Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenar Newstv9: Sidang Perkara no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Depok kamis, 19 Juni 2025 dengan Ketua sidang, Hakim Andri Erwin berlangsung aman dan tertip .hadir para pihak antara lain . Kuasa hukum penggugat (Dr.(c) Usman,SH,MH. Ahmad Zaki Ramdhani,SH. Reza,SM,MH. Muh Syahroni,SH. dan Nicolas Lodewyek,SH. Serta pihak kuasa hukum tergugat S. Martin,SH.dan rekan.

Sidang gugatan yang menyeret sejumlah tersangka lantaran kembali terkuaknya kasus sebidang tanah luas 93.875 M2 lokasi seputar Sawangan Kota Depok (Jabar) dengan salah satunya yang tergugat orang no. 1 di Kota Depok dan sejumlah lain

Gugatan itu nampaknya kedepan akan terang benderang siapa pemilik sebenarnya,terang sumber.
dan ini kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini , kata sumber tadi yang juga pakar hukum saat di kedai PN Depok, saya sudah pernah ikuti kasus ini ke para pihak, aku sumber sesuai sidang

Baca Juga :  KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

 


Menyoal kasus diatas kuasa penggugat Usman S.H.M.H. usai sidang degan tegas ia mengatakan, klien kami merasa hak tanah miliknya telah dirampas secara melawan hukum, dan sidang hari ini merupakan agenda awal kami menilai Ada tindakan pelanggaran hukum dari para tergugat yang saling berkaitan dalam perkara ini, tegas Usman.

Menurut Usman, tanah seluas 9,3 hektar yang menjadi objek sengketa sah milik klien kami berdasarkan sertifikat HGB a/n .PT BKL, namun sekitar tahun 2017 terjadi peralihan hak secara sepihak yang tanpa pengetahuan klien kami, inilah yang menjadi titik awal kami menggugat terangnya

Baca Juga :  Anies Tampil Super, Image Gemoy Hancur di Malam Debat Ketiga

Di tempat yang sama ,kuasa Hukum tergugat S, Martin pihaknya pada prinsipnya menghormati proses hukum, yang sedang berjalan Sebagai tergugat , mereka siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, silahkan penggugat membuktikan dalil dalilnya di persidangan dalam proses hukum, ketika ada pikah yang merasa di rugikan, sebagai warga yang taat hukum, kami wajib mengikuti dan menghormati jalannya persidangan ujar Martin.
(Tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB