KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9. Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7/2022. Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan Maming tersebut terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming. Dimana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  CAMAT DAN MASYARAKAT KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH BERTERIMA KASIH KEPADA PAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI EMPAT

Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).

“Pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” tim Biro Hukum KPK dalam sidang

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik. Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti.

“Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu,” ucap Tim Biro Hukum KPK

Sehingga, Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjerat Maming adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil.

Baca Juga :  Rektor UGM Lantik Lima Wakil Rektor Baru Priode 2022-2027

“Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo,” ucap

“Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Penyelidik melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangkanya,” sambungnya.

Dalam sidang praperadilan itu, tim Biro Hukum KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup terkait adanya penerimaan hadiah atau janji kepada Maminig selama menjabat sebagai Bupati Tanah ( HS )

Berita Terkait

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB