Habib Rizieq Dilarang Umroh, Kejaksaan Berdalih Sulit Diawasi Selama di Arab Saudi

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya

Jakarta.Tenarnews,-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini lantaran HRS tidak diizinkan melaksanakan ibadah umroh.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihak Bapas beralasan HRS akan sulit diawasi jika pergi ke Arab Saudi guna melaksanakan umroh. HRS diketahui masih berstatus status bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 hingga 10 Juni 2024. Larangan tersebut dikeluarkan atas rekomendasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023, Aziz menyebut alasan yang dikemukakan Kejaksaan sangat menggelikan dan tidak masuk akal.

Baca Juga :  Finalis Asal NTB Pada STQH Nasional XXVI Maluku Utara

“Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan,” kata Aziz.

Menurutnya pemerintah Indonesia mempunyai banyak perwakilan di Arab Saudi. Mereka bisa melaksanakan pengawasan terhadap HRS saat menjalankan ibadah umroh. Bahkan ulama yang pernah dipenjara sejak Desember 2020 itu siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya.

“Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan. Agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Aziz menambahkan HRS juga memohon perlindungan hukum ke sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM. Pasalnya larangan tersebut telah menghalangi HRS menjalankan hak asasinya menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Mediasi Perselisihan Antar PT. Galempa Dengan Kepala Desa Kunduran dan Desa Simpang Perigi

“Gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang diberikan undang-undang,” tutunya.

Aziz mengungkapkan HRS telah menjadi korban intrik politik busuk. Padahal HRS selama ini telah menunjukkan sikap taat hukum. Seharusnya hal itu mendapat respon baik dari pihak terkait.

“Ini membuktikan bahwa klien Kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu jadi korban intrik politik busuk,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan HRS pada Jumat, 28 Juli 2023. Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.( Tim )

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB