Rikkes Akpol 2026 Dimulai di Polda Metro Jaya, Peserta Diingatkan Jangan Percaya Janji Lulus*

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tenar News. Com/ Media Cyber Indonesia. Seleksi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di Polda Metro Jaya memasuki tahap pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I. Kegiatan ini dilaksanakan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 hingga 11 April 2026, dengan sebanyak 300 peserta mengikuti pemeriksaan pada hari pertama.

Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol. Muh. Dwita Kumu Wardana menjelaskan bahwa rikkes tahap I menjadi tahapan awal untuk memastikan seluruh peserta memenuhi standar kesehatan sebagai syarat melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

“Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta secara menyeluruh. Ini menjadi dasar penilaian apakah peserta layak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” kata Dwita dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, peserta menjalani sejumlah item pemeriksaan meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, persentase lemak, pemeriksaan tensi dan nadi, pemeriksaan gigi, pemeriksaan mata meliputi visus dan buta warna, serta pemeriksaan fisik.

Baca Juga :  DPRD BENGKULU SEGERA BERTINDAK

Dwita menegaskan, pelaksanaan rikkes ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan proses rekrutmen dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Seluruh tahapan dilakukan oleh tim medis Biddokkes bersama panitia seleksi dengan pengawasan ketat agar berjalan objektif sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerimaan Taruna/Taruni Akpol 2026 hanya melalui satu jalur, yakni jalur reguler tanpa kuota khusus maupun titipan. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing berdasarkan kemampuan masing-masing.

“Penerimaan Taruna/Taruni Akpol hanya melalui jalur reguler. Tidak ada kuota khusus, tidak ada titipan, dan tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan proses seleksi ini. Kelulusan peserta murni ditentukan oleh hasil seleksi yang objektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Kordinasi.

Untuk menjamin kemurnian proses seleksi, panitia menerapkan pengawasan berlapis mulai dari face matching, absensi peserta, hingga pengkodingan peserta guna mencegah potensi kecurangan. Selain itu, pengawasan juga melibatkan unsur Paminal, Itwasda, Provos serta pengawas eksternal dan IDI agar seluruh proses berjalan bersih dan akuntabel.

Dwita juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan jasa kelulusan atau meminta biaya dengan iming-iming dapat membantu peserta lolos seleksi. Jika menemukan praktik tersebut, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110, Dumas Presisi, atau kanal pengaduan Propam.

Ia pun meminta para peserta untuk fokus mempersiapkan diri secara maksimal, baik fisik, mental, maupun akademik. “Yang menentukan kelulusan adalah kemampuan peserta sendiri, bukan janji atau titipan dari pihak mana pun,” pungkasnya.( dp)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru