Purbaya Rilis Aturan Soal Program Tabungan Hari Tua, Cek Isinya

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

whatsapp sharing button
facebook sharing button
twitter sharing button
email sharing button­
sharethis sharing button

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu,

 Jakarta, Tenar news.com/ smsi– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait ketentuan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Aturan ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam PMK terbaru terdapat perubahan pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran program sebagaimana dimaksud merupakan pendapat dan dan diakui dalam laporan laba atau rugi pengelola program dana pensiunan. Meliputi Tabungan Hari Tua (THT), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga :  Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Data Mata Elang Arogan

Selain itu, PMK ini ditambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5, terkait dengan pengaturan batasan solvabilitas yang harus dijaga.

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026)

Selain itu ketentuan dalam Pasal 7 juga diubah sehingga berbunyi, “Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.”

Lebih jelasnya, PMK ini turut menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk masing-masing instrumen guna menjaga kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi, sementara penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu.

Baca Juga :  Kadisdik Hadiri Lepas Sambut Pengawas SDN Kecamatan Bojong Sari Depok

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasi yang belum memenuhi ketentuan baru. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana dan laporan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.

“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025 tersebut.

( Hz )

 

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB