Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-
Tenarnews Media Siber Indonesia : Eksekusi enam bidang tanah seluas + – 4.000 meter persegi diatas tanah 2,5 hektare disoal

Pasalnya, tanah yang semula dikuasai Negara (SK.kinag)Jabar
Kini tanah seluas 2,5 HA tersebut sudah menjadi milik PT. Unggul Mas Sejahtera berdasarkan sertipikat (HGB)
Luas 2,5 HA belakangan Pengadilan Negeri ( PN)
Depok Eksekusi tanah tersebut hanya seluas 4000M2 atas nama Rita wijaya berdasarkan AJB yang diketahui Eksekusi tanah tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, karna pihak pemohon eksekusi tindak dapat menunjukkan secara jelas batas fisik obyek tanah yang dieksekusi terang Martin Ginting, SH,. MH. Kuasa Hukum PT unggul Mas Sejahtera.

 

Tak urung eksekusi yang berlangsung di
Jalan Hanafi, RT 02/RW 03, Kel. Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Kamis (17/7/2026), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum termohon PT Unggul Mas Sejahtera dengan kuasa Hukum pemohon Hengky Hendratno., SH.

Menyoal eksekusi tersebut Marthin Ginting, menilai proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya,karna pihak pemohon tidak dapat menunjukkan secara jelas batas fisik objek tanah yang di Eksekusi,
tegas
Marthin Ginting mengulang.

Baca Juga :  Top BUMD Award 2025, BPR Sampuraga Cemerlang Raih Penghargaan Bintang Top 4.

“Yang menjadi pertanyaan kami, lanjut Marthin, saat proses eksekusi berlangsung pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas fisik di enam bidang tanah yang di- Eksekusi luas
+ – 4000 M2. sementara tanah Klein kami dilokasi yang sama luas seluruhnya 2,5 hektare aku Marthin kepada awak media di lokasi
ia juga mengatakan, Ahkirnya
pembacaan penetapan eksekusi dilakukan di pinggir trotoar jalan, bukan di dalam objek tanah yang disengketakan
Dan PN melarang pasang papan nama dilokasi,
Jelas Marthin Ginting.

Dijabarkan Marthin , bahwa
Tanah PT. Unggul Mas Sejahtera, ber setatus. sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Ia juga mengatakan, asal-usul tanah tersebut berasal dari Sk. Kinag Jabar sah bukan berasal dari girik Letter C, tegasnya

“Kalau di lokasi yang sedang dieksekusi terdapat Akta Jual Beli (AJB) yang berasal dari girik atau Letter C, tentu itu patut dipertahankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Sementara , kuasa hukum pemohon, Hengky Hendratno, SH mengatakan proses eksekusi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Depok.
Ia menjelaskan, objek yang menjadi hak kliennya, berada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hanafi dan Jalan Raya Serua.
masing-masing seluas sekitar 4.000 meter persegi. Seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan,” akunya, ia juga akan pasang pagar sebagai bentuk pengamanan aset,” imbuhnya

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 6/Pen.Eks/2024/PN Dpk tertanggal 19 Juni 2026 tentang pengosongan atau eksekusi enam bidang tanah.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon PT. Unggul Mas Sejahtera yang diwakili tim kuasa hukum terdiri atas Marthin Ginting, Samriadin, Robet CT, Kornalias A. Tarigan, dan Muhlis Sulaeman. Sementara pihak pemohon adalah Rita Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya, Hengky Hendratno.
(Red)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru