19 September 2024

Saksi Ahli Ungkap Potensi Mall administrasi di BPN Depok

0

Depok, Tenarnews :

Dr.Fahri bachmid


Pengadilan Tata’ Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, gelar sidang sengketa tata usaha negara atas kasus dugaan mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, sepekan yang lalu

Agenda persidangan itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, SH., MH. selaku saksi ahli yang diajukan oleh prinsipal Ida Farida sebagai penggugat di PTUN Bandung.

Fahri mengatakan, dalam perkara ini pihak tergugat Kepala Kantor BPN Depok, berdasarkan Register perkara nomor : 101/G/2021/PTUN.BDG.

“Yang menjadi objek sengketa itu Keputusan BPN Kota Depok yang menerbitkan sejumlah Sertipikat Hak Guna Bangunan(SHGB) atas tanah di Kec. Sawangan, dan Kec. Bojong Sari Kota Depok yang hakikatnya objek tanah tersebut secara legal-yuridis adalah hak milik Ida Farida berdasarkan SK-Kinag, namun BPN Depok mengeluarkan SHGB atas nama PT. Pakuan Sawangan Golf/PT. PSG,” ujar Fahri kepada wartawan, dikutip Jumat (28/1/2022).

Fahri mengatakan, dalam persidangan dirinya menerangkan bahwa pada prinsipnya secara hukum permasalahan pertanahan itu timbul akibat dari alasan mendasar yaitu pelaksanaan fungsi kelembagaan atau pejabat pada BPN Depok yang tidak teliti dan cermat pada aspek telaah riwayat hubungan hukum tanah hingga pada penerbitan alas hak atas tanah.

Fahri juga menjabarkan, produk Penerbitan SHGB oleh BPN Depok adalah keliru dari aspek prosedur hingga subtansi, karena proses penerbitan sertifikat aquo bidang tanah dimaksud sedang menjadi objek perkara Gugatan Hak Kepemilikan atau sengketa perdata di Pengadilan Negeri Depok dengan Registrasi Perkara No.127/Pdt.G/ 2017/PN.Dpk, dan hingga saat ini perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan kata lain, objek lahan masih berada pada status sengketa.

Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Tanah
Fahri melanjutkan, lahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, telah diredistribusikan kepada para petani penggarap melalui sebuah kebijakan untuk memberikan hak kepemilikan petani yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK.KINAG).

“Demikian halnya Ny Ida Farida sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 250 Ha berdasarkan Surat Keputusan Kantor Inspeksi Agraria Provinsi Jawa Barat (SK KINAG) No. 205 D/VIII-54 tanggal 31 Desember 1964, Surat Keputusan Menteri Agraria (SK KINAG) No. 11/VIII-54/62 tanggal 11 Juni 1963 dan Surat Keputusan Kantor Inspeksi Agraria (SK KINAG) No. 44A/III/Insp/C-54/64 tanggal 14 September 1964, diperoleh atas dasar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan tanggal 17 Maret 2007,” jelas Fahri.

Menurut Fahri, kepemilikan lahan dengan dasar SK Kinag tesebut tercatat pada arsip Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat sebagaimana korespondensi terkahir Surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No. 410-707-2005 tanggal 10-05 -2005.

Fahri menilai bahwa BPN Depok telah keliru serta mungkin melakukan mal Administrasi dengan menerbitkan SHGB atas nama PT. Pakuan di atas lahan/objek milik Ida Farida tersebut.

“BPN Depok telah lalai dan tidak mencermati dokumen kepemilikan serta aspek yuridis hubungan hukum kepemilikan tanah. BPN Depok menerbitkan SHGB atas nama PT. Pakuan melanggar hak kepemilikan lahan berdasarkab Sk Kinag sehingga yuridisnya SHGB tidak tentukan sah dan dapat dibatalkan karena mengandung Aspek Formil maupun materil jelasny.

Fahri menambahkan nya, seluruh SHGB no. 1970, SHGB 1971, SHGB 1972, SHGB 1973, SHGB 1976, SHGB 2051, SHGB 2052, SHGB 2053/Sawangan nama PT Pakuan “TBK diterbitkan BPN Depok adalah produk hukum yang tidak sah dan dapat dibatalkan, tiadakan atau pinjaman atas SHGB tersebut tidak sah dan Cacat Hukum

Dari dasar Itu, Fahri Nebraskan BPN Depok sebagai Lembaga Pemerintah pada tugas pokok dan pelanggaran hukum dan aturan Atministrasi, antara lain pelanggaran asas kecermatan ( AAUPB) yaitu Asas kecermatan (zorgvuldigheids begone) sekaligus dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dan lebih khusus untuk hak hak subyektif warga Negara (subyek hukum)

Kisruh hukum ini akurat tiadakan BPN Depok yang cenderung tidak mengikuti prosudur, sehingga berkonsekuensi terjadinya sengketa Tata Usaha Negara Itu bergulir, dimana nyi. Ida Farida sebagai penggugat, untuk itu, Fahri Bachmid berharap Pengadilan memutuskan perkara ini dengan cara yang adil dan impartial, berdasarkan hukum dan keadilan( tim Tenarnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *