Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu,
Jakarta, Tenar news.com/ smsi– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait ketentuan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Aturan ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam PMK terbaru terdapat perubahan pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran program sebagaimana dimaksud merupakan pendapat dan dan diakui dalam laporan laba atau rugi pengelola program dana pensiunan. Meliputi Tabungan Hari Tua (THT), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, PMK ini ditambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5, terkait dengan pengaturan batasan solvabilitas yang harus dijaga.
“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026)
Selain itu ketentuan dalam Pasal 7 juga diubah sehingga berbunyi, “Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.”
Lebih jelasnya, PMK ini turut menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk masing-masing instrumen guna menjaga kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi, sementara penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu.
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasi yang belum memenuhi ketentuan baru. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana dan laporan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.
“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025 tersebut.
( Hz )

