Depok, tenarnewstv9 Media Siber Indonesia: Aparat Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan Eksekusi terhadap objek sengketa tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (29/1). Lahan seluas 6.520 meter persegi yang di dalamnya terdapat tiga bangunan rumah permanen tersebut di-eksekusi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkraach)dan dimenangkan oleh PT Karaba Dikdaya
Tindakan eksekusi ini merupakan puncak dari proses hukum berjenjang yang telah ditempuh para pihak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Dasar hukum pelaksanaan mengacu pada Penetapan Ketua PN Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tertanggal 11 September 2022, diperkuat Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/Pdt/2023/PT BDG tanggal 5 Desember 2023, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, serta Putusan Peninjauan Kembali(Pk) Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025.
Di lokasi, pelaksanaan Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Depok bersama tim juru sita. Proses tersebut turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk memastikan keabsahan administrasi pertanahan. Pengamanan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok, Polsek Tapos, serta didukung aparat Kelurahan setempat.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Pemohon dan termohon turut hadir di lokasi pelaksanaan sesuai dengan penugasan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Lihat Video.
Kuasa hukum PT Karaba DikdayaJokki Situmeang, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukan merupakan tindakan sepihak maupun bentuk arogansi kekuasaan.
“Eksekusi ini bukan tindakan sepihak, bukan sewenang-wenang, dan bukan tanpa dasar hukum. Pelaksanaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan perintah undang-undang serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jokki kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebelum perkara masuk ke tahap persidangan, kliennya telah mengedepankan pendekatan musyawarah dan itikad baik. Salah satunya dengan menawarkan opsi pemberian kerohiman atau kompensasi kepada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.
“Namun upaya tersebut tidak memperoleh kesepakatan. Padahal dari sisi perusahaan, nilai kerohiman yang ditawarkan telah dinilai layak sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan,” katanya.
Lebih lanjut, Jokki menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan eksekusi bukan untuk merugikan pihak mana pun, termasuk pihak termohon, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum.
“Eksekusi ini tidak dimaksudkan untuk menyengsarakan siapa pun. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang telah diputuskan oleh pengadilan,” tegasnya.
Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa seluas 6.520 meter persegi tersebut seluruhnya merupakan milik PT Karaba Dikdaya. Pengadilan juga menegaskan bahwa alas hak berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dimiliki perusahaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian.
Pelaksanaan eksekusi ini tercatat dalam register perkara Nomor 7/Pdt.Eksekusi/2025/PN DPK yang diajukan kepada Ketua PN Depok.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru atau menyesatkan terkait pelaksanaan eksekusi.
“Kami mengajak publik untuk memahami bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan dilakukan oleh institusi yang berwenang. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari supremasi hukum,” pungkas Joki.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris , Bistok S, SH dari LBH Garda Nusantara ia mengatakan proses Hukum masih berjalan,
Kami akan mengajukan PK sebagai upaya Hukum luar biasa apa bila ditemukan bukti baru, atau kehilafan Hakim dalam putusan sebelumnya.
( tim tenarnestv9)

