Polda Riau Tembak Oknum Polisi! Terbukti Membawa Sabu-sabu 16kg

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Tenar News, meringkus dua tersangka, termasuk seorang oknum polisi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau.

Kedua tersangka ialah HW dan seorang anggota Polri, Kompol IZ. Anggota Polri ini diketahui menjabat sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Agung menuturkan kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  ASIA 87 Band Reuni Bersama Koeswoyo

Tim Ditresnarkoba Polda Riau pun lantas mengejar keduanya dan akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.

polda riau

“Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” tutur Agung.

Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung. Sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.

Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta. Di lokasi itu, petugas juga langsung mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga :  Camat Ciledug Hadiri Pelantikan RT Dan RW Kelurahan Paninggilan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Agung menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Polri. “Sekarang bukan [anggota] lagi”, ucap Agung.


Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru