Jakarta –TeNarNewstv/ Serikat Media siber Indonesia,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum KUHP dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam rangka peningkatan dan penguatan kapasitas layanan Posbankum Tahun 2026 pada Selasa (14/07/2026) di Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama LBH Madani Berkeadilan Indonesia sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kebayoran Lama Selatan Nuryati, S.Sos., unsur tiga pilar, perangkat kelurahan, para Ketua RT/RW, paralegal Posbankum, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Lurah Kebayoran Lama Selatan menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum sebagai langkah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Posbankum. Selanjutnya, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., menjelaskan materi tentang posbankum, peranan dan tugas posbankum serta menjelaskan bahwa Posbankum memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, penerimaan pengaduan, mediasi, serta rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dedi Ali Rahmat menyampai( Redkan materi mengenai Tindak Pidana Kesusilaan dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Materi yang disampaikan meliputi pembaruan pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat
Melalui kegiatan ini, diharapkan Posbankum semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum pidana dan pentingnya menyelesaikan permasalahan hukum melalui konsultasi maupun mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.(Red)




