Depok, Tenarnewstv9. Sidang lapangan dilokasi tanah yang diduduki RRI perkara no. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Divo Ardianto, SH, MH. dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH dan Fauzi, SH, MH diyakini pada sidangnya akan berjalan aman dan terkendali, demikian terang Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah ( KRAMAT) Yoyo Effendy kepada media ini
“
Yoyo juga mengatakan, masyarakat pemilik tanah adat selaku sudah siap menujukkan lokasi fisik tanah yang dijadikan sebagai tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim,”selain itu, melalui sidang lokasi ini, disamping akan menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, masyarakat pemilik tanah adat Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan juga akan menunjukkan kepada Majelis Hakin letak lokasi tanah milik RRI yang sebenarnya yaitu lokasi tanah yang saat ini menjadi komplek perumahan RRI Cimabggis, dengan cara itu masyarakat pemilik tanah Adat ingin membuktikan kepada para Hakim,” bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, terang Yoyo
Dan saya yakin setelah Majelis Hakim melihat langsung obyek tanah Masyarakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, akan menambah kekakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang pdicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat ,tegas Yoyo ( mur)