Setelah dua kali ditunda,”Sidang hari ini Tergugat kembal ajukan Saksi Ahli

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews,com, dua kali saksi ahli tergugat tidak datang pada sidang sebelumnya, kini sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda Sidang kesaksian tergugut, kamis, 15/9/2022 di Pengadilan Negeri (PN) depok(Jabar)

Sidang perkara sengketa Adat milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka penggugat Ibrahim bin Jungkir dan kwan-kawan melawan (tergugat) tujuh instansi pemerintah, terkait objek perkara yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan 6 instansi Pemerintah terkait lainnya

Majelis hakim PN Depok diketuai Dr. Divo Arianto, SH, MH, gelar sidang,kamis, 15 sept 2022, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Tergugat 1 (Kementerian Komunikasi dan Informatika, dahulu Departemen Penerangan RI) . Namun saksi ahli yang akan diajukan tidak dapat hadir, kemudian agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat satu tersebut yang di gelar hari ini

Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH, dia mengatakan, bukti tambahan yang diajukan Terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung. “Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi, lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137” terang Fikri kepada Tenarnews

Baca Juga :  Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

Terkait batalnya pihak Kementerian Kominfo mengajukan saksi ahli lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan, kepada Tenarnews Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T), YOYO EFFENDI, mengatakan bahwa dengan tidak dapat dihadirkannya saksi ahli yang direncanakan, ini jelas membuktikan bahwa Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI selaku pihak tergugat utama dalam perkara tersebut benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut

Indikasi ketidak siapanya Tergugat I tersebut sudah nampak sejak agenda sidang pembuktian surat digelar. Pihak Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara, Tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik, teraang Yoyo, padahal lanjutnya, alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang di kliem nya, yaitu akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya. Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo tidak dapat mengajukan saksi fakta seorang pun untuk menguatkan dalil bantahannya, tegas Yoyo, Kemudian ingin mengajukan saksi ahli yang keterangannya diharap dapat menguatkan dalil bantahannya pun tidak dapat direalisasikan karena saksi ahli yang ingin diajukan tidak ada Demikian pula pada sidang pemeriksaan setempat, pihak Tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim bahkan para tergugat membenarkan objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat. “Para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan tersebut berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebenarannya oleh pihak manapun” ujar Yoyo Effendi. “namun apapun yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah
terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah eigendon Verponding yang menjadi tanah negara” pungkas mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 ini.

Baca Juga :  ICW: Mencatat Rezim Jokowi Paling Terburuk Urusan Pemberantasan Korupsi

Dan hari ini Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan.( Moer)

Berita Terkait

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB