
Empat ibu rumah tangga dengan dua balita di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.

Tenarnews : “Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak Kejaksaan dan Polisi untuk segera membebaskan mereka,” kataya kepada wartawan, kemarin.

Dalam menegakkan hukum, katanya, harusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus ini, Sahroni menilai jelas-jelas para para ibu itu melempar batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga. Maka ia merasa keempatnya tidak harus berakhir di penjara.
“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” katanya. TEAM TENARNEWS
