Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenar Newstv9: Sidang Perkara no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Depok kamis, 19 Juni 2025 dengan Ketua sidang, Hakim Andri Erwin berlangsung aman dan tertip .hadir para pihak antara lain . Kuasa hukum penggugat (Dr.(c) Usman,SH,MH. Ahmad Zaki Ramdhani,SH. Reza,SM,MH. Muh Syahroni,SH. dan Nicolas Lodewyek,SH. Serta pihak kuasa hukum tergugat S. Martin,SH.dan rekan.

Sidang gugatan yang menyeret sejumlah tersangka lantaran kembali terkuaknya kasus sebidang tanah luas 93.875 M2 lokasi seputar Sawangan Kota Depok (Jabar) dengan salah satunya yang tergugat orang no. 1 di Kota Depok dan sejumlah lain

Gugatan itu nampaknya kedepan akan terang benderang siapa pemilik sebenarnya,terang sumber.
dan ini kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini , kata sumber tadi yang juga pakar hukum saat di kedai PN Depok, saya sudah pernah ikuti kasus ini ke para pihak, aku sumber sesuai sidang

Baca Juga :  Guyubnya Himalo" Buka Puasa Bersama (Bukber) Menjadi Momen Penting menuju Halal bihalal 2026

 


Menyoal kasus diatas kuasa penggugat Usman S.H.M.H. usai sidang degan tegas ia mengatakan, klien kami merasa hak tanah miliknya telah dirampas secara melawan hukum, dan sidang hari ini merupakan agenda awal kami menilai Ada tindakan pelanggaran hukum dari para tergugat yang saling berkaitan dalam perkara ini, tegas Usman.

Menurut Usman, tanah seluas 9,3 hektar yang menjadi objek sengketa sah milik klien kami berdasarkan sertifikat HGB a/n .PT BKL, namun sekitar tahun 2017 terjadi peralihan hak secara sepihak yang tanpa pengetahuan klien kami, inilah yang menjadi titik awal kami menggugat terangnya

Baca Juga :  HIMALO DIASPORA LOMBOK ADAKAN BUKBER DI WISMA NTB

Di tempat yang sama ,kuasa Hukum tergugat S, Martin pihaknya pada prinsipnya menghormati proses hukum, yang sedang berjalan Sebagai tergugat , mereka siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, silahkan penggugat membuktikan dalil dalilnya di persidangan dalam proses hukum, ketika ada pikah yang merasa di rugikan, sebagai warga yang taat hukum, kami wajib mengikuti dan menghormati jalannya persidangan ujar Martin.
(Tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru