DPD NCW EMPAT LAWANG DAN AKTIVIS MUDA EMPAT LAWANG MEMPERTANYAKAN SERTIFIKAT PLASMA MASYARAKAT , YANG SUDAH DI CETAK BELUM DI BAGI ADA APA ?

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang TENARNEWS TV9/SUMSEL
Kami dari DPD LSM NCW empat Lawang menduga dengan sikap pemeritah daerah empat Lawang yang tidak perduli dengan kepentingan masyarkat dalam hal di PT ELAP dan KKST di empat Lawang perkebunan tentang plasma masyarakat la sudah berharap Banyak dalam plasma tersebut

masyarakat itu sudah termakan janji manis pihak perusahaan perkebunan sawit terjadi lah masyarakat mulai Tergiur dengan janji manis oleh perusahaan perkebunan dan ganti rugi di atas tanah kemasayarakat di tahun 2008 , mulai di situlah tergiur memberikan lahan merekah ke perusahaan tersebut

dengan janji ada plasma dan tidak memikirkan akibatnya , walaupun tidak di janji bagi perusahaan perkebunan dalam aturan kewajib perusahaan untuk membangun kebun masyarakat ,

sesuai peraturan menteri pertanahan nasional paling sedikit 20% dari lahan yang mau di HGU , sudah jelas plasma itu harus di berikan ke masyarakat
Dan kami berharap stop bagi menghianati lagi seperti tahun 2015/2016 SK bupati sudah terbit Tentang SK perserta plasma tahap 1 dan 2 namun ironisnya perusahaan tidak menitih aturan yang dalam Undang – undang dan peraturan pemerintah

Baca Juga :  Presiden RI," Jokowi Tinjau harga sembako di Depok

tidak mengalikan pungsikan lahan ternyata pihak perusahaan didunga melangar aturan , banyak yang dapat dampak dari hal tersebut seperti sawah di daerah desa nanjungan , tanjung raman tidak bisa kelolah diDugah di rusak oleh pihak perushan iri gasih tersebut

dengan hal tersebut DPD NCW empat Lawang terketuk hati dengan banyak keluh kesan masyarakat untuk bersama – sama dengan masyarkat perkebuna kelapa sawit PT elap dan KKST empat Lawang di tahun 2021 tentang plasma masyarakat pelanggar yang terjadilah PT tersebut dan syukur Alhamdulillah waktu pemerintah memsepakati Tentang privikasih tahap 3 dan 4 plasma masyarakat dan terjadi terbit SK tahap 3 dan 4

Tapi di sayangkan pemerintah dari kurang serius menjembati masyarakat ,kami mohon dengan pemerintah empat Lawang melalui bupati empat Lawang , dinas pertanian dan perkebunan dan koprasi segerah bagi hak masyarkat stripikat plasma tersebut

Baca Juga :  IKK Payakumbuh Jalin Silaturahmi Dengan Halal Bihalal

LSM NCW-4L akan mengutuk keras apa bila sertipikat tidak di berikan ke masyarakat akan ajuhkan jalur pengadilan apa bila pemerintah empat Lawang tidak berpihak dengan kepentingan masyarakat

pihak NCW empat Lawang jalur pengadilan untuk menuntut keadilan masyarkat empat Lawang kondisi sekarang ini masyarakat secarah pakta angkah kemiskianan memikat
Kami DPD LSM NCW empat Lawang mohon kepemerintah empat Lawang , dinas terkait tentang hak masyarakat ,diduga DPRD empat Lawang agar buka hati dan batin mu untuk rakyat mu sendiri jangan berpihak dengan pengusaha perkebuna tersebut dengan menyakitkan hati rakyat mu sendiri
Pungkas Agustian ketua DPD LSM NCW aktivis muda empat Lawang

APRIANTO Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru