
TENARNEWSTV9, Empat Lawang/sumsel “PJS Kepala Desa, Desa Keban Jati Danil, dan Desa Penantian Pani, Kecamatan Pasmah Air Keru, Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatra Selatan, tidak mau membayar Langganan Koran dari Media Jejak Kasus, Dengan berbagai alasan, Kamis 30/12/2021.

Pada awal nya Tahun pada Tgl 29 januari 2021, Awak Media Jejak Kasus (sl) menawarkan untuk berlanganan Koran sebagai ajang imformasi Publik dalam kegiatan Reliasasi Dana Desa Tahun 2021, hal ini di setujui oleh Kepala Desa Keban Jati Abu Bakar Sidik. dan Desa Penantian Robinson, sebagai bukti berlangganan beliau membubukan tanda tangan lalu menggunakan setempel atau Cap Kepala Desa di order pengajuan Media Jejak Kasus.
Setela berjalan 6 Bulan jabatan beliau sebagai kepala Desa habis masa Jabatanya, segala kegiatan di lanjutkan oleh Pejabat Sementara (PJS) kepala Desa, sala satunya PJS Keban Jati Danil, dan PJS Penantian Pani.

Perjanjian Dalam Langanan Tersebut akan di bayar di ahir tahun 2021 setelah Pencairan Tahap Tiga 20%, Kepala Desa Menganggarkan untuk langganan Koran Senilai 4.000.000, dari nilai tersebut Kepala Desa ikhlas memberikan Untuk Media senilai 3.500.000, dari seluru Media.
Tragisnya mantan Kepala Desa dan PJS, Awak Media di buatnya seperti Bola, Lempar sana Lempar sini, dengan alasan untuk Koran Desa Sudah di cairkan di tahap pertama jelas PJS, “sedangkan mantan Kepala Desa mengatakan untuk Media di Tahap 3, ahirnya membuat Awak media bingung dan sampai saat ini langganan tersebut belum di terima oleh awak Media, terhusus media Jejak Kasus, sedangkan Media Jejak Kasus Rutin menayangkan Berita tentang kegiatan Dana Desa selama satu Tahun 2021, setiap edisi Koran selalu di sampaikan kepada Kepala Desa yang lama maupun PJS saat ini.
Sebelum di terbitkan berita ini Awak Media (sl) telah menyampaikan hal ini kepada camat Pasmah Air Keru, Noperman Subhi, namun masalah ini tidak menemukan jalan keluarnya oleh mantan Kades dan PJS, Padahal Kepala Desa di bawa Naungan Camat, tapi entah ada apa di balik semua ini.
Seorang Pegawai Negeri dengan ya menggelapkan dana Desa bagian Langganan/jasa, ini sudah jelas melawan Hukum Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana Korupsi, dengan pasal ini dapat di Pidana paling singkat 4 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Penjara.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa adalah merupakan Pelanggaran Perbuatan melawan Hukum atas Undang Undang secara Formiil dan Materiil bedasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana Korupsi.
Dengan terbitnya ini sebagai Laporan sekaligus impormasi kepada Publik, agar kiranya Pemerintah Publik dapat mengindahkan yang kami sampaikan ini, harapan kami semoga pihak yang terkait dapat menindak lanjuti masalah ini, dan juga dapat menggali penyala gunaan wawenang lain nya tentang pengunaan Dana Desa di Kecamatan Pasmah Air Keru.
Jurnalis (APRIANTO ST)