Jakarta – TeNarNews tv/Serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Pembinaan Hukum dan Pemberdayaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Senin (27/07/2026) di Ruang Pola Kelurahan Pangadegan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Posbankum serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pangadegan Hifzillah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, perwakilan LMK, FKDM, RT/RW, serta unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, lurah Pegadegan yg diwakili oleh pak Ahmad Sahlani selaku kasipem menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan hukum yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan. Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Disampaikan bahwa Posbankum berperan memberikan akses keadilan melalui layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum apabila penyelesaian secara nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan. Di wilayah Jakarta Selatan sendiri telah tersedia 20 Lembaga Bantuan Hukum yang siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Direktur LKBH Universitas Bhayangkara, Nina Zaenab, menyampaikan materi mengenai Bantuan Hukum serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai upaya pemulihan bagi korban maupun pelaku dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak. Selain itu, turut disampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memberikan keseragaman penerapan sanksi pidana dan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas Posbankum dan paralegal semakin meningkat sehingga mampu memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi yang efektif, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh proses litigasi.( Red ,)



