Sat-Pol PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residene & GIS

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenartv9 : Legalitas Perumahan Jayana Residene /GIS lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat kuat dugaan tidak kantongi surat ijin mendirikan bangunan ( IMB) dan surat perijinan lain nya, karnanya hari ini dapat dipastikan seluruh unit bangunan (130 unit) serta Ruko dan kantor pemasaran perumahan tersebut akan disegel oleh Sat Pol-PP Kota Depok.
Seperti yang dikatakan kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, dia mengatakan sebelumnya pihak kami sudah mengantarkan tembusan surat penyegelan bangunan perumahan Jayana Residene kepada Lurah Bedahan dan Camat Sawangan,

Senin pagi kami lakukan penyegelan di 4 titik namun untuk sementara tidak semua unit di tempel penyegelan hanya sebahagian unit saja terang Taufiq saat di hubungi melalui telpon seluler nya, dia juga menambahkan bila 6 bulan kedepan tidak ada niat untuk mengurus seluruh perijinan nya maka akan di lakukan pembongkaran, terang Tofiq.
Sementara pihak penghuni yang sudah tiga tahun lebih menempati bangunan perumahan tersebut dan sedah membayar angsuran Rp 3 juta/bulan selama tiga tahun nampak kecewa namun paserah, kami kecewa dengan pengembang dan tentu merasa dibohongi, karnanya kami minta jangan semua unit di segel kalau bisa yang kosong saja, harap warga.

Baca Juga :  Masyarakat menjerit di RT, Gg.amaL 2 " merasa tidak di perhatikan dari pihak PLN Kota Bengkulu

Aneh nya dilokasi yang sama ada promosi perumahan untuk Cluster
PGRI DKI yang promosi nya sangat menarik konsumen, Amin salah satu warga Depok mengatakan, dia dapat penawaran perumahan Cluster PGRI DKI lengkap dengan brosur nya.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Sahkan Perubahan APBD 2023 dalam Rapat Paripurna

“Untung saya belum memberikan uang muka, bisa bisa saya kejebak , ternyata lokasi lahan itu di duga masih bersengketa,” ujarnya kaget.

Ditempat terpisah, Nalis yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan kantor perumahan tersebut melalui wa nya dia mengatakan, silahkan di segel, nanti juga turun surat pembongkaran bangunan nya, kata Nalis yang nampak pasrah atas di segel nya perumahan tersebut ( Murod/angie/emi )

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru