Sat-Pol PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residene & GIS
Depok, Tenartv9 : Legalitas Perumahan Jayana Residene /GIS lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat kuat dugaan tidak kantongi surat ijin mendirikan bangunan ( IMB) dan surat perijinan lain nya, karnanya hari ini dapat dipastikan seluruh unit bangunan (130 unit) serta Ruko dan kantor pemasaran perumahan tersebut akan disegel oleh Sat Pol-PP Kota Depok.
Seperti yang dikatakan kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, dia mengatakan sebelumnya pihak kami sudah mengantarkan tembusan surat penyegelan bangunan perumahan Jayana Residene kepada Lurah Bedahan dan Camat Sawangan,
Senin pagi kami lakukan penyegelan di 4 titik namun untuk sementara tidak semua unit di tempel penyegelan hanya sebahagian unit saja terang Taufiq saat di hubungi melalui telpon seluler nya, dia juga menambahkan bila 6 bulan kedepan tidak ada niat untuk mengurus seluruh perijinan nya maka akan di lakukan pembongkaran, terang Tofiq.
Sementara pihak penghuni yang sudah tiga tahun lebih menempati bangunan perumahan tersebut dan sedah membayar angsuran Rp 3 juta/bulan selama tiga tahun nampak kecewa namun paserah, kami kecewa dengan pengembang dan tentu merasa dibohongi, karnanya kami minta jangan semua unit di segel kalau bisa yang kosong saja, harap warga.
Aneh nya dilokasi yang sama ada promosi perumahan untuk Cluster
PGRI DKI yang promosi nya sangat menarik konsumen, Amin salah satu warga Depok mengatakan, dia dapat penawaran perumahan Cluster PGRI DKI lengkap dengan brosur nya.
“Untung saya belum memberikan uang muka, bisa bisa saya kejebak , ternyata lokasi lahan itu di duga masih bersengketa,” ujarnya kaget.
Ditempat terpisah, Nalis yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan kantor perumahan tersebut melalui wa nya dia mengatakan, silahkan di segel, nanti juga turun surat pembongkaran bangunan nya, kata Nalis yang nampak pasrah atas di segel nya perumahan tersebut ( Murod/angie/emi )