Menyikapi Terkait beredarnya surat Gubernur di media sosial
Maka saya Dediyanto DPRD Kota Bengkulu menegaskan

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa.1 Perwal BPHTB dalam proses revisi dan diantara Rujukannya maka DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan ini akan jadi rujukan dalam NJOP yg di tetapkan dalam perwal no 15 tahun 2017 karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi, Harga Tanah dan Update data PBB
perubahan ini akan berdampak pada NJOP yg tidak tinggi karena faktor pengalian dalam perda audah turun dari 0,2 Prosen Menjadi 0,08 Prosen,

Baca Juga :  Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan

Angka tersebut di atas jauh lebih rendah di banding angka hasil rapat paripurna DPR RI pd 7 Desember 2021 yg telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan pemerintah pusat dan daerah( HKPD ) yg menaikan tarif PBB yg semula tarif batas maximal 0,3 menjadi 0,8 prosen,

Maka mengacu pada pertimbangan di atas, selaku DPRD saya menyarankan agar PEMKOT Istiqomah dengan Road Map Perbaikan PBB dan BPHTB yg sudah berproses dan sedang berproses pada revisi perbaikan,

dan menyarankan pada Gubernur sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi sebelum mengambil kesimpulan dalam kamar pribadi secara sendiri..seperti kenaikan 1000 prosen…NJOP tanah/ meter di area kampung melayu sebelum Perwal 2019 yg penerapannya tahun 2020 adalah Rp 1500…sementara harga tanah 120 ribu dan coba bandingkan dengan rumah subsidi yg harga tanahnya/ meter bisa mencapai 250 sampai dengan 300 Ribu,

Baca Juga :  Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Setuju revisi karena itu sedang berproses.. proses revisi harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu, pungkasnya,

: Jurnalis-sulaidi.

Berita Terkait

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Sabtu, 12 September 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB