LSM Kramat Kawal Sidang Kasus Tanah RRI

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9. Sidang lapangan dilokasi tanah yang diduduki RRI perkara no. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Divo Ardianto, SH, MH. dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH dan Fauzi, SH, MH diyakini pada sidangnya akan berjalan aman dan terkendali, demikian terang Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah ( KRAMAT) Yoyo Effendy kepada media ini

Yoyo juga mengatakan, masyarakat pemilik tanah adat selaku sudah siap menujukkan lokasi fisik tanah yang dijadikan sebagai tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim,”selain itu, melalui sidang lokasi ini, disamping akan menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, masyarakat pemilik tanah adat Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan juga akan menunjukkan kepada Majelis Hakin letak lokasi tanah milik RRI yang sebenarnya yaitu lokasi tanah yang saat ini menjadi komplek perumahan RRI Cimabggis, dengan cara itu masyarakat pemilik tanah Adat ingin membuktikan kepada para Hakim,” bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, terang Yoyo

Baca Juga :  Wali Kota Ditahan KPK, Roda Pemerintahan Tasikmalaya Tetap Berjalan

Dan saya yakin setelah Majelis Hakim melihat langsung obyek tanah Masyarakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, akan menambah kekakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang pdicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat ,tegas Yoyo ( mur)

Baca Juga :  Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD - Media

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern
Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal
Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi
SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa
Digelar di Masjid Agung Nurul Huda, Tabligh Akbar Milad ke-10 PMI Dea Malela Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
“Dipandang dari sisi itulah kita berharap banyak kepada Anies Baswedan agar  Tuhan berikan kesempatan yang lebih baik dalam kepemimpinannya. Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi kekurangan orang jujur dan berkarakter
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia.
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:30 WIB

Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Senin, 6 Juli 2026 - 09:55 WIB

SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa

Berita Terbaru

Tenar News

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:49 WIB