Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenar Newstv9: Sidang Perkara no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Depok kamis, 19 Juni 2025 dengan Ketua sidang, Hakim Andri Erwin berlangsung aman dan tertip .hadir para pihak antara lain . Kuasa hukum penggugat (Dr.(c) Usman,SH,MH. Ahmad Zaki Ramdhani,SH. Reza,SM,MH. Muh Syahroni,SH. dan Nicolas Lodewyek,SH. Serta pihak kuasa hukum tergugat S. Martin,SH.dan rekan.

Sidang gugatan yang menyeret sejumlah tersangka lantaran kembali terkuaknya kasus sebidang tanah luas 93.875 M2 lokasi seputar Sawangan Kota Depok (Jabar) dengan salah satunya yang tergugat orang no. 1 di Kota Depok dan sejumlah lain

Gugatan itu nampaknya kedepan akan terang benderang siapa pemilik sebenarnya,terang sumber.
dan ini kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini , kata sumber tadi yang juga pakar hukum saat di kedai PN Depok, saya sudah pernah ikuti kasus ini ke para pihak, aku sumber sesuai sidang

Baca Juga :  Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

 


Menyoal kasus diatas kuasa penggugat Usman S.H.M.H. usai sidang degan tegas ia mengatakan, klien kami merasa hak tanah miliknya telah dirampas secara melawan hukum, dan sidang hari ini merupakan agenda awal kami menilai Ada tindakan pelanggaran hukum dari para tergugat yang saling berkaitan dalam perkara ini, tegas Usman.

Menurut Usman, tanah seluas 9,3 hektar yang menjadi objek sengketa sah milik klien kami berdasarkan sertifikat HGB a/n .PT BKL, namun sekitar tahun 2017 terjadi peralihan hak secara sepihak yang tanpa pengetahuan klien kami, inilah yang menjadi titik awal kami menggugat terangnya

Baca Juga :  _Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Di tempat yang sama ,kuasa Hukum tergugat S, Martin pihaknya pada prinsipnya menghormati proses hukum, yang sedang berjalan Sebagai tergugat , mereka siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, silahkan penggugat membuktikan dalil dalilnya di persidangan dalam proses hukum, ketika ada pikah yang merasa di rugikan, sebagai warga yang taat hukum, kami wajib mengikuti dan menghormati jalannya persidangan ujar Martin.
(Tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru