KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN JAYANA A-RESIDENCE.

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol-PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residence .

TENARNEWS TV9 : DEPOK-
Terkait laporan warga Sawangan, perihal bangunan perumahan tanpa IMB yang di tujukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Depok

Senin, 31 Mei 2021 lusa, seluruh unit bangunan perumahann Jayana Residence, baik Ruko dan Kantor perumahan lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan itu akan dilakukan penyegelan.

Hal itu di di katakan Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP. Kota Depok, Taufiqurakhman.

Baca Juga :  CADANGAN GAS NATUNA UTARA SEGERA DIKEMBANGKAN KEDAULATAN RI ATAS ZEE NATUNA UTARA

“Surat tembusan penyegelan sudah kami sampaikan kepada Lurah dan Camatsetempat, ” terangnya.

Taufiq juga mengatakan penyegelan tersebut lantaran seluruh bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan ( IMB).

Namun, lanjut Taufiq, pihaknya akan memberi waktu kepada pemilik untuk membuat surat IMB serta melengkapi persaratan lain yang diwajibkan, tegas nya.

Menyoal perumahan yang dinilai tidak ada IMB tersebut, salah satu warga Depok pak Amin terkaget kaget, saya belum lama ini mendapatkan brosur penawaran di perumahan yang sama dari PGRI, untung saya belum boking harga, bisa kejebak saya kata Amin sambil melihat kan WA bukti penawaran tersebut.

Baca Juga :  Polsek Warudoyong Berbagi Sembako Kepada Warga Yang Membutuhkan Di sekitaran Mako Polsek Warudoyong

Sementara Nalis Dirut PT Jaya Sampurna pemilik bangunan yang akan di segel tersebut saat di di konfirmasi malalui wa dia mengatakan biarin saja di segel paling tar juga di bongkar bangunan nya. ( M. Murod)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru