DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia)

- Jurnalis

Minggu, 4 Desember 2022 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam Indonesia Gilang – …..!!!!
Hidup Mahasiswa Indonesia….!!!!!
Hidup Pemuda Indonesia….!!!!
Hidup Rakyat Indonesia….!!!!!
Salam sejahtera bagi seluruh Rakyat Indonesia..!!!
Salam sejahtera bagi segenap Saudara – saudaraku sebangsa dan setanah Air Indonesia….!!!!

Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa ada Dugaan Penyalahan Wewenang yang di lakukan oleh oknum-oknum pihak Pengadialan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB dalam perkara perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

Berdasarkan Informasi dan Investigasi Kami dari DPP GMPRI bahwa Pengadilan Agama Praya Melakukan Menyalahgunakan Wewenang terkait dengan Gugatan Lahan Warisan yang tidak berdasar dan Ada Indikasi Kongkalikong dengan Pihak Penggugat sehinggal pihak Penggugat di menangkan melalui sebuah putusan akta perdamaian tanpa mempertimbangkan aspek filosofis maupun aspek sosiologis keadilan sehingga menimbulkan gejolak yang meresahkan di tatanan masyarakat setempat. bahkan salah satu pihak tergugat, oleh pihak Pengadilan Agama Praya tidak pernah di panggil secara patut dan layak sehingga tidak dapat menghadiri persidangan guna membela hak-haknya di muka persidangan.

Dalam hal Pengadilan Agama Praya yang telah menerbitkan Keputusan sepihak tanpa kesepakatan pihak tergugat melalu Putusan Akte Perdamaian Perkara Perdata No 101/Pdt.G/2020/PA.Praya, telah menimbulkan keresahan dan Kegaduhan di Tengah Masyarakat setempat bahkan hal tersebut telah memicu Konflik yang memanas diantara para pihak. Bahkan telah menjadi isu publik yang memungkinkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan agama secara umum untuk memperoleh rasa keadilan kedepannya. Dan sebagai akibat dari keputusan akta perdamaian tersebut, kini Nuansa kekeluargaan para pihak menjadi Rusak berantakan dan amat sangat dikhawatirkan sekiranya kedepannya terjadi pertumpahan darah diantara para pihak yang bersengketa,

Baca Juga :  Pus Kesmas Kunciran Adakan Sunat Masal Untuk Rayakan HUT Kota Tangerang Ke-30

Maka Orang yang paling bertanggung jawab dengan masalah ini adalah Ketua Pengadilan Agama Praya beserta Oknum Pengadilan Agama Praya.

Pengadilan Agama Praya

menerima Laporan Penggugat terkait dengan Keterangan Tergugat yang Salah atau tidak benar dimana penggugat melibatkan/menggugat orang yang tidak ada hubungan hak waris dengan penggugat serta dalam gugatan Penggugat, alamat salah satu tergugat dicantumkan berbeda dengan Alamat tergugat yang sebenarnya. Maka sudah seharusnya Pihak Pengadilan Agama Praya meneliti dan menganalisa dengan cermat esensi dan keabsahan gugatan tersebut sebelum menerima gugatan maupun membuat keputusan. Berdasarkan hal tersebut, Kami DPP GMPRI menduga adanya Kongkalikong antara pihak penggugat dengan oknum pihak Pengadilan Agama Praya dan ada indikasi unsur Kesengajaan supaya Pihak Tergugat mangkir atau tidak Hadir dalam menghadapi setiap Persidangan di Pengadilan Agama Praya Sehingga terjadilah Perdamaian sepihak.

Maka dari itu kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) akan melaksanakan Jumpa Pers dan Pelaporan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Rabu, 07 Desember 2022
Waktu : 11.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Mahkamah Agung RI

Baca Juga :  TABLIQ AKBAR UAS DI PONPES INEM LEMO DESA BELEKA JAMAAH TUMPAH RUAH

Tuntutan :

1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Menuntut Mahkamah Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Pengadilan Agama Praya yang terlibat dalam penerbitan putusan perdamaian perkara perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya

2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk Memecat Ketua Pengadilan Agama Praya dan Hakim Pengadilan Agama Praya yang Terduga Melanggar aturan Negara Republik Indonesia

3. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak Mahkamah Agung RI untuk Membatalkan Putusan Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2020/PA.Praya yang di selenggarakan oleh Pihak Pengadilan Agama Praya yang terduga Memihak sebelah tanpa Keadilan

4.Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia Memberikan Waktu Kepada Mahkamah Agung RI 7 x 24 Jam untuk segera Mahkamah Agung untuk Memanggil dan Memecat Ketua Pengadilan Agama Praya beserta Oknum yang Terlibat, kalau Jangka waktu itu tidak ada Ketegasan dan Progres dari MA, maka Kami dari DPP GMPRI Akan Menggelar Aksi Besar – besaran di Depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Demikian undangan peliputan dan press release ini kami buat atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta , Kamis, 01 Desember 2022

Ttd
Raja Agung Nusantara
Ketum DPP GMPRI
No Hp: 081914547449

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB