
Depok, Tenarnewstv9:
Holomoan Gultom 83 tahun (purn) AL yang masih menempati rumah Dinas dari tahun 1985 sampai hari ini dibilangan Cinere Kota Depok (Jabar) merasa diperdaya lantaran tanahnya diserobot oleh ulah para oknum yang kini khasusnya sedang bergulir di PN Depok dengan agenda mediasi yang namun sidangnya di tunda hingga 4 Januari 2024 mendatang
Kepada tenarnews Holomoan Gultom mengatakan, saya memiliki lahan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, karnanya melalui Kuasa Hukum saya akan saya perjuangkan sampai titik darah penghabisan, tegasnya sambil memperlihatkan bukti alas hak tanahnya berupa Akte Jual Beli ( AJB ) asli miliknya.
Yakni AJB no.587/JB/19/VIII/1999 atas nama Jerni Rotua Siregas(istrinya) dan AJB no. 588/JB/19/VIII/1999 atas nama Holomoan Gultom dirinya
Ia juga terus berusaha mendapatkan ganti rugi atas lahan tanahnya yang menjadi korban pembangunan jalan tol Cinere – Jagorawi sesi 3. karna hingga kini, Kol. Halomoan Gultom ( purn) belum pernah menerima haknya, namun lahan yang ia miliki sudah diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP), pemenang lelang HGB No. 2253 pada 12 Maret 2014.

Ia juga mengucapkan, Sampai usia saya yang sudah 84 tahun ini, saya masih menempati rumah dinas Angkatan Laut. Saya belum punya rumah sendiri, untuk itu saya sangat berharap hak tanah saya cepat dibayar karena saya ingin membeli rumah,” keluhnya saat jumpa pers di teras Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (14/12/2023)
Ia juga mengatakan, melalui tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara, dirinya berharap melalui jalur hukum ini, ia mendapatkan keadilan atas tanahnya yang “dirampas” oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP)
“Saya berada di pengadilan ini, karena saya benar, lahan itu milik saya, hak saya dan bersama tim kuasa hukum yang membantu saya, saya akan berjuang untuk membuktikan kebenaran itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Halomoan Gultom, Oloan Marpaung, mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya melaksanakan mediasi tahap pertama.
Namun“Hasil Mediasi pertama ini pihak tergugat IV mengajukan permohonan kepada Majelis moderator untuk menghadirkan para pricipal pihak tergugat. Jadi tahapan selanjutnya proses perkara kami di Pengadilan Negeri Kota Depok ini adalah mediasi kedua pada tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda menghadirkan para pricipal dari tergugat IV,” jelas Oloan di dampingi Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, Yacob T Saragih.
Untuk diketahui, Kol. AL (Purn) Halomoan Gultom bersama Udin K melalui Tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara telah melayangkan gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak bulan Maret 2023,karna mereka belum menerima sepeser pun uang Ganti Kerugian (UGK) lantaran lahannya diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP) pemenang lelang HGB. No. 2253 pada tanggal 12 Maret 2014.
Adapun tujuh pihak yang digugat terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253 diantaranya Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII. (Tim tenarnews)

