Oleh MS.Tjik.NG _ Dewan Redaksi Tenarnews tv, cyber media Indonesia
*Bismillahirrahmanirrahim*
Pendahuluan: Sebuah Musholla, Sebuah Pertanyaan Besar
Di Jalur Gas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berdiri sebuah musholla sederhana bernama Musholla Darul Iman. Ia bukan bangunan megah, bukan pula simbol kekuasaan. Sejak tahun 2000, musholla ini hidup bersama denyut warga: tempat shalat berjamaah, anak-anak belajar mengaji, warga bermusyawarah, dan masyarakat menambatkan harap spiritualnya.
Namun setelah lebih dari dua dekade, musholla ini tiba-tiba dihadapkan pada ancaman penggusuran oleh PT Pertamina Gas / Pertagas dengan alasan berada di jalur pipa gas. Dalam hal ini “PertaGas menyuruh Pengurus Musholla untuk membangkar sendiri” Seperti yang termaktub dalamam surat PetraGas No. 018/PG1343/TGD-XII/2025.
Peristiwa ini melahirkan satu pertanyaan mendasar yang tak bisa dielakkan:
“Jika musholla ini memang dilarang, mengapa negara dan BUMN baru mempermasalahkannya setelah 20–25 tahun?”
Pertanyaan ini bukan sekadar emosi warga. Ia menyentuh jantung kepastian hukum, keadilan sosial, dan jaminan konstitusional kebebasan beribadah.
Musholla Darul Iman: Bukan Bangunan Liar, Bukan Kepentingan Bisnis
Musholla Darul Iman berdiri atas inisiatif warga, dipelopori oleh H. Darmansyah dan tokoh masyarakat setempat, jauh sebelum isu penataan jalur gas menjadi perhatian publik. Sejak awal, fungsinya jelas dan konsisten:
1.Tempat ibadah umat Islam
2.Pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak
3.Kegiatan keagamaan dan sosial warga
Selama lebih dari dua dekade:
Tidak ada larangan resmi
Tidak ada surat peringatan
Tidak ada penertiban
Bahkan, di kawasan yang sama:
Terdapat lapangan Wood Ball
Aktivitas sosial warga berlangsung normal
Artinya, negara dan perusahaan negara telah melakukan pembiaran yang panjang dan sistematis.
Pembiaran 25 Tahun dan Runtuhnya Kepastian Hukum
Dalam negara hukum, pembiaran bukan perkara sepele. Ia melahirkan hak dan harapan yang sah.
Dalam hukum administrasi, dikenal prinsip kepastian hukum dan doktrin rechtsverwerking:
“hak untuk menindak dapat gugur apabila negara membiarkan suatu keadaan berlangsung lama tanpa keberatan”.
Ketika:
Bangunan berdiri 25 tahun
Digunakan untuk kepentingan umum
Tidak pernah diperingatkan
Maka negara tidak berhak bertindak seolah-olah pelanggaran baru terjadi kemarin sore.
Penggusuran mendadak justru menunjukkan cacat administrasi, bukan ketertiban hukum.
-888-
Konstitusi Dilanggar di Depan Mata?
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya.”
Jaminan ini bukan formalitas, melainkan mandat konstitusional. Musholla bukan sekadar bangunan fisik, tetapi instrumen konstitusional bagi warga untuk menjalankan ibadah.
Penggusuran musholla:
Tanpa dialog
Tanpa solusi
Tanpa pengganti
Berpotensi melanggar hak dasar warga negara.
HAM dan Kebebasan Beragama: Bukan Retorika
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyebut:
“Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya.” (Pasal 22 ayat 1)
Negara, termasuk BUMN, bukan hanya dilarang menghalangi, tetapi wajib melindungi.
Maka pertanyaannya:
Apakah penggusuran musholla ini bentuk perlindungan?
Atau justru pembiaran negara terhadap tercederainya HAM warganya?
Jalur Gas: Penting, Tapi Bukan Alibi Absolut
Tidak ada yang menyangkal bahwa jalur pipa gas adalah objek vital nasional. Keselamatan publik adalah prioritas. Namun kepentingan keselamatan tidak boleh dijadikan dalih untuk bertindak sewenang-wenang.
Fakta di lapangan menunjukkan:
Jalur tersebut telah lama dihuni aktivitas sosial
Negara dan BUMN membiarkannya berlangsung puluhan tahun
Jika memang jalur ini steril:
Mengapa aktivitas lain tetap dibiarkan?
Mengapa musholla menjadi sasaran utama?
Keadilan tidak boleh tebang pilih.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dilanggar
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pemerintah dan BUMN tunduk pada AUPB, antara lain:
1 Kepastian hukum
2.Keterbukaan
3.Keadilan
4.Tidak menyalahgunakan kewenangan
Penggusuran mendadak tanpa dialog melanggar seluruh asas tersebut sekaligus.
Dimensi Sosial: Menggusur Iman, Mengoyak Kepercayaan Publik
Musholla Darul Iman bukan sekadar bangunan. Ia adalah:
Ruang spiritual warga
Pusat pendidikan moral anak-anak
Simbol kebersamaan sosial
Menggusur musholla berarti:
Merobek rasa keadilan sosial
Mengikis kepercayaan publik kepada negara
Menyisakan luka batin yang tak bisa diganti dengan kompensasi material
Negara seharusnya hadir sebagai penenang, bukan pemicu konflik.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Negara dan Pertamina?
Jika negara dan Pertamina benar-benar menjunjung hukum dan kemanusiaan, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah:
1.Dialog terbuka dengan jamaah dan tokoh masyarakat
2 Kajian risiko yang transparan dan partisipatif
3 Jika relokasi tak terhindarkan:
Pembangunan musholla pengganti
Lokasi layak dan mudah dijangkau
Dibiayai oleh perusahaan
4 Masa transisi yang manusiawi
Penggusuran bukan solusi. Keadilan adalah solusi.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Kasus Musholla Darul Iman menjadi cermin:
apakah Indonesia masih setia pada prinsip negara hukum, atau mulai tergelincir menjadi negara kekuasaan yang meminggirkan rakyat kecil?
Jika musholla yang berdiri 25 tahun bisa digusur begitu saja, maka tak ada lagi kepastian bagi warga negara.
Hari ini musholla, besok bisa rumah, sekolah, atau ruang hidup lainnya.
-888-
Penutup: Mengembalikan Akal Sehat Bernegara
Penggusuran Musholla Darul Iman bukan sekadar isu lokal. Ia adalah ujian nurani bagi negara.
Negara boleh mengatur, tapi tidak boleh sewenang- wenang.BUMN boleh menjaga aset, tapi tidak boleh melukai konstitusi.
Keselamatan publik penting, tapi keadilan jauh lebih fundamental.
“Jika negara kehilangan empati terhadap rumah ibadah, maka yang runtuh bukan hanya bangunan, tetapi legitimasi moral kekuasaan itu sendiri”
والله اعلم بالصواب
C17122025, Tabik 🙏
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2)
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
7. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat
8. Bagir Manan, Negara Hukum Indonesia

