Saksi Ahli, Fahri Bachmid Sebut BPN Depok Langgar UU Terkait Penerbitan SHGB PT.

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Bandung

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Kamis (6/1/2022).

Sidang kali ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. selaku saksi Ahli yang diajukan oleh prinsipal Ida Farida sebagai penggugat dalam pemeriksaan persidangan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung

Ruang Sidang PTUN Bandung

Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok,berdasarkan register perkara nomor : 101/G/2021/PTUN.BDG. Yang menjadi objek sengketa adalah BPN kota depok menerbitkan beberapa SHGB atas tanah yang berlokasi di Sawangan, Depok. Padahal, sebidang tanah tersebut secara legal-yuridis adalah hak milik Ida Farida berdasarkan SK-Kinag, tetapi BPN Kota Depok mengeluarkan SHGB atas nama PT. Pakuan Sawangan Golf/PT. PSG.

“Benar hari ini saya telah memberikan keterangan secara resmi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan majelis hakim telah memeriksa serta mengali keterangan yang telah saya sampaikan dibawah sumpah pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, kamis, (6/1/2022).

Mantan Kuasa Hukum Presiden Jokowi dan KH. Ma’aruf Amin pada saat sengketa Pilpres 2019 ini mengatakan, majelis hakim bisa merujuk pada norma Pasal 66 UU No.30/2014 jika ingin membatalkan beberapa SHGB yang diterbitkan BPN Depok tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus LKN DPP PKB, Xaverius Kameubun : Bangga Mempunyai Lembaga Kaderisasi.

Menurutnya, Pasal 66 tersebut menjelaskan tentang pembatalan keputusan yang terdapat cacat, seperti, wewenang, prosedur dan subtansi. Kemudian, jika terjadi pembatalan maka harus dibuat keputusan baru dengan mencantumkn dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.

“Dan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau atas putusan Pengadilan,

Fahri Bachmid dalam keterangannya memandang ada persoalan serius dan permasalahan yuridis yang cukup mendasar dibalik penerbitan SHGB oleh BPN Kota Depok, sebab senyatanya dengan Penerbitan SHGB kepada PT. Pakuan tersebut telah menimbulkan merugikan pada pihak tertentu, dalam hal ini adalah penggugat,

Secara ideal, semestinya pihak BPN Depok dapat mempedomani UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mana dengan menerapkan prinsip kecermatan, kehatia-hatian, serta ketidakberpihakan sebagaimana ditegaskan dalam prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sepanjang pengunaan kebijakan penerbitan SHGB, yang tentunya mempunyai implikasi hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan,

Jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara Fahri mengemukakan SK Kinag sebagai dasar argumentasi hubungan hukum dengan Tanah. SK Kinag ini merupakan produk yang legal serta diterbitkan oleh Kementerian Agraria yang berisi tentang penegasan atas hak pemilik tanah yang berasal dari tanah hak eigendom (landreform).

Baca Juga :  Kapolri Harap Polarisasi Masyarakat di Tahun Politik Berkurang

“Dengan demikian SK Kinag adalah bentuk pengakuan hak atas tanah bagi penerima Re-Distribusi kebijakan landreform tanah oleh negara, sehingga eksistensi SK Kinag yang demikian tentunya merupakan produk hukum yang diterbitkan dengan pijakan yuridis diatasnya, yaitu Undang undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir. UU No.1/1985 tersebut menegaskan pengaturan kembali mengenai hak atas tanah partikelir yang dulunya bersumber dari hak eigendom berikut dengan hak pertuanannya,” paparnya.

Disampikan Fahri, Pengaturan tersebut tentu dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum Negara kepada warganya dalam konteks pemilik/tuan atas suatu tanah bekas eigendom. Salah satu bentuk perwujudan perlindungan itu adalah melalui kewenangan kelembagaan dan wewenang pejabat Kementerian Agraria berupa penerbitan SK Kinag sebagai penegasan pengakuan penguasaan atas tanah.

“Bagi warga negara yang memperoleh SK Kinag tentu mempunyai derajat serta nilai hukum yang sama seperti sertifikat sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah, tutup Fahri Bachmid (Moer/Tiem )

Berita Terkait

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB