Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

_*Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar Global (3)*_

MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*
Pendahuluan:

Kasus Lokal, Problem Global

Polemik yang menyeret Jusuf Kalla bukan sekadar insiden domestik.

Ia adalah pintu masuk untuk menilai satu hal yang lebih fundamental: apakah kerangka hukum Indonesia tentang penistaan agama masih relevan dalam standar demokrasi global?
Ketika laporan dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, yang dipertaruhkan bukan hanya satu pernyataan, tetapi arah masa depan kebebasan berpikir di Indonesia.

Pertanyaan besarnya: Apakah Indonesia bergerak maju bersama dunia, atau justru berjalan mundur dalam mengelola kebebasan beragama dan berekspresi?

Masalah Inti: Dari Perlindungan ke Represi

Secara normatif, UU penistaan agama bertujuan: melindungi keharmonisan, mencegah konflik, menjaga ketertiban. Namun dalam praktiknya, yang terjadi sering kali sebaliknya: hukum berubah dari pelindung menjadi alat represi

Kasus seperti yang menimpa Jusuf Kalla menunjukkan gejala serius:

pernyataan analitis → dipidanakan
diskursus akademik → dipersekusi
perbedaan tafsir → dikriminalisasi

Untuk memahami apakah ini wajar, kita perlu keluar dari perspektif lokal dan melihat praktik global.

Eropa Barat: Dari Blasphemy ke Free Speech
Sebagian besar negara Eropa Barat telah: menghapus atau menonaktifkan hukum penistaan agama
Contoh penting:

Inggris
Menghapus blasphemy law pada 2008
Fokus bergeser ke:
hate speech (ujaran kebencian terhadap individu/kelompok)
bukan perlindungan terhadap doktrin agama

Jerman
Masih memiliki pasal terkait agama
Tapi penerapannya sangat terbatas.Harus memenuhi unsur: mengganggu ketertiban umum secara nyata. Artinya: kritik agama = legal penghinaan yang memicu kekacauan = bisa diproses

Baca Juga :  Sosialisasi Pos Bantuan Hukum di Ciganjur: Wujud Nyata Komitmen Kemenkum DK Jakarta dalam Meningkatkan Akses Keadilan

Prancis
Tidak memiliki hukum penistaan agama
Sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi
Bahkan dalam kasus kontroversial:

kritik keras terhadap agama tetap dilindungi
selama tidak menghasut kekerasan terhadap individu

Turki: Sekularisme yang Ketat tapi Paradoksal
Turki sering dianggap negara Muslim sekuler.
Tidak memiliki UU penistaan agama seperti Indonesia

Tapi memiliki pasal “penghinaan terhadap nilai agama”. Masalahnya:
pasal ini sering digunakan secara politis terutama dalam era Recep Tayyip Erdoğan

Pelajaran penting: bahkan negara tanpa “UU penistaan agama formal” pun bisa menyalahgunakan hukum jika definisinya kabur.

India: Demokrasi Besar dengan Pasal Karet
India memiliki pasal:
Section 295A (melukai perasaan agama)
Mirip dengan Indonesia:
berbasis pada “perasaan tersinggung”

Akibatnya:
banyak laporan hukum berbasis tekanan massa
minoritas dan akademisi rentan dikriminalisasi
India dan Indonesia menunjukkan pola yang sama:

demokrasi besar + masyarakat plural + pasal karet = konflik hukum berulang

Amerika Serikat: Perlindungan Ekstrem terhadap Ekspresi
Amerika Serikat mengambil posisi paling radikal:
Tidak ada UU penistaan agama.Dilindungi oleh First Amendment

Mahkamah Agung AS berulang kali menegaskan: agama tidak boleh kebal dari kritik, bahkan kritik keras.Batasnya hanya satu:
tidak boleh menghasut kekerasan langsung (incitement)
Artinya: bahkan pernyataan yang dianggap ofensif sekalipun → tetap legal
Perbandingan Kunci: Indonesia di Posisi Mana?

Jika diringkas:

Aspek
Indonesia
Eropa Barat
AS
India
Blasphemy Law
Ada & aktif
Dihapus/dibatasi
Tidak ada
Ada
Standar
Perasaan tersinggung
Ketertiban umum
Kebebasan absolut
Perasaan tersinggung
Risiko Penyalahgunaan
Tinggi
Rendah
Sangat rendah
Tinggi

Kesimpulan keras tapi objektif: Indonesia lebih dekat ke India daripada ke standar demokrasi Barat modern

Baca Juga :  TERKAIT DUGAAN PERSEKONGKOLAN PENGADAAN LAHAN,WALI KOTA NON AKTIF KOTA BEKASI DI DAKWA MENERIMA SUAP 10 M

Kasus JK dalam Perspektif Global

Jika pernyataan Jusuf Kalla diuji di negara lain:

Di Amerika Serikat → 100% dilindungi
Di Prancis → dianggap bagian dari diskursus publik
Di Jerman → tidak memenuhi unsur pidana
Di India → berpotensi dipermasalahkan

Artinya: Indonesia bukan outlier, tapi berada di kubu negara dengan regulasi problematik Masalah Filosofis: Melindungi Agama atau Manusia?Perdebatan global sebenarnya sederhana:

Model Lama (Indonesia, India).Melindungi agama dari penghinaan Model Modern (Eropa, AS) Melindungi manusia dari kebencian

Perbedaannya fundamental:
Model
Risiko
Lindungi agama
Membungkam kritik
Lindungi manusia
Menjaga kebebasan + keamanan

Indonesia masih berada di paradigma lama. Dampak Nyata: Ketakutan Kolektif

Jika tren ini berlanjut:

1.Akademisi akan diam
Takut dikriminalisasi

2.Diskursus publik dangkal
Hanya berani bicara aman

3 Polarisasi meningkat
Karena dialog digantikan laporan polisi

Mengapa Reformasi Mendesak? Bukan untuk “membebaskan penghinaan agama”, tapi untuk:
memisahkan secara tegas antara: kritik / analisis
dengan kebencian /hasutan

Tanpa itu:
semua bisa dianggap penistaan hukum kehilangan kepastian

Kesimpulan : Indonesia di Persimpangan Jalan

Kasus Jusuf Kalla adalah alarm keras.

Bukan tentang siapa benar atau salah, tetapi tentang arah bangsa:

Apakah Indonesia akan:
mempertahankan pasal karet dan terus mengulang konflik serupa

atau

berani bertransformasi:
menuju standar global
yang melindungi manusia tanpa membungkam pikiran

Dalam dunia modern, kekuatan sebuah negara tidak lagi diukur dari kemampuannya membungkam kritik,
melainkan dari keberaniannya: membiarkan perbedaan hidup tanpa rasa takut.

_Wallahu A’lam Bisshawab_ ( M JIK)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru