Polda Riau Tembak Oknum Polisi! Terbukti Membawa Sabu-sabu 16kg

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Tenar News, meringkus dua tersangka, termasuk seorang oknum polisi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau.

Kedua tersangka ialah HW dan seorang anggota Polri, Kompol IZ. Anggota Polri ini diketahui menjabat sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Agung menuturkan kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Prosesi Lamaran Izul Dengan Desi Meriah

Tim Ditresnarkoba Polda Riau pun lantas mengejar keduanya dan akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.

polda riau

“Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” tutur Agung.

Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung. Sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.

Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta. Di lokasi itu, petugas juga langsung mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga :  KAPOLDA BANTEN PIMPIN SERTIJAB KAPOLRES LAMA KE KAPOLRES BARU

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Agung menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Polri. “Sekarang bukan [anggota] lagi”, ucap Agung.


Berita Terkait

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB