Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Tenarnews.com / SMSI,-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS.. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka di lakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. GHS di ketahui merupakan pengendali yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan di lakukan secara profesional. Dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Seluruh proses penyidikan di lakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam siaran persnya.

Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai di laksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN.

Program tersebut di dukung anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi'raj Yayasan Almusyarrofah Annawawi Sholat

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG. Yang memperoleh penugasan di duga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Dan tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik mengungkapkan bahwa yayasan yang di kendalikan GHS memperoleh akses dan titik dapur SPPG. Melalui bantuan pihak tertentu di lingkungan BGN. Titik-titik dapur tersebut kemudian di duga di perjualbelikan.

“Setelah yayasan memiliki titik dapur SPPG kemudian menjual kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan,” ungkap Kejaksaan.

Tidak hanya itu, pengajuan titik dapur di duga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lokasi yang di ajukan berbeda dengan lokasi yang di miliki calon mitra. Kemudian di lakukan perubahan data melalui mekanisme yang di duga telah di atur sebelumnya.

Penyidik juga menemukan adanya akses khusus yang di berikan kepada GHS untuk berkomunikasi dengan tim verifikator. Sehingga sejumlah SPPG di bawah yayasannya dapat memperoleh perlakuan tertentu dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Pakar Dukung BNPT Bangun Kesadaran Masyarakat Pentingnya Kebersamaan dan Persatuan

Lebih lanjut, Kejaksaan menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun asing kepada BGN berinisial DH. Uang tersebut di sebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra resmi program.

“GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan,” demikian keterangan penyidik.

Atas perbuatannya, GHS di jerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional. Dengan nilai anggaran ratusan triliun rupiah yang di tujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.( Red )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB