Menyikapi Terkait beredarnya surat Gubernur di media sosial
Maka saya Dediyanto DPRD Kota Bengkulu menegaskan

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa.1 Perwal BPHTB dalam proses revisi dan diantara Rujukannya maka DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan ini akan jadi rujukan dalam NJOP yg di tetapkan dalam perwal no 15 tahun 2017 karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi, Harga Tanah dan Update data PBB
perubahan ini akan berdampak pada NJOP yg tidak tinggi karena faktor pengalian dalam perda audah turun dari 0,2 Prosen Menjadi 0,08 Prosen,

Baca Juga :  KOLONEL ARM JOKO SETIYO KURNIAWAN JADI KOMANDAN UPACARA HUT KE 78 RI DI ISTANA NEGARA

Angka tersebut di atas jauh lebih rendah di banding angka hasil rapat paripurna DPR RI pd 7 Desember 2021 yg telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan pemerintah pusat dan daerah( HKPD ) yg menaikan tarif PBB yg semula tarif batas maximal 0,3 menjadi 0,8 prosen,

Maka mengacu pada pertimbangan di atas, selaku DPRD saya menyarankan agar PEMKOT Istiqomah dengan Road Map Perbaikan PBB dan BPHTB yg sudah berproses dan sedang berproses pada revisi perbaikan,

dan menyarankan pada Gubernur sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi sebelum mengambil kesimpulan dalam kamar pribadi secara sendiri..seperti kenaikan 1000 prosen…NJOP tanah/ meter di area kampung melayu sebelum Perwal 2019 yg penerapannya tahun 2020 adalah Rp 1500…sementara harga tanah 120 ribu dan coba bandingkan dengan rumah subsidi yg harga tanahnya/ meter bisa mencapai 250 sampai dengan 300 Ribu,

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadan, Pemkot Gelar Tangsel Mengaji

Setuju revisi karena itu sedang berproses.. proses revisi harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu, pungkasnya,

: Jurnalis-sulaidi.

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB