Depok, Tenar news tv9-
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menyampaikan laporan hasil rapat Rencana Kegiatan
Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Dan Rumusan Pokok-pokok pikiran (Pokir) Komisi A untuk mendukung program pembangunan jangka panjang kota Depok tahun 2006–2025 menjadi lebih baik.
Laporan dan rumusan Pokok-pokok pikiran tersebut di sampaikan saat rapat Paripurna DPRD Kota Depok di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (15/06) kemarin.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Hamzah mengatakan, bahwa KomisiA bersama dengan Perangkat Daerah sebagai Leading Sektor dari Komisi A telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama untuk kemajuan pembangunan
Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, dan menghasilkan beberapa rumusan pokok-pokok pikiran DPRD Komisi A, tutur Hamzah.
Adapun rumusan Pokok-pokok pikiran tersebut adalah :
- SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DEPOK.
Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok
a. Dapat menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui
Bimbingan teknis khusunya kepada ASN yang bersentuhan langsung
kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan .
b. Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan,
dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjembatani antara masyarakat dengan pelaku usaha dalam hal penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Kota Depok. - SEKRETARIAT DPRD
Komisi A menginginkan dan Mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan
Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota
Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Kegiatan sosialisasi dapat berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya Partai Politik Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. - INSPEKTORAT DAERAH KOTA DEPOK
Komisi A menginginkan kepada INSPEKTORAT Kota Depok agar memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam
rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik. Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantauan berupa monitoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas. Selain itu Komisi A menginginkan Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses penyelesaian permasalahan ASN. - BADAN KEUANGAN DAERAH
Komisi A menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan
penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik,
dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang berada di wilayah Kota Depok. Bidang Pertanahan :
Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk
ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu
Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok. - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Komisi A kota Depok menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis
aplikasi Android dan IOS. Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan
adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor What’s App. Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Komisi A menyampaikan agar Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait
pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok. - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(DPMPTSP)
Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan
dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos. Pada
setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan :
a. Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall.
b. Untuk tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Saakit harus menyediakan
layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU
c. Untuk pembangunan perumahan DPMPTSP harus benar benar
memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang
tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapanga olah raga dan lain lain
d. DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi
PeraturanperUndang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha. - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Komisi A menginginkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)
untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan
daerah dilakukan dengan cara humanis. Pengawasan dan penegakan yang
diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran berkaitan dengan perizinan bangunan, menertibkan bangunan liar di atas sungai, serta melakukan pengawasan di taman-taman wilayah kecamatan yang mana kurangnya sarana penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan
asusila. Kemudian komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk
menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok, hal tersebut guna untuk peningkatan pemahaman dan penegakan yang mendukung tugas
sebagai Satpol PP. - KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)
Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol
a. untuk peningkatan program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
b. Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi kemasyarakatan,
c. Kesbangpol dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun.
d. kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan
pendampingan hukum. - DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Komisi A menginginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base
pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan.
Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan
memiliki Bank Data secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok. - BKSDM
Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0 menuju kemajuan 5.0. Kemudian Komisi A menginginkan agar menindak lanjuti penempatan posisi ASN dan Non ASN sesuai dengan
formasi kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di
Kota Depok, memperhatikan kriteria pejabat dalam promosi jabatan ASN,
dan Komisi A menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat
tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun dengan melalui
pendataan secara administrasi agar diupayakan dapat diangkat sesuai
dengan Ketentuan Peraturan perUndang-Undangan.
Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas
Sumber Daya Manusia
dalam penempatan pimpinan ASN, dan memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia
digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama
berkaitan dengan pelayanan publik. - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Komisi A menginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar
menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan
Publik, menciptakan program berupa podcast informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok. Adapun hal tersebut akan dapat terealisasikan tentu keseriusan dalam penganggaran juga dapat dijalin kerjasama bersama pihak swasta dibidang telekomunikasi. - KECAMATAN
Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas
aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus bidang Teknologi Informasi, menganggarkan kegiatan penguatan atau
sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang
dapat bekerjasama dengan DPRD Kota Depok, dan dalam rangka meningkatkan pelayangan publik Komisi A menginginkan teralisasikan
sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik
antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian
permasalahan urusan sampah, bangli, PKL.
Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok
memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang
Taruna, dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan
koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam
kegiatan kecamatan maka Perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan Personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di Kecamatan, papar Hamzah. (Emy)