Sat-Pol PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residene & GIS

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenartv9 : Legalitas Perumahan Jayana Residene /GIS lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat kuat dugaan tidak kantongi surat ijin mendirikan bangunan ( IMB) dan surat perijinan lain nya, karnanya hari ini dapat dipastikan seluruh unit bangunan (130 unit) serta Ruko dan kantor pemasaran perumahan tersebut akan disegel oleh Sat Pol-PP Kota Depok.
Seperti yang dikatakan kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, dia mengatakan sebelumnya pihak kami sudah mengantarkan tembusan surat penyegelan bangunan perumahan Jayana Residene kepada Lurah Bedahan dan Camat Sawangan,

Senin pagi kami lakukan penyegelan di 4 titik namun untuk sementara tidak semua unit di tempel penyegelan hanya sebahagian unit saja terang Taufiq saat di hubungi melalui telpon seluler nya, dia juga menambahkan bila 6 bulan kedepan tidak ada niat untuk mengurus seluruh perijinan nya maka akan di lakukan pembongkaran, terang Tofiq.
Sementara pihak penghuni yang sudah tiga tahun lebih menempati bangunan perumahan tersebut dan sedah membayar angsuran Rp 3 juta/bulan selama tiga tahun nampak kecewa namun paserah, kami kecewa dengan pengembang dan tentu merasa dibohongi, karnanya kami minta jangan semua unit di segel kalau bisa yang kosong saja, harap warga.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus LKN DPP PKB, Xaverius Kameubun : Bangga Mempunyai Lembaga Kaderisasi.

Aneh nya dilokasi yang sama ada promosi perumahan untuk Cluster
PGRI DKI yang promosi nya sangat menarik konsumen, Amin salah satu warga Depok mengatakan, dia dapat penawaran perumahan Cluster PGRI DKI lengkap dengan brosur nya.

Baca Juga :  Dewan Pers Nyatakan HCB Bukan Ketua Umum PWI Pusat Lagi

“Untung saya belum memberikan uang muka, bisa bisa saya kejebak , ternyata lokasi lahan itu di duga masih bersengketa,” ujarnya kaget.

Ditempat terpisah, Nalis yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan kantor perumahan tersebut melalui wa nya dia mengatakan, silahkan di segel, nanti juga turun surat pembongkaran bangunan nya, kata Nalis yang nampak pasrah atas di segel nya perumahan tersebut ( Murod/angie/emi )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB