LSM Kramat Kawal Sidang Kasus Tanah RRI

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9. Sidang lapangan dilokasi tanah yang diduduki RRI perkara no. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Divo Ardianto, SH, MH. dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH dan Fauzi, SH, MH diyakini pada sidangnya akan berjalan aman dan terkendali, demikian terang Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah ( KRAMAT) Yoyo Effendy kepada media ini

Yoyo juga mengatakan, masyarakat pemilik tanah adat selaku sudah siap menujukkan lokasi fisik tanah yang dijadikan sebagai tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim,”selain itu, melalui sidang lokasi ini, disamping akan menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, masyarakat pemilik tanah adat Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan juga akan menunjukkan kepada Majelis Hakin letak lokasi tanah milik RRI yang sebenarnya yaitu lokasi tanah yang saat ini menjadi komplek perumahan RRI Cimabggis, dengan cara itu masyarakat pemilik tanah Adat ingin membuktikan kepada para Hakim,” bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, terang Yoyo

Baca Juga :  Ustad Rahmat Budianto Alummi Suralaya isi Dakwah di syukuran SS-Chandra

Dan saya yakin setelah Majelis Hakim melihat langsung obyek tanah Masyarakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, akan menambah kekakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang pdicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat ,tegas Yoyo ( mur)

Baca Juga :  Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB