PPKM LUAR JAWA-BALI HINGGA 8 AGUSTUS PENGUMUMAN SIANG INI

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang , tenarnews 9 : – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali berlaku hingga 20 Juli kemudian diperpanjang sampai Minggu hari ini 25 Juli dengan pergantian istilah menjadi PPKM Level 4.

Sementara itu, ada kabar bahwa sejumlah daerah di luar Jawa-Bali akan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers 20 Juli lalu sudah memberi sinyal akan melonggarkan PPKM Level 4 dengan catatan jika kasus Covid-19 melandai.

Dari berbagai sumber yang dihimpun pada Minggu (25/7), Sumatra Selatan menjadi salah satu provinsi yang akan menggelar PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021. Hal ini khususnya diterapkan di empat daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, dan Musi Rawas.

PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan hingga 8 Agustus. Pemda mendapat porsi menentukan kebijakan masing-masing. Kita harapkan dapat sesuai dengan kebutuhan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 tanpa melupakan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan,” ujar Herman usai rapat virtual bersama Menko Perekonomian Airlangga, Mendagri Tito, Menkes Budi Gunadi, dan Menkeu Sri Mulyani, Sabtu kemarin (24/7),

Baca Juga : 

Tidak hanya Sumatera Selatan, beberapa daerah di Kalimantan Timur juga disebut-sebut akan menerapkan PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021. Delapan daerah itu, antara lain Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.

Lalu, Bandar Lampung juga akan menerapkan PPKM level 4 sampai 8 Agustus mendatang. Hal ini terungkap dari unggahan di Instagram @lampuung. Dalam unggahan Instagam itu, disebutkan bahwa terdapat 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli-8 Agustus 2021.

Lalu, 278 kabupaten/kota di 18 provinsi di luar Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 3. Kemudian, 63 kabupaten/kota di 17 provinsi akan menerapkan PPKM level 2.

Baca Juga :  Taufik Bagus Murdianto Calek NasDem Dapil III DKI Jakarta Konsen Terhadap Kesehatan

Dihubungi CNBC Indonesia siang ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina mengatakan informasi perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali akan diumumkan secara resmi lewat konferensi pers (konpers) siang ini (25/7).

“Nanti tunggu konferensi pers saja ya siang ini,” ujar Alia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Sabtu (24/7/2021) Hingga pukul 12:00 WIB, kasus kematian bertambah 1.415 kasus dalam 24 jam terakhir. Dengan kasus kematian tertinggi berada di Jawa Timur dengan tambahan 356 kasus dan menjadi 17.840 kasus.

Jumlah kasus kematian di Jawa Tengah tak jauh dari Jawa Timur. Provinsi Jateng mencatatkan 338 kasus menjadi total seluruh 16.550 kasus. Lalu di DKI Jakarta terdapat 151 kasus kematian menjadi total seluruh 11.282 orang.

Sementara itu kasus positif harian dalam negeri kemarin dilaporkan sebanyak 45.416 kasus. Membuat total kasus positif menjadi 3.127.826 kasus.

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru