KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN JAYANA A-RESIDENCE.

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol-PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residence .

TENARNEWS TV9 : DEPOK-
Terkait laporan warga Sawangan, perihal bangunan perumahan tanpa IMB yang di tujukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Depok

Senin, 31 Mei 2021 lusa, seluruh unit bangunan perumahann Jayana Residence, baik Ruko dan Kantor perumahan lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan itu akan dilakukan penyegelan.

Hal itu di di katakan Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP. Kota Depok, Taufiqurakhman.

Baca Juga :  PT. Wahana Transindo Perkasa hadir di ALFI Convex 2025. menawarkan beragam layanan terkemuka untuk kebutuhan Logistik dan Transportasi alat berat.

“Surat tembusan penyegelan sudah kami sampaikan kepada Lurah dan Camatsetempat, ” terangnya.

Taufiq juga mengatakan penyegelan tersebut lantaran seluruh bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan ( IMB).

Namun, lanjut Taufiq, pihaknya akan memberi waktu kepada pemilik untuk membuat surat IMB serta melengkapi persaratan lain yang diwajibkan, tegas nya.

Menyoal perumahan yang dinilai tidak ada IMB tersebut, salah satu warga Depok pak Amin terkaget kaget, saya belum lama ini mendapatkan brosur penawaran di perumahan yang sama dari PGRI, untung saya belum boking harga, bisa kejebak saya kata Amin sambil melihat kan WA bukti penawaran tersebut.

Baca Juga :  Advokat Yonan Partner Siap Layangkan Somasi Atas Pencemaran Nama Baik

Sementara Nalis Dirut PT Jaya Sampurna pemilik bangunan yang akan di segel tersebut saat di di konfirmasi malalui wa dia mengatakan biarin saja di segel paling tar juga di bongkar bangunan nya. ( M. Murod)

Berita Terkait

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Berita ini 383 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB