Saksi Ahli, Fahri Bachmid Sebut BPN Depok Langgar UU Terkait Penerbitan SHGB PT.

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Bandung

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Kamis (6/1/2022).

Sidang kali ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. selaku saksi Ahli yang diajukan oleh prinsipal Ida Farida sebagai penggugat dalam pemeriksaan persidangan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung

Ruang Sidang PTUN Bandung

Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok,berdasarkan register perkara nomor : 101/G/2021/PTUN.BDG. Yang menjadi objek sengketa adalah BPN kota depok menerbitkan beberapa SHGB atas tanah yang berlokasi di Sawangan, Depok. Padahal, sebidang tanah tersebut secara legal-yuridis adalah hak milik Ida Farida berdasarkan SK-Kinag, tetapi BPN Kota Depok mengeluarkan SHGB atas nama PT. Pakuan Sawangan Golf/PT. PSG.

“Benar hari ini saya telah memberikan keterangan secara resmi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan majelis hakim telah memeriksa serta mengali keterangan yang telah saya sampaikan dibawah sumpah pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, kamis, (6/1/2022).

Mantan Kuasa Hukum Presiden Jokowi dan KH. Ma’aruf Amin pada saat sengketa Pilpres 2019 ini mengatakan, majelis hakim bisa merujuk pada norma Pasal 66 UU No.30/2014 jika ingin membatalkan beberapa SHGB yang diterbitkan BPN Depok tersebut.

Baca Juga :  PENGUKUHAN ASOSIASI FUTSAL KOTA TANGERANG SELATAN

Menurutnya, Pasal 66 tersebut menjelaskan tentang pembatalan keputusan yang terdapat cacat, seperti, wewenang, prosedur dan subtansi. Kemudian, jika terjadi pembatalan maka harus dibuat keputusan baru dengan mencantumkn dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.

“Dan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau atas putusan Pengadilan,

Fahri Bachmid dalam keterangannya memandang ada persoalan serius dan permasalahan yuridis yang cukup mendasar dibalik penerbitan SHGB oleh BPN Kota Depok, sebab senyatanya dengan Penerbitan SHGB kepada PT. Pakuan tersebut telah menimbulkan merugikan pada pihak tertentu, dalam hal ini adalah penggugat,

Secara ideal, semestinya pihak BPN Depok dapat mempedomani UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mana dengan menerapkan prinsip kecermatan, kehatia-hatian, serta ketidakberpihakan sebagaimana ditegaskan dalam prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sepanjang pengunaan kebijakan penerbitan SHGB, yang tentunya mempunyai implikasi hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan,

Jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara Fahri mengemukakan SK Kinag sebagai dasar argumentasi hubungan hukum dengan Tanah. SK Kinag ini merupakan produk yang legal serta diterbitkan oleh Kementerian Agraria yang berisi tentang penegasan atas hak pemilik tanah yang berasal dari tanah hak eigendom (landreform).

Baca Juga :  Idul Adha 1443 H/2022 M Perjuangan Menghadapi Ujian, Cobaan untuk Meraih Kemulian dan Kemenangan

“Dengan demikian SK Kinag adalah bentuk pengakuan hak atas tanah bagi penerima Re-Distribusi kebijakan landreform tanah oleh negara, sehingga eksistensi SK Kinag yang demikian tentunya merupakan produk hukum yang diterbitkan dengan pijakan yuridis diatasnya, yaitu Undang undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir. UU No.1/1985 tersebut menegaskan pengaturan kembali mengenai hak atas tanah partikelir yang dulunya bersumber dari hak eigendom berikut dengan hak pertuanannya,” paparnya.

Disampikan Fahri, Pengaturan tersebut tentu dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum Negara kepada warganya dalam konteks pemilik/tuan atas suatu tanah bekas eigendom. Salah satu bentuk perwujudan perlindungan itu adalah melalui kewenangan kelembagaan dan wewenang pejabat Kementerian Agraria berupa penerbitan SK Kinag sebagai penegasan pengakuan penguasaan atas tanah.

“Bagi warga negara yang memperoleh SK Kinag tentu mempunyai derajat serta nilai hukum yang sama seperti sertifikat sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah, tutup Fahri Bachmid (Moer/Tiem )

Berita Terkait

HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB
HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB
Wali Kota Depok Dukung Kemajuan Seni Budaya, LKD Bersyukur Dapat Fasilitas dari Pemkot
Tuntutan Ganti Wapres, Rocky Gerung: Memperbaiki Konstitusi yang Salah
Ketum Susan, IWTL wadah Khusus bagi Perempuan di Industri Transportasi dan Logistik.
Ketum Susan, IWTL Wadah khusus bagiPerempuan di Industri Transportasi dan Logistik.
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 22:32 WIB

HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB

Senin, 28 April 2025 - 22:19 WIB

HDCI JAKARTA GELAR HDCI HALAL BIHALAL BIKERS DAN PELANTIKAN PENGCAB

Senin, 28 April 2025 - 21:37 WIB

Wali Kota Depok Dukung Kemajuan Seni Budaya, LKD Bersyukur Dapat Fasilitas dari Pemkot

Senin, 28 April 2025 - 15:45 WIB

Tuntutan Ganti Wapres, Rocky Gerung: Memperbaiki Konstitusi yang Salah

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Ketum Susan, IWTL wadah Khusus bagi Perempuan di Industri Transportasi dan Logistik.

Berita Terbaru