Yusril Ungkap Rencana Terapkan KUHP Baru Tahun Depan: Ganti

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra .
Jakarta – Tenarnews,-Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan di Indonesia. KUHP akan diterapkan satu tahun lagi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Menurutnya, KUHP tersebut mengganti hukum kolonial.

“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini

Baca Juga :  LBH Prabu Sukses Memberikan Pendidikan Hukum Paralegal dan Masyarakat Umum

Prabowo Akan Beri Arahan di Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah
Yusril mengatakan KUHP nasional yang baru tersebut bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.

“Walaupun cukup banyak peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kita ciptakan sendiri setelah kita merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru,” ungkapnya.

“Di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1443 H/2022 M Perjuangan Menghadapi Ujian, Cobaan untuk Meraih Kemulian dan Kemenangan

Dia juga mengatakan dalam waktu satu tahun, pemerintah harus menyelesaikan lima Undang-Undang untuk menyusun KUHP tersebut. Sehingga nantinya tidak mengedepankan penindakan lagi, melainkan restorative justice.

“Lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif yang pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketenteraman, dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, restorative justice bukan sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat. Di Indonesia sendiri ada hukum adat dan agama yang mengedepankan aspek tersebut.

“Di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai, mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan baru norma-norma hukum pidana dipaksakan,”( Hs )

Berita Terkait

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Tebet Timur
LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel
Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik
Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pemahaman KUHP Nasional dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kebon Baru
Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara
BGN Sanksi 16 SPPG di NTB, Ada Dapur MBG di Bawah Naungan Yayasan Anak Anggota Dewan, Ini Daftarnya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Tebet Timur

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:18 WIB

LSM LIRA Melakukan Pengawasan Hasil SPMB Ke SeLuruh SMP Negeri Tangsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Ketum Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan

Berita Terbaru