Bersihkan Kemenag NTB Dari Pungli dan Korupsi. Pusat Kajian Anti Korupsi Gasspool dan forum Kader Bela Negara RI

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Ntb, Media Nasional Tenarnews tv9, – Kasus dugaan korupsi Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Azis di Kejati NTB mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram, Syamsul Hidayat. Kakanwil Kemenag dapat dijerat pidana berlapis jika Kejati NTB serius mengusut kasus yang masuk melalui pengaduan masyarakat ini.
Dan laporan praktek KKN ,Gratifikasi dan penyalahgunaan gunakan wewenang di Kemenag NTB sudah di laporkan ke Menteri Agama RI ,Ketua KPK ,Sekjen Kemenag RI, Kapolda NTB, Kejati NTB, Ombusmen NTB, Pj ,Gubernur NTB ,Ketua DPRD NTB. akan di tindak lanjuti dalam beberapa hari ini, Sementara
Menurut Syamsul, adanya dugaan permintaan uang ke sejumlah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, termasuk dalam pungutan liar (pungli). Karena sebagai ASN, Zamroni melanggar aturan sebagai penyelenggara negara.

Selain pungli, sambung Syamsul, Zamroni Azis juga berpotensi terkena pidana gratifikasi jika benar menerima uang dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas. Ia melakukan aktivitas lain di luar dari kewenangannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Dana Samisade Desa Bojong Indah Perlu di Kaji Ulang

“Itu juga termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ini pandangan secara aturan dan teori,” jelas Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram ini.

Untuk pungli, sebut Syamsul, bisa masuk ke dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Sementara untuk gratifikasi Pasal 11 Undang-undang Tipikor,” ujarnya.

Beliau minta Kejati NTB usut tuntas
Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB diminta tegak lurus dan menuntaskan dugaan korupsi Kemenag NTB ini jika benar ada dugaan pungli atau gratifikasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penanganan dugaan korupsi Kemenag NTB berdasarkan laporan yang masuk beberapa waktu lalu. Prosesnya pun masih berjalan di penyelidikan.

Menyinggung siapa saja yang sudah diundang, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Jadi ini masih lid. Kami belum bisa buka. Yang jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Baca Juga :  "KISAH TUKANG BECAK"

Zamroni meminta sejumlah uang kepada Panitia PPIH 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta melalui rekening petugas. Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening Zamroni. Melainkan istrinya. Dugaan lain, inilah yang memperkuat kosongnya jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Karena Zamroni memasang tarif Rp500 juta hingga Rp700 juta

Informasi lain, Kepala Kemenag NTB juga diduga meminta sejumlah uang kepada petugas PPPK yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Tanggapan Kemenag NTB, Ketua Tim Bina Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB, Sukri Safwan menepis adanya permintaan uang ke sejumlah panitia penyelenggara haji.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah mendengar, melihat transaksi itu (permintaan uang, red),”

Ia menyebut, proses seleksi penerima panita penyelenggara ibadah haji cukup ketat. Pertama saat membuka lowongan. Kemenag memiliki juknis dan regulasi tersendiri. Semua berjalan berdasarkan SOP yang berlaku mulai dari tahap adminstrasi, dan tes assessment Computer ditingkat kabupaten kota atau satker baru kemudian naik ke provinsi”. jelasnya. ( Tim envestigasi)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB