Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeNarNews tv/Serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Pembinaan Hukum dan Pemberdayaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Senin (27/07/2026) di Ruang Pola Kelurahan Pangadegan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Posbankum serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pangadegan Hifzillah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, perwakilan LMK, FKDM, RT/RW, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, lurah Pegadegan yg diwakili oleh pak Ahmad Sahlani selaku kasipem menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan hukum yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan. Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Disampaikan bahwa Posbankum berperan memberikan akses keadilan melalui layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum apabila penyelesaian secara nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan. Di wilayah Jakarta Selatan sendiri telah tersedia 20 Lembaga Bantuan Hukum yang siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  PRJ Jakarta Baru Jakarta Maju Mendunia.

Sementara itu, Direktur LKBH Universitas Bhayangkara, Nina Zaenab, menyampaikan materi mengenai Bantuan Hukum serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai upaya pemulihan bagi korban maupun pelaku dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak. Selain itu, turut disampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memberikan keseragaman penerapan sanksi pidana dan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Aliwaris khasus Bojong Bojong Malaka"berang" sebut tak mengenal Kasno

 

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas Posbankum dan paralegal semakin meningkat sehingga mampu memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi yang efektif, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh proses litigasi.( Red ,)

Berita Terkait

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Sabtu, 12 September 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB