_*Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar Global (3)*_
MS.Tjik.NG
*Bismillahirrahmanirrahim*
Pendahuluan:
Kasus Lokal, Problem Global
Polemik yang menyeret Jusuf Kalla bukan sekadar insiden domestik.
Ia adalah pintu masuk untuk menilai satu hal yang lebih fundamental: apakah kerangka hukum Indonesia tentang penistaan agama masih relevan dalam standar demokrasi global?
Ketika laporan dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, yang dipertaruhkan bukan hanya satu pernyataan, tetapi arah masa depan kebebasan berpikir di Indonesia.
Pertanyaan besarnya: Apakah Indonesia bergerak maju bersama dunia, atau justru berjalan mundur dalam mengelola kebebasan beragama dan berekspresi?
Masalah Inti: Dari Perlindungan ke Represi
Secara normatif, UU penistaan agama bertujuan: melindungi keharmonisan, mencegah konflik, menjaga ketertiban. Namun dalam praktiknya, yang terjadi sering kali sebaliknya: hukum berubah dari pelindung menjadi alat represi
Kasus seperti yang menimpa Jusuf Kalla menunjukkan gejala serius:
pernyataan analitis → dipidanakan
diskursus akademik → dipersekusi
perbedaan tafsir → dikriminalisasi
Untuk memahami apakah ini wajar, kita perlu keluar dari perspektif lokal dan melihat praktik global.
Eropa Barat: Dari Blasphemy ke Free Speech
Sebagian besar negara Eropa Barat telah: menghapus atau menonaktifkan hukum penistaan agama
Contoh penting:
Inggris
Menghapus blasphemy law pada 2008
Fokus bergeser ke:
hate speech (ujaran kebencian terhadap individu/kelompok)
bukan perlindungan terhadap doktrin agama
Jerman
Masih memiliki pasal terkait agama
Tapi penerapannya sangat terbatas.Harus memenuhi unsur: mengganggu ketertiban umum secara nyata. Artinya: kritik agama = legal penghinaan yang memicu kekacauan = bisa diproses
Prancis
Tidak memiliki hukum penistaan agama
Sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi
Bahkan dalam kasus kontroversial:
kritik keras terhadap agama tetap dilindungi
selama tidak menghasut kekerasan terhadap individu
Turki: Sekularisme yang Ketat tapi Paradoksal
Turki sering dianggap negara Muslim sekuler.
Tidak memiliki UU penistaan agama seperti Indonesia
Tapi memiliki pasal “penghinaan terhadap nilai agama”. Masalahnya:
pasal ini sering digunakan secara politis terutama dalam era Recep Tayyip Erdoğan
Pelajaran penting: bahkan negara tanpa “UU penistaan agama formal” pun bisa menyalahgunakan hukum jika definisinya kabur.
India: Demokrasi Besar dengan Pasal Karet
India memiliki pasal:
Section 295A (melukai perasaan agama)
Mirip dengan Indonesia:
berbasis pada “perasaan tersinggung”
Akibatnya:
banyak laporan hukum berbasis tekanan massa
minoritas dan akademisi rentan dikriminalisasi
India dan Indonesia menunjukkan pola yang sama:
demokrasi besar + masyarakat plural + pasal karet = konflik hukum berulang
Amerika Serikat: Perlindungan Ekstrem terhadap Ekspresi
Amerika Serikat mengambil posisi paling radikal:
Tidak ada UU penistaan agama.Dilindungi oleh First Amendment
Mahkamah Agung AS berulang kali menegaskan: agama tidak boleh kebal dari kritik, bahkan kritik keras.Batasnya hanya satu:
tidak boleh menghasut kekerasan langsung (incitement)
Artinya: bahkan pernyataan yang dianggap ofensif sekalipun → tetap legal
Perbandingan Kunci: Indonesia di Posisi Mana?
Jika diringkas:
Aspek
Indonesia
Eropa Barat
AS
India
Blasphemy Law
Ada & aktif
Dihapus/dibatasi
Tidak ada
Ada
Standar
Perasaan tersinggung
Ketertiban umum
Kebebasan absolut
Perasaan tersinggung
Risiko Penyalahgunaan
Tinggi
Rendah
Sangat rendah
Tinggi
Kesimpulan keras tapi objektif: Indonesia lebih dekat ke India daripada ke standar demokrasi Barat modern
Kasus JK dalam Perspektif Global
Jika pernyataan Jusuf Kalla diuji di negara lain:
Di Amerika Serikat → 100% dilindungi
Di Prancis → dianggap bagian dari diskursus publik
Di Jerman → tidak memenuhi unsur pidana
Di India → berpotensi dipermasalahkan
Artinya: Indonesia bukan outlier, tapi berada di kubu negara dengan regulasi problematik Masalah Filosofis: Melindungi Agama atau Manusia?Perdebatan global sebenarnya sederhana:
Model Lama (Indonesia, India).Melindungi agama dari penghinaan Model Modern (Eropa, AS) Melindungi manusia dari kebencian
Perbedaannya fundamental:
Model
Risiko
Lindungi agama
Membungkam kritik
Lindungi manusia
Menjaga kebebasan + keamanan
Indonesia masih berada di paradigma lama. Dampak Nyata: Ketakutan Kolektif
Jika tren ini berlanjut:
1.Akademisi akan diam
Takut dikriminalisasi
2.Diskursus publik dangkal
Hanya berani bicara aman
3 Polarisasi meningkat
Karena dialog digantikan laporan polisi
Mengapa Reformasi Mendesak? Bukan untuk “membebaskan penghinaan agama”, tapi untuk:
memisahkan secara tegas antara: kritik / analisis
dengan kebencian /hasutan
Tanpa itu:
semua bisa dianggap penistaan hukum kehilangan kepastian
Kesimpulan : Indonesia di Persimpangan Jalan
Kasus Jusuf Kalla adalah alarm keras.
Bukan tentang siapa benar atau salah, tetapi tentang arah bangsa:
Apakah Indonesia akan:
mempertahankan pasal karet dan terus mengulang konflik serupa
atau
berani bertransformasi:
menuju standar global
yang melindungi manusia tanpa membungkam pikiran
Dalam dunia modern, kekuatan sebuah negara tidak lagi diukur dari kemampuannya membungkam kritik,
melainkan dari keberaniannya: membiarkan perbedaan hidup tanpa rasa takut.
_Wallahu A’lam Bisshawab_ ( M JIK)

