Habib Rizieq Dilarang Umroh, Kejaksaan Berdalih Sulit Diawasi Selama di Arab Saudi

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya

Jakarta.Tenarnews,-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini lantaran HRS tidak diizinkan melaksanakan ibadah umroh.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihak Bapas beralasan HRS akan sulit diawasi jika pergi ke Arab Saudi guna melaksanakan umroh. HRS diketahui masih berstatus status bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 hingga 10 Juni 2024. Larangan tersebut dikeluarkan atas rekomendasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023, Aziz menyebut alasan yang dikemukakan Kejaksaan sangat menggelikan dan tidak masuk akal.

Baca Juga :  Taufik Bagus Murdianto Calek NasDem Dapil III DKI Jakarta Konsen Terhadap Kesehatan

“Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan,” kata Aziz.

Menurutnya pemerintah Indonesia mempunyai banyak perwakilan di Arab Saudi. Mereka bisa melaksanakan pengawasan terhadap HRS saat menjalankan ibadah umroh. Bahkan ulama yang pernah dipenjara sejak Desember 2020 itu siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya.

“Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan. Agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Aziz menambahkan HRS juga memohon perlindungan hukum ke sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM. Pasalnya larangan tersebut telah menghalangi HRS menjalankan hak asasinya menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Kemendagri dorong Pencapaian Target Akhir RPJMD Provinsi NTB di Tahun 2023

“Gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang diberikan undang-undang,” tutunya.

Aziz mengungkapkan HRS telah menjadi korban intrik politik busuk. Padahal HRS selama ini telah menunjukkan sikap taat hukum. Seharusnya hal itu mendapat respon baik dari pihak terkait.

“Ini membuktikan bahwa klien Kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu jadi korban intrik politik busuk,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan HRS pada Jumat, 28 Juli 2023. Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.( Tim )

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru