Dunia hukum Indonesia menyambut kehadiran wadah baru bagi para praktisi hukum dengan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) atau disingkat PERADIPROF. Organisasi ini lahir sebagai respon atas dinamika hukum modern dan kebutuhan akan standarisasi profesi yang lebih kuat di tanah air.
Landasan Hukum dan Pendiri
PERADIPROF memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.
Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitasnya ke depan.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini tidak dimaksudkan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Sebaliknya, PERADIPROF hadir sebagai jawaban konkret atas fenomena ketidakpastian organisasi serta degradasi etika profesi yang terjadi saat ini.
Fokus utama PERADIPROF adalah membentuk organisasi profesi yang berbasis mutu dan karakter dengan menitikberatkan pada kualitas individu advokat. Selanjutnya PERADIPROF berusaha menjaga etika untuk mengembalikan marwah officium nobile (profesi yang mulia). PERADIPROF juga selalu berperan serta dan bertanggung jawab terhadap publik dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan internal organisasi.
Menghadapi Tantangan Hukum Modern
Lahirnya PERADIPROF juga dipicu oleh tantangan serius di abad ke-21. Transformasi digital telah menciptakan hubungan hukum baru yang melampaui batas KUH Perdata konvensional, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi.
Selain itu, berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat. PERADIPROF berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal rasionalitas hukum di tengah perubahan tersebut.
Komitmen Sosial dan Integritas
Visi besar PERADIPROF adalah menjadikan advokat sebagai pelayan masyarakat. Kemuliaan profesi ini tidak hanya terletak pada penguasaan teks undang-undang, tetapi pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.
Melalui wadah ini, para advokat diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama bagi rakyat kecil yang mencari keadilan, sehingga hukum benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan bangsa menuju Indonesia yang bermartabat.( Zl ,MH )

