Kadin Depok Memanas,” Drs.Edmond Johan Angkat bicara

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depo,Tenarnewstv9 Media Siber Indonesia: Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Edmond Johan, akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait polemik kepemimpinan di tubuh organisasi tersebut. Ia menegaskan, dinamika yang terjadi saat ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota maupun publik.

Menurut Edmond, mantan ketua sebelumnya, Miftah Sunandar, telah menyatakan pengunduran diri dalam rapat pleno pada 3 Desember lalu. Dengan keputusan tersebut, kata dia, secara organisatoris tidak ada lagi kewenangan yang melekat pada yang bersangkutan sebagai Ketua Kadin Kota Depok.

Ia pun meminta Kadin Jawa Barat untuk melihat persoalan ini secara jernih, terutama terkait legal standing pihak-pihak yang masih mengatasnamakan Kadin Depok.

“Semua orang boleh berbicara, tetapi harus jelas kedudukannya sebagai anggota. Organisasi ini punya aturan yang wajib dipatuhi,” ujar Edmond dalam konferensi pers, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Edmond menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat sah dalam struktur kepengurusan. Ia menyebut, sejumlah nama dalam kepengurusan lama tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, termasuk tidak memiliki KTA-B sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).

 

Terkait agenda pengukuhan kepengurusan, Edmond memastikan proses tersebut tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda. Ia mengklaim persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan kehadiran wali kota dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Edmond juga menyinggung belum adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dari kepengurusan sebelumnya. Ia menyatakan akan menyurati pihak terkait berdasarkan hasil rapat pleno guna meminta kejelasan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

Menurut Edmond, pembenahan struktur dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan membangun kemitraan yang lebih solid dengan pemerintah daerah, sejalan dengan arahan Kadin Indonesia dan Kadin Jawa Barat. Ia menegaskan tidak memiliki ambisi pribadi mempertahankan jabatan, namun ingin memastikan Kadin Depok berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Presiden RI: Kejaksaan Menunjukkan Taringnya Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Besar

Sementara itu, Dewan Penasihat Kadin Kota Depok, H. Sarmili, meminta semua pihak menghormati hasil rapat pleno 3 Desember yang menetapkan Edmond sebagai pimpinan. Ia menyebut keputusan tersebut telah disahkan dalam forum resmi organisasi.

“Keputusan sudah diambil dan diketok palu dalam pleno. Bukti administrasi lengkap dan disaksikan para pengurus. Kami berharap tidak ada lagi polemik yang memperkeruh suasana,” kata Sarmili.

Ia pun mengajak seluruh elemen dunia usaha di Depok untuk bersatu dan fokus pada penguatan peran Kadin dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, ketimbang larut dalam konflik internal yang berlarut-larut. (M.Murod)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB