Skandal Uang Miliaran Rupiah Terungkap di Pengadilan Negeri Depok

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews – Perkara dengan terdakwa Yusra Amir Nomor: 62/Pid.B/2024/PN Dpk semakin memperlihatkan fakta yang menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Daud Kornelius Kamarudin, yang hadir sebagai saksi korban, mengungkapkan bahwa Yusra Amir pernah memberikan dana sebesar Rp. 250 juta Rupiah dan dana tersebut dianggap sebagai uang operasional Notaris.

Namun, Penasehat Hukum Yusra, Mathilda, dalam beberapa media online, mengklaim bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan cicilan utang Yusra Amir. Pernyataan ini langsung dibantah oleh salah satu korban lainnya, Gunawan.

 “Semua pernyataan Mathilda tidak benar karena ada klausul perjanjian Notaris yang mengatur bahwa Yusra Amir seharusnya mencicil sebesar 1 miliar 455 juta Rupiah selama lima kali,” ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/05/2024)

Baca Juga :  Koramil 03 Legok, Kodim 0510 Gelar Kegiatan Patroli Keamanan Berkendaraan

Gunawan juga membeberkan kronologi awal dari permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada bulan Mei 2019, Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas, Mulya Wibawa, dan dirinya sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pembangunan perumahan di daerah Sawangan Depok. Mereka setuju untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar 400 juta Rupiah, sehingga terkumpul total 2 miliar Rupiah, yang kemudian diserahkan kepada Mulya Wibawa.

Pada bulan Oktober 2019, Yusra Amir bertemu dengan Mulya Wibawa, Daud Kornelius, Edi Kimas, dan dirinya di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Lalu di pertengahan bulan tersebut, Yusra Amir menyatakan bahwa ia membutuhkan uang sejumlah 2 miliar Rupiah untuk keperluan pribadinya, dengan jaminan sertifikat hak milik atas nama Yusra Amir yang memiliki luas tanah 11.205 m2.

Baca Juga :  Lima tahun, Belum Terima Bayaran ,Ahli Waris Blokade Jalan Tol Cinere-Serpong

Sebelum memberikan uang Rp. 2 miliar tersebut, Mulya Wibawa meminta persetujuan dari dirinya, Daud Kornelius dan Edi Kimas apakah dana sebesar 2 miliar Rupiah dapat dipinjamkan kepada Yusra Amir. Setelah mendapat persetujuan dari mereka, uang tersebut diserahkan oleh Mulya Wibawa kepada Yusra Amir, dilengkapi dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir di atas materai.

Selanjutnya, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir pada tanggal 25 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Pada tanggal 21 Februari 2020, Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin, jelas Gunawan. (Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru