GRPK Akan Laporkan Proyek Dinas PUPR Lahat Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 SUMATERA SELATAN
Terkait Hasil Pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari Anggota DPRD Lahat Davil II senilai rp 666.480.145,51 dengan Pagu rp 678.996.930, 00 HPS rp 678.996.000,00 diduga hanya untuk kepentingan Pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir (25 Februari 2022)

Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GPK-RI) Saryono Anwar S. Sos didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek diatas

Baca Juga :  Koramil 405-06 Muara Pinang Laksanakan Acara Pisah Sambut Danramil Baru Dan Lama

Pekerjaan Proyek yang ada hampir sepang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal asal asalan, dilokasi Proyek tidak dipasang papan nama Proyek, pada Permukaan Badan Jalan Banyak yang tidak dilapisi Aspal diduga Dinas PUPR Lahat ada kerjasama konkalingkong Persekongkolan Jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender serta di bangun di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang belum jelas atas status Pengunaan Aset PT. KAI sehingga GRPK -RI memberi limit 2×24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum tegas Saryono.

Baca Juga :  KAPOLRI GANTI KADIV PROPAM DARI IRJEN FERDY SAMBO KE IRJEN SYAHAR DIANTONO

Di lokasi Pekerjaan Jalan Lingkar desa Prabu menang hanya dikerjakan di seputaran Rumah salah satu Oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun) hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999 .

(APRIANTO ST)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB