang kata Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media sambil membacakan beberapa lembar isi surat Eksekusi itu.
( tim )

Berita Terkait

Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
KHITANAN ZAVIER BERSAMA ARTIS ASAL TRANS7 DAN PIHAK TV
DPP PORKABI bantah tuduhan pemalsuan dokumen dan tegaskan legalitas kepemilikan
PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern
Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal
Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi
SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:22 WIB

Eksekusi lahan terancam batal,” Termohon Dirut PT unggul Mas Sejahtera bantah keterangan Humas PN?

Senin, 13 Juli 2026 - 19:01 WIB

Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:07 WIB

KHITANAN ZAVIER BERSAMA ARTIS ASAL TRANS7 DAN PIHAK TV

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:35 WIB

DPP PORKABI bantah tuduhan pemalsuan dokumen dan tegaskan legalitas kepemilikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Berita Terbaru

Tenar News

KHITANAN ZAVIER BERSAMA ARTIS ASAL TRANS7 DAN PIHAK TV

Senin, 13 Jul 2026 - 10:07 WIB