KASUS TANAH EKS GTI, MENTERI ATR/BPN AKAN CEK KE GILI TRAWANGAN, NTB
Jakarta Tenarnews tv9. Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto akan mengecek langsung tanah pemerintah yang sebelumnya dikuasai PT. Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) NTB. Rencana kunjungan ke Gili Trawangan ini akan dilakukan untuk mendengarkan langsung dari masyarakat mengenai kondisi yang sebenarnya. Jumat, 19 Agustus 2022 Menteri ATR/BPN menjelaskan, terdaftarnya seluruh bidang tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tak lain adalah bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Permasalahan tanah memang tidak mudah. Kita harus melihat latar belakang, termasuk dasar hukum kita tidak boleh langgar dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan. Rasa keadilan untuk rakyat, juga untuk pemerintah, dan kepastian hukum,” ujarnya saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Dusun Gili Trawangan di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Adapun sengketa yang dalam kasus ini, yakni antara Pemprov NTB dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, sepanjang HGB PT. GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara. Dengan demikian, masyarakat dapat diakomodir untuk mengelola HPL milik pemerintah daerah. “Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur atau sekda (Sekretaris Daerah, red) untuk mendengarkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengajak pemerintah daerah untuk bicara supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola. ‘’Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi. Apalagi pemerintah sekarang justru concern kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata,” tambah mantan Panglima TNI ini.
Direktur Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasan tanahnya. Dengan demikian penyelesaian yang paling damai, yaitu aset pemerintah tidak hilang, masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya. “Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, Undang-Undang, tidak ada yang dilanggar,” pungkas Dirjen PSKP.
Turut hadir dalam audiensi ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; serta Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono. (Red)