Yusril Ungkap Rencana Terapkan KUHP Baru Tahun Depan: Ganti

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra .
Jakarta – Tenarnews,-Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan di Indonesia. KUHP akan diterapkan satu tahun lagi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Menurutnya, KUHP tersebut mengganti hukum kolonial.

“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini

Baca Juga :  Polsek Warudoyong Tingkatkan Kegiatan Patroli Wilayah Di Akhir Pekan

Prabowo Akan Beri Arahan di Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah
Yusril mengatakan KUHP nasional yang baru tersebut bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.

“Walaupun cukup banyak peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kita ciptakan sendiri setelah kita merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru,” ungkapnya.

“Di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita,” jelasnya.

Baca Juga :  SATGAS BENTUKAN GUBERNUR NTB TUMPUL

Dia juga mengatakan dalam waktu satu tahun, pemerintah harus menyelesaikan lima Undang-Undang untuk menyusun KUHP tersebut. Sehingga nantinya tidak mengedepankan penindakan lagi, melainkan restorative justice.

“Lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif yang pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketenteraman, dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, restorative justice bukan sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat. Di Indonesia sendiri ada hukum adat dan agama yang mengedepankan aspek tersebut.

“Di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai, mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan baru norma-norma hukum pidana dipaksakan,”( Hs )

Berita Terkait

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO
Tanpa memungut,” Pelepasan angkatan ke 32 SDN SukmaJaya 5 tampil memukau
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:23 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terbaru

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB