Depok, Tenarnews,com, dua kali saksi ahli tergugat tidak datang pada sidang sebelumnya, kini sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda Sidang kesaksian tergugut, kamis, 15/9/2022 di Pengadilan Negeri (PN) depok(Jabar)
Sidang perkara sengketa Adat milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka penggugat Ibrahim bin Jungkir dan kwan-kawan melawan (tergugat) tujuh instansi pemerintah, terkait objek perkara yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan 6 instansi Pemerintah terkait lainnya

Majelis hakim PN Depok diketuai Dr. Divo Arianto, SH, MH, gelar sidang,kamis, 15 sept 2022, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Tergugat 1 (Kementerian Komunikasi dan Informatika, dahulu Departemen Penerangan RI) . Namun saksi ahli yang akan diajukan tidak dapat hadir, kemudian agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat satu tersebut yang di gelar hari ini

Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH, dia mengatakan, bukti tambahan yang diajukan Terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung. “Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi, lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137” terang Fikri kepada Tenarnews
Terkait batalnya pihak Kementerian Kominfo mengajukan saksi ahli lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan, kepada Tenarnews Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T), YOYO EFFENDI, mengatakan bahwa dengan tidak dapat dihadirkannya saksi ahli yang direncanakan, ini jelas membuktikan bahwa Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI selaku pihak tergugat utama dalam perkara tersebut benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut
Indikasi ketidak siapanya Tergugat I tersebut sudah nampak sejak agenda sidang pembuktian surat digelar. Pihak Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara, Tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik, teraang Yoyo, padahal lanjutnya, alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang di kliem nya, yaitu akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya. Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo tidak dapat mengajukan saksi fakta seorang pun untuk menguatkan dalil bantahannya, tegas Yoyo, Kemudian ingin mengajukan saksi ahli yang keterangannya diharap dapat menguatkan dalil bantahannya pun tidak dapat direalisasikan karena saksi ahli yang ingin diajukan tidak ada Demikian pula pada sidang pemeriksaan setempat, pihak Tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim bahkan para tergugat membenarkan objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat. “Para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan tersebut berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebenarannya oleh pihak manapun” ujar Yoyo Effendi. “namun apapun yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah
terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah eigendon Verponding yang menjadi tanah negara” pungkas mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 ini.
Dan hari ini Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan.( Moer)