Khusus Tanah di Rt 006/02 Limo, Oknum “Sekongkol”dengan Mafia Tanah Warga Minta Keadilan Di Tegakkan

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,tenarnrwstv9,Setelah Lelah melawan mafia tanah atas memperjuang kan hak tanyahnya seluas – + 4 hektar lokasi di Rt 006/02 kelurahan Limo, Kec. Limo Kota Depok Jabar, Suharlin lilin Hartini, cs pada jumpa pers nya dia keluhkan nasib nya kepada Presiden Jokowi lantaran tidak ada lagi tempat mengadu selain kepada Presiden nya

Kami sudah lelah dalam memperjuakan hak sebidang tanah kami yang di rampas oleh ulah mafia tanah dengan menguasai para oknum baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas, kata nyi Lilin kepada awak media, tolong kami yang lemah ini pak Presiden Jokowi , kepada siapa lagi kami bersandar selain hanya kepada mu pak Presiden, keluhnya bersama pemilik tanah lain yang merasa di zolimi,
saya dan pemilik tanah lain nya di tanah lokasi itu sudah puluhan tahun mendiami, dan AJB syah belum pernah saya jual belikan kepada siapa pun, kalau kini tiba tiba tanah itu mau di rampas oleh mafia tanah dengan mengakangi para oknum tentu saya dan bersama yang lain akan kami pertahan kan hingga titik darah penghabisan, ungkap nyi Lilin kepada tenarnews

Baca Juga :  Buka bersama Partai NasDem , Tokoh Parpol Bahas Silaturahmi Kebangsaan

Di tempat yang sama Yakub Saragih selaku kuasa Hukum nyi. Lilin, cs dengan tegas dia mengatakan, selama tanah klien kami ini belum dibayar jangan pernah ada yang berani merusak dan mengijak nya, masuk pun kami usir, kata Yakub lantang

Baca Juga :  Pendidikan,Sampah,kkemacatan di Depok cerita yang ga pernah habis

Menyoal Khasus tanah tersebut, berawal peralihan hak atas HGB no. 2253 kepada Pt. Artha Cahaya Persada pada 12 maret 2014 & 2245 kepada Pt. Prizamas Mitra Sejati pada 30 april 2014, melanggar pasal 27 ayat ( 3 )UU. No 2 tahun 2012
Adapun lokasinya, Pt. Panin Ivestment Enterprice, luas 40 ha, terdiri dari 7 HGB, lokasi Kel. Limo, dijual kepada Pt. Uricon utama HGB no 6 & 7. dan kepada Pt. Megapolitan HGB no. 3,4,5,8 dan 9.

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru