Menyikapi Terkait beredarnya surat Gubernur di media sosial
Maka saya Dediyanto DPRD Kota Bengkulu menegaskan

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa.1 Perwal BPHTB dalam proses revisi dan diantara Rujukannya maka DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan ini akan jadi rujukan dalam NJOP yg di tetapkan dalam perwal no 15 tahun 2017 karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi, Harga Tanah dan Update data PBB
perubahan ini akan berdampak pada NJOP yg tidak tinggi karena faktor pengalian dalam perda audah turun dari 0,2 Prosen Menjadi 0,08 Prosen,

Baca Juga :  Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkunjung ke SPO Korea Selatan

Angka tersebut di atas jauh lebih rendah di banding angka hasil rapat paripurna DPR RI pd 7 Desember 2021 yg telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan pemerintah pusat dan daerah( HKPD ) yg menaikan tarif PBB yg semula tarif batas maximal 0,3 menjadi 0,8 prosen,

Maka mengacu pada pertimbangan di atas, selaku DPRD saya menyarankan agar PEMKOT Istiqomah dengan Road Map Perbaikan PBB dan BPHTB yg sudah berproses dan sedang berproses pada revisi perbaikan,

dan menyarankan pada Gubernur sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi sebelum mengambil kesimpulan dalam kamar pribadi secara sendiri..seperti kenaikan 1000 prosen…NJOP tanah/ meter di area kampung melayu sebelum Perwal 2019 yg penerapannya tahun 2020 adalah Rp 1500…sementara harga tanah 120 ribu dan coba bandingkan dengan rumah subsidi yg harga tanahnya/ meter bisa mencapai 250 sampai dengan 300 Ribu,

Baca Juga :  BUNDA NIKEN AJAK MASYARAKAT NTB RUTIN SENAM JANTUNG SEHAT UNTUK KEKEBALAN TUBUH

Setuju revisi karena itu sedang berproses.. proses revisi harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu, pungkasnya,

: Jurnalis-sulaidi.

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru