
Depok, Tenarnews – Perkara dengan terdakwa Yusra Amir Nomor: 62/Pid.B/2024/PN Dpk semakin memperlihatkan fakta yang menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Daud Kornelius Kamarudin, yang hadir sebagai saksi korban, mengungkapkan bahwa Yusra Amir pernah memberikan dana sebesar Rp. 250 juta Rupiah dan dana tersebut dianggap sebagai uang operasional Notaris.
Namun, Penasehat Hukum Yusra, Mathilda, dalam beberapa media online, mengklaim bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan cicilan utang Yusra Amir. Pernyataan ini langsung dibantah oleh salah satu korban lainnya, Gunawan.
“Semua pernyataan Mathilda tidak benar karena ada klausul perjanjian Notaris yang mengatur bahwa Yusra Amir seharusnya mencicil sebesar 1 miliar 455 juta Rupiah selama lima kali,” ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/05/2024)

Gunawan juga membeberkan kronologi awal dari permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada bulan Mei 2019, Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas, Mulya Wibawa, dan dirinya sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pembangunan perumahan di daerah Sawangan Depok. Mereka setuju untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar 400 juta Rupiah, sehingga terkumpul total 2 miliar Rupiah, yang kemudian diserahkan kepada Mulya Wibawa.
Pada bulan Oktober 2019, Yusra Amir bertemu dengan Mulya Wibawa, Daud Kornelius, Edi Kimas, dan dirinya di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Lalu di pertengahan bulan tersebut, Yusra Amir menyatakan bahwa ia membutuhkan uang sejumlah 2 miliar Rupiah untuk keperluan pribadinya, dengan jaminan sertifikat hak milik atas nama Yusra Amir yang memiliki luas tanah 11.205 m2.
Sebelum memberikan uang Rp. 2 miliar tersebut, Mulya Wibawa meminta persetujuan dari dirinya, Daud Kornelius dan Edi Kimas apakah dana sebesar 2 miliar Rupiah dapat dipinjamkan kepada Yusra Amir. Setelah mendapat persetujuan dari mereka, uang tersebut diserahkan oleh Mulya Wibawa kepada Yusra Amir, dilengkapi dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir di atas materai.

Selanjutnya, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir pada tanggal 25 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Pada tanggal 21 Februari 2020, Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin, jelas Gunawan. (Tim Tenarnewstv9)
