Depok-Tenar Newstv9 Madia Siber Indonesia:
Rencana pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang lahan seluas + – 2 Ha di Jalan Hanafi, Kel. Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, menimbulkan pertanyaan mendalam terkait keabsahan dan benang merah dokumen kepemilikan yang melandasi tindakan tersebut.
Lahan yang akan dieksekusi itu tercatat atas dasar beberapa Sertipikat Hak Milik (SHM), yakni nomor 1658, 923, 1853, 354, 1855, dan 1850.
Namun menurut keterangan sumber yang enggan d
isebutkan identitasnya kepada media ini, terdapat ketidaksesuaian data yang mencurigakan. Awalnya, lokasi tersebut tercatat sebagai tanah negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 64. ,(SK.kinag)
Seiring waktu, di tempat yang sama terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02258 . atas nama PT Unggul Mas Sejahtera.
Berdasarkan Gambar Ukur Nomor 00444/Serua/2014 dan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
“Bagaimana mungkin di satu lokasi yang sama terdapat dokumen kepemilikan ganda? ini menjadi hal yang sangat mengganjal,” ujar sumber tersebut.
Mengingat rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN), sumber menilai kejelasan benang merah antar dokumen tersebut harus ditelusuri lebih lanjut guna menghindari sengketa yang lebih besar.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan keabsahan setiap dokumen sebelum proses eksekusi dilaksanakan,” tegas sumber
( Tim )

