PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia hukum Indonesia menyambut kehadiran wadah baru bagi para praktisi hukum dengan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) atau disingkat PERADIPROF. Organisasi ini lahir sebagai respon atas dinamika hukum modern dan kebutuhan akan standarisasi profesi yang lebih kuat di tanah air.

Landasan Hukum dan Pendiri

PERADIPROF memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitasnya ke depan.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini tidak dimaksudkan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Sebaliknya, PERADIPROF hadir sebagai jawaban konkret atas fenomena ketidakpastian organisasi serta degradasi etika profesi yang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Menyikapi Terkait beredarnya surat Gubernur di media sosialMaka saya Dediyanto DPRD Kota Bengkulu menegaskan

Fokus utama PERADIPROF adalah membentuk organisasi profesi yang berbasis mutu dan karakter dengan menitikberatkan pada kualitas individu advokat. Selanjutnya PERADIPROF berusaha menjaga etika untuk mengembalikan marwah officium nobile (profesi yang mulia). PERADIPROF juga selalu berperan serta dan bertanggung jawab terhadap publik dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan internal organisasi.

Menghadapi Tantangan Hukum Modern

Lahirnya PERADIPROF juga dipicu oleh tantangan serius di abad ke-21. Transformasi digital telah menciptakan hubungan hukum baru yang melampaui batas KUH Perdata konvensional, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi.

Baca Juga :  Pelatihan Aplikasi SIGAP Tingkatkan Literasi Digital Guru SMA Islam Bahrul Ulum

Selain itu, berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat. PERADIPROF berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal rasionalitas hukum di tengah perubahan tersebut.

Komitmen Sosial dan Integritas

Visi besar PERADIPROF adalah menjadikan advokat sebagai pelayan masyarakat. Kemuliaan profesi ini tidak hanya terletak pada penguasaan teks undang-undang, tetapi pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.

Melalui wadah ini, para advokat diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama bagi rakyat kecil yang mencari keadilan, sehingga hukum benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan bangsa menuju Indonesia yang bermartabat.( Zl ,MH )

Berita Terkait

Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern
Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal
Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi
SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa
Digelar di Masjid Agung Nurul Huda, Tabligh Akbar Milad ke-10 PMI Dea Malela Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
“Dipandang dari sisi itulah kita berharap banyak kepada Anies Baswedan agar  Tuhan berikan kesempatan yang lebih baik dalam kepemimpinannya. Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi kekurangan orang jujur dan berkarakter
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia.
Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:30 WIB

Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Senin, 6 Juli 2026 - 09:55 WIB

SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa

Berita Terbaru

Tenar News

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:49 WIB