Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenar Newstv9: Sidang Perkara no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Depok kamis, 19 Juni 2025 dengan Ketua sidang, Hakim Andri Erwin berlangsung aman dan tertip .hadir para pihak antara lain . Kuasa hukum penggugat (Dr.(c) Usman,SH,MH. Ahmad Zaki Ramdhani,SH. Reza,SM,MH. Muh Syahroni,SH. dan Nicolas Lodewyek,SH. Serta pihak kuasa hukum tergugat S. Martin,SH.dan rekan.

Sidang gugatan yang menyeret sejumlah tersangka lantaran kembali terkuaknya kasus sebidang tanah luas 93.875 M2 lokasi seputar Sawangan Kota Depok (Jabar) dengan salah satunya yang tergugat orang no. 1 di Kota Depok dan sejumlah lain

Gugatan itu nampaknya kedepan akan terang benderang siapa pemilik sebenarnya,terang sumber.
dan ini kasus lama yang belum tuntas sampai hari ini , kata sumber tadi yang juga pakar hukum saat di kedai PN Depok, saya sudah pernah ikuti kasus ini ke para pihak, aku sumber sesuai sidang

Baca Juga :  SALAM PENGABDIAN TANPA SYARAT ,JPKP SIAP,,,,,,,,

 


Menyoal kasus diatas kuasa penggugat Usman S.H.M.H. usai sidang degan tegas ia mengatakan, klien kami merasa hak tanah miliknya telah dirampas secara melawan hukum, dan sidang hari ini merupakan agenda awal kami menilai Ada tindakan pelanggaran hukum dari para tergugat yang saling berkaitan dalam perkara ini, tegas Usman.

Menurut Usman, tanah seluas 9,3 hektar yang menjadi objek sengketa sah milik klien kami berdasarkan sertifikat HGB a/n .PT BKL, namun sekitar tahun 2017 terjadi peralihan hak secara sepihak yang tanpa pengetahuan klien kami, inilah yang menjadi titik awal kami menggugat terangnya

Baca Juga :  DPD SWI Depok Rayakan HUT ke-6 Ngopi Bareng, Program Ikonik yang Terus Eksis

Di tempat yang sama ,kuasa Hukum tergugat S, Martin pihaknya pada prinsipnya menghormati proses hukum, yang sedang berjalan Sebagai tergugat , mereka siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, silahkan penggugat membuktikan dalil dalilnya di persidangan dalam proses hukum, ketika ada pikah yang merasa di rugikan, sebagai warga yang taat hukum, kami wajib mengikuti dan menghormati jalannya persidangan ujar Martin.
(Tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB