Sampah, Kambing Hitam, dan Pemkot yang Gagal Bercermin*_

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


  • Oleh MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*
Penertiban 48 warga Tangerang Selatan karena membuang sampah sembarangan yang diberitakan sejumlah media justru membuka ironi besar tata kelola kota.

Alih-alih menunjukkan keberhasilan penegakan hukum lingkungan, operasi tersebut memantulkan satu fakta pahit: negara lebih cepat menghukum warganya daripada membenahi kegagalannya sendiri.

Jika kota adalah cermin peradaban, maka Tangsel sedang menatap cermin retak—dan alih-alih memperbaikinya, yang disalahkan justru bayangan di dalamnya.

Ketegasan Semu di Atas Sistem yang Rapuh

Menegakkan aturan kebersihan tentu perlu. Tidak ada yang membela perilaku membuang sampah sembarangan. Namun, penegakan hukum tanpa sistem yang adil dan memadai hanya akan melahirkan ketertiban palsu.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Apakah seluruh wilayah Tangsel memiliki TPS yang layak dan terjangkau?
Apakah jadwal pengangkutan sampah konsisten?
Apakah pemilahan sampah sudah berjalan?
Apakah edukasi publik dilakukan secara masif dan berkelanjutan?

Jika jawabannya masih “belum”, maka penindakan semata bukan solusi melainkan pengalihan tanggung jawab.

Ketika Negara Gagal, Rakyat Dijadikan Tersangka
Pola ini bukan baru. Setiap kali sistem gagal bekerja, yang paling mudah disentuh adalah rakyat kecil. Mereka tidak punya kuasa, tidak punya panggung, dan tidak punya pembela. Maka lahirlah operasi-operasi simbolik: razia, penertiban, rilis media.

Negara terlihat hadir.
Pemkot terlihat bekerja.
Masalah terlihat “ditangani”.
Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah pemindahan kesalahan struktural ke pundak warga.
Ini bukan penegakan hukum lingkungan. Ini disiplin sepihak yang lahir dari kepanikan birokrasi.

Tata Kelola Sampah: Masalah Sistemik, Bukan Moral Personal

Sampah adalah persoalan sistem, bukan semata persoalan moral individu.
Kota yang serius mengelola sampah tidak memulai dari sanksi, tetapi dari: perencanaan tata kota
infrastruktur pengelolaan
kemudahan akses warga
transparansi anggaran
evaluasi kinerja aparat
Tanpa itu, menuntut warga disiplin adalah tuntutan yang tidak adil.

Sama seperti menyuruh orang taat lalu lintas di jalan yang rusak tanpa rambu.
Gakkumdu atau Panggung Citra?. Istilah “operasi penegakan hukum” terdengar gagah.

Namun, keberanian sejati bukan menangkap pelanggar kecil, melainkan menghadapi akar masalah: pengembang yang abai, kontraktor yang lalai, perencanaan kota yang kalah cepat dari pertumbuhan penduduk, serta birokrasi yang lamban berbenah.

Sayangnya, aktor-aktor besar jarang tersentuh. Yang sering muncul justru wajah warga di berita difoto, dicatat, disanksi—seolah merekalah penyebab utama kota kotor.

Pendidikan atau Represi Halus?

Jika niatnya pendidikan, caranya tentu berbeda. Pendidikan membutuhkan waktu, konsistensi, dan keteladanan. Penindakan tanpa pendidikan hanya melahirkan ketakutan, bukan kesadaran.

Kota bersih tidak lahir dari rasa takut pada denda, tetapi dari rasa percaya bahwa sistem bekerja dan pemerintah bertanggung jawab.

Penutup:

Kota Tidak Bisa Dibersihkan dengan Menyalahkan

Tangerang Selatan tidak akan menjadi kota bersih hanya dengan razia. Kota ini akan bersih jika Pemkot berani bercermin mengakui kegagalan, membenahi sistem, dan berhenti menjadikan warganya sebagai kambing hitam.

Karena pada akhirnya, sampah terbesar dalam tata kelola kota bukanlah yang berserakan di jalan, melainkan kebijakan yang lebih sibuk menjaga citra daripada menyelesaikan masalah.

والله اعلم بالصوا Wartawan Senior “Dewan Redaksi Tenarnews tv”

Baca Juga :  "PW NWDI PROVINSI BANTEN "Bertambah Semangat untuk Sedekah di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB