GRPK Akan Laporkan Proyek Dinas PUPR Lahat Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 SUMATERA SELATAN
Terkait Hasil Pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari Anggota DPRD Lahat Davil II senilai rp 666.480.145,51 dengan Pagu rp 678.996.930, 00 HPS rp 678.996.000,00 diduga hanya untuk kepentingan Pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir (25 Februari 2022)

Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GPK-RI) Saryono Anwar S. Sos didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek diatas

Baca Juga :  Ikawati Provinsi Banten Beri Dukungan Kepada UMKM Agar Terus Maju Melalui Bazar Nusantara

Pekerjaan Proyek yang ada hampir sepang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal asal asalan, dilokasi Proyek tidak dipasang papan nama Proyek, pada Permukaan Badan Jalan Banyak yang tidak dilapisi Aspal diduga Dinas PUPR Lahat ada kerjasama konkalingkong Persekongkolan Jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender serta di bangun di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang belum jelas atas status Pengunaan Aset PT. KAI sehingga GRPK -RI memberi limit 2×24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum tegas Saryono.

Baca Juga :  Kades Lubuk Tapang Zulkarnain Bagikan BLT DD Tahun 2022 Secara Transparan

Di lokasi Pekerjaan Jalan Lingkar desa Prabu menang hanya dikerjakan di seputaran Rumah salah satu Oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun) hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999 .

(APRIANTO ST)

Berita Terkait

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB