KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN JAYANA A-RESIDENCE.
Sat Pol-PP Kota Depok Segel Perumahan Jayana Residence .
TENARNEWS TV9 : DEPOK-
Terkait laporan warga Sawangan, perihal bangunan perumahan tanpa IMB yang di tujukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Depok
Senin, 31 Mei 2021 lusa, seluruh unit bangunan perumahann Jayana Residence, baik Ruko dan Kantor perumahan lokasi di wilayah Kelurahan Bedahan itu akan dilakukan penyegelan.
Hal itu di di katakan Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP. Kota Depok, Taufiqurakhman.
“Surat tembusan penyegelan sudah kami sampaikan kepada Lurah dan Camatsetempat, ” terangnya.
Taufiq juga mengatakan penyegelan tersebut lantaran seluruh bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan ( IMB).
Namun, lanjut Taufiq, pihaknya akan memberi waktu kepada pemilik untuk membuat surat IMB serta melengkapi persaratan lain yang diwajibkan, tegas nya.
Menyoal perumahan yang dinilai tidak ada IMB tersebut, salah satu warga Depok pak Amin terkaget kaget, saya belum lama ini mendapatkan brosur penawaran di perumahan yang sama dari PGRI, untung saya belum boking harga, bisa kejebak saya kata Amin sambil melihat kan WA bukti penawaran tersebut.
Sementara Nalis Dirut PT Jaya Sampurna pemilik bangunan yang akan di segel tersebut saat di di konfirmasi malalui wa dia mengatakan biarin saja di segel paling tar juga di bongkar bangunan nya. ( M. Murod)